PERMENDESA PDTT NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN PERMENDESA PDTT NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

Permendesa PDTT Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi


Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, Pegawai dan Keluarga Inti yang menerima Gratifikasi wajib melaporkan Gratifikasi yang diterima. Dalam hal Gratifikasi dianggap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Pegawai dan Keluarga Inti wajib menolak Gratifikasi dan dapat melaporkan penolakan Gratifikasi. Pegawai dan Keluarga Inti dilarang memberi Gratifikasi yang dianggap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya kepada Mitra Kerja dan/atau Pihak Ketiga, baik atas inisiatif sendiri atau atas inisiatif pihak lain yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi bahwa Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan merupakan Gratifikasi yang mempunyai karakteristik sebagai berikut:

a. berlaku umum, yaitu suatu kondisi penerimaan yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua Pegawai dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan;

b. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. sebagai wujud ekspresi, keramahtamahan, dan penghormatan dalam hubungan sosial antarsesama dalam batasan nilai yang wajar; dan

d. merupakan bentuk penerimaan yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar.

 

Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan berupa:

a. pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/ menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;

b. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;

c. manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan, yang berlaku umum;

d. perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum;

e. hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum;

f. hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;

g. penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

h. hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;

i. kompensasi atau honor atas profesi diluar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan;

j. kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima;

k. karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan;

l. pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi;

m. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan;

n. pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;

o. pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;

p. pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum; dan

q. pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, yang terdapat pada salinan dokumen di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post