Lompat ke konten
Home » Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2021

Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2021

  • oleh
Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2021
Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Kerja Tim Penilai Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Penggerak Swadaya Masyarakat, Tim Penilai terdiri atas: a) Tim Penilai pusat; b) Tim Penilai unit kerja; c) Tim Penilai instansi; d) Tim Penilai provinsi; dan e) Tim Penilai kabupaten/kota. Tim Penilai mempunyai tugas: a) memeriksa keselarasan dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan dengan kegiatan yang dinilai; b) memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d) memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi; e) melakukan pemantauan penilaian Angka Kredit terhadap capaian tugas jabatan; f) memberikan pertimbangan penilaian sasaran kinerja pegawai; dan g) memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang berwenang dalam pengembangan karir Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

 

Tim Penilai terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi kegiatan pemberdayaan masyarakat, unsur kepegawaian, dan Penggerak Swadaya Masyarakat. eanggotaan Tim Penilai berjumlah ganjil dengan susunan: a) 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b) 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c) anggota paling sedikit 3 (tiga) orang. Tim Penilai harus memenuhi syarat: a) menduduki jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat Penggerak Swadaya Masyarakat yang dinilai; b) memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Penggerak Swadaya Masyarakat; dan c) aktif melakukan penilaian.

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Kerja Tim Penilai Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Penggerak Swadaya Masyarakat bahwa Tim Penilai mempunyai masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali masa jabatan. Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan.

 

Tim Penilai dapat dibantu oleh sekretariat. Sekretariat mempunyai tugas: a) mengadministrasikan setiap usulan penetapan Angka Kredit Penggerak Swadaya Masyarakat; b) memverifikasi kelengkapan usulan penilaian Angka Kredit; c) membuat jadwal rapat dan persidangan; d) memfasilitasi penyelenggaraan rapat dan persidangan; e) menuangkan Angka Kredit Penggerak Swadaya Masyarakat yang disepakati pada formulir PAK; f) merangkum semua catatan Tim Penilai tentang ketidaksesuaian hasil penilaian Tim Penilai dengan Angka Kredit yang diusulkan sebagai dokumen; g) merangkum hasil kesepakatan penilaian sidang pleno ke dalam format HPAK; h) menyusun naskah BAPAK Penggerak Swadaya Masyarakat hasil penilaian akhir yang ditandatangani oleh Tim Penilai; i) menyusun PAK; j) mengusulkan penandatanganan PAK kepada Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; k) mendokumentasikan hasil kerja Tim Penilai dan bukti pelaksanaan kegiatan Penggerak Swadaya Masyarakat yang telah dinilai; l) menggandakan dan mendistribusikan PAK kepada Penggerak Swadaya Masyarakat yang dinilai melalui unit kerjanya; m) menyusun laporan semester mengenai pelaksanaan tugas Tim Penilai kepada Pejabat yang Berwenang; dan n) melaporkan pelaksanaan tugas Sekretariat kepada ketua Tim Penilai.

 

Tim Penilai pusat melakukan penilaian Angka Kredit bagi Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya dan Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama. Ketua Tim Penilai pusat paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama di lingkungan Instansi Pembina. Sekretaris Tim Penilai pusat harus berasal dari unsur yang membidangi kepegawaian di lingkungan Instansi Pembina. Anggota Tim Penilai pusat melibatkan paling sedikit 2 (dua) orang Penggerak Swadaya Masyarakat. Dalam hal jumlah anggota Tim Penilai pusat tidak terpenuhi, anggota Tim Penilai pusat dapat diangkat dari pegawai negeri sipil lain di lingkungan Instansi Pembina yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Penggerak Swadaya Masyarakat.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Kerja Tim Penilai Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Penggerak Swadaya Masyarakat, yang terdapat pada salinan dokumen di bawah ini

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Kerja Tim Penilai Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Penggerak Swadaya Masyarakat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

INFO PUBLIK
error: Content is protected !!