KEPMENKES NOMOR HK.01.07-MENKES-5673-2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS KLAIM PENGGANTIAN BIAYA PELAYANAN PASIEN COVID-19

KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-5673-2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19


KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-5673-2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diterbitkan sebagai pengganti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4718/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) karena terdapat penyesuaian dengan kebutuhan teknis penyelenggaraan pelayanan COVID- 19 yang diberikan oleh rumah sakit, kebijakan perubahan metode pembayaran, dan kebutuhan teknis klaim.

 

Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut Juknis Klaim COVID-19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini .

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 menyatakan Juknis Klaim COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi rumah sakit penyelenggara pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara pelayanan kesehatan COVID-19, dan pemangku kepentingan terkait dalam penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 yang diberikan oleh rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menyatakan bahwa Selain sebagai acuan dalam pelaksanaan penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Juknis Klaim COVID-19 juga digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan penggantian biaya pelayanan kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 menyatakan Pelaksanaan penggantian biaya pelayanan pasien COVID- 19 sebagaimana dim aksud dalam Diktum KEDUA dilakukan melalui pengajuan klaim oleh rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19, yang dibedakan untuk pasien yang mulai dirawat: a) sejak tanggal 28 Januari 2020 sampai dengan 14 Agustus 2020; b) sejak tanggal 15 Agustus 2020 sampai dengan 19 April 2021; c) sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 30 September 2021; dan d) sejak tanggal 1 Oktober 2021.

 

Diktum KELIMA : Pengajuan penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dilakukan sesuai dengan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID -19 dengan mengacu pada pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan/atau pedoman lain yang terkait dengan upaya pencegahan dan pengendalian COVID -19 yang berlaku pada saat pasien mulai dirawat.

 

Diktum KEENAM Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Juknis Klaim COVID -19 berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .

 

Diktum KETUJUH Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 menyatakan bahwa Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku , Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4718/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Corona Virus D isease 2019 (COVID -19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Mendalam

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

Free site counter
Free site counter