KMK ATAU KEPMENKES NOMOR 373-MENKES-SK-111-2007 TENTANG STANDAR PROFESI SANITARIAN

Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor : 373-Menkes-SK-111-2007 Tentang Standar Profesi Sanitarian


Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor : 373-Menkes-SK-111-2007 Tentang Standar Profesi Sanitarian. Dalam mewujudkan masa depan yang ingin dicapai melalui pembangunan kesehatan yaitu masyarakat, bangsa, dan Negara dengan penduduknya hidup dalam lingkungan dan perilaku yang sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang setinggi tingginya di seluruh wilayah Republik Indonesia, serta untuk mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan visi pembangunan kesehatan yaitu masyarakat mandiri untuk hidup sehat, dengan misi membuat rakyat sehat, dengan berbagai strategi dan program kerjanya, diperlukan sumber daya manusia bidang kesehatan yang professional. Agar visi, misi, strategi dan program-program pembangunan dapat dilaksanakan secara optimal, maka diperlukan upaya­ upaya di bidang kesehatan lingkungan yang bermutu sesuai dengan standard an parameter yang berlaku. Untuk mencapai program-program tersebut diperlukan tenaga sanitarian/ahli kesehatan lingkungan yang professional.

 

Profesionalisme tenaga sanitarian/kesehatan lingkungan ditunjukkan dengan perilaku tenaga sanitarian/kesehatan lingkungan yang memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan standar pelayanan, mandiri, bertanggung jawab dan bertanggung gugat, serta senantiasa mengembangkan kemampuannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Dalam era globalisasi, tuntutan mutu pelayanan kesehatan lingkungan tidak dapat dielakkan lagi. Peraturan perundang-undangan sudah mulai diarahkan kepada kesiapan seluruh profesi kesehatan dalam menyongsong era pasar bebas tersebut. Sanitarian/ahli kesehatan lingkungan harus mampu bersaing dengan profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan dari negara lain. Untuk itu diperlukan adanya standar profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan sebagai pedoman standarisasi bagi profesi sanitarian/ahli kesehatan lingkungan.

 

Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan (HAKLI) telah menetapkan Standar Profesi Sanitarian/Ahli kesehatan lingkungan dengan surat ketetapan nomor 03/MUNASN/2005.

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor : 373/Menkes/SK/111/2007 Tentang Standar Profesi Sanitarian, menyatakan menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Standar Profesi Sanitarian.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor : 373-Menkes-SK-111-2007 Tentang Standar Profesi Sanitarian menyatakan bahwa Standar Profesi Sanitarian dimaksud Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor : 373-Menkes-SK-111-2007 Tentang Standar Profesi Sanitarian menyatakan bahwa Standar sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua agar digunakan sebagai petunjuk bagi setiap tenaga Sanitarian dalam menjalankan profesinya.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor : 373-Menkes-SK-111-2007 Tentang Standar Profesi Sanitarian menyatakan bahwa Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan ini dengan mengikutsertakan organisasi profesi terkait, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

 

Tujuan Umum ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor : 373/Menkes/SK/111/2007 Tentang Standar Profesi Sanitarian adalah Sebagai acuan bagi para ahli kesehatan lingkungan dalam berperan aktif, terarah dan terpadu dalam pembangunan kesehatan nasional. Sedangkan Tujuan Khususnya adalah sebagai pedoman bagi para ahli kesehatan lingkungan dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai tenaga kesehatan di bidang kesehatan lingkungan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya.

 

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor : 373-Menkes-SK-111-2007 Tentang Standar Profesi Sanitarian, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor : 373/Menkes/SK/111/2007 Tentang Standar Profesi Sanitarian. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post