PERMENDESA PDTT NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI


Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi,


Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, yang dimaksud Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya disingkat PPNPN adalah pegawai tidak tetap dan pegawai lain yang diangkat dalam jangka waktu tertentu dan dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri adalah proses pengadaan pegawai dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi untuk melaksanakan 1 (satu) atau beberapa jenis pekerjaan yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.


Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi bahwa Pengadaan PPNPN dilakukan secara terpusat oleh sekretariat jenderal c.q. biro kepegawaian dan organisasi, untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada masing-masing satuan kerja. Satuan kerja mengajukan usulan kebutuhan pegawai kepada biro kepegawaian dan organisasi.

 

Jenis pekerjaan yang dapat dilaksanakan oleh PPNPN meliputi pekerjaan teknis dan administratif di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Pekerjaan teknis dan administratif merupakan pekerjaan yang bersifat dukungan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi pada masing-masing satuan kerja. Pekerjaan teknis dan administratif bukan untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi menyatakan bahwa (1) Perencanaan kebutuhan PPNPN dilakukan dalam kurun waktu tertentu dilakukan berdasarkan pengajuan usulan kebutuhan pegawai. Pengajuan usulan kebutuhan pegawai dilaksanakan dengan melakukan Analisis Kebutuhan Pegawai oleh unit yang membidangi kepegawaian pada masing-masing satuan kerja. Hasil Analisis Kebutuhan Pegawai dievaluasi oleh biro kepegawaian dan organisasi. Hasil Analisis Kebutuhan Pegawai berisi nama jabatan dan jumlah PPNPN yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas jabatan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran dan ditetapkan sebagai penetapan kebutuhan PPNPN. Penetapan kebutuhan PPNPN ) ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal.

 

PPNPN harus memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut: a) warga negara Indonesia; b) berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; c) pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; d) sehat jasmani dan rohani; e) berkelakuan baik; dan f) kemampuan teknis sesuai dengan kebutuhan masing-masing satuan kerja. Persyaratan kemampuan teknis disusun dan ditetapkan dengan keputusan kepala unit kerja sesuai dengan kebutuhan masing-masing satuan kerja.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, yang terdapat pada salinan dokumen di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post