KEPMENDIKBUD NOMOR 3/M/2021 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA PTN DAN LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI DI KEMENDIKBUD

Kepmendikbud Nomor 3-M-2021 Tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri Dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Di Kemendikbud


Kepmendikbud Nomor 3/M/2021 Tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri Dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Di Kemendikbud. diterbitkan untuk membangun sinergi dan meningkatkan kualitas pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dalam rangka mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berorientasi hasil di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

 

Diktum PERTAMA Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan atau Kepmendikbud Nomor 3/M/2021 Tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri Dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud), menyatakan Menetapkan Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

KEDUA Kepmendikbud Nomor 3/M/2021 Tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri Dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Di Kemendikbud Setiap Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus berpedoman pada indikator kinerja utama dalam: a) menetapkan rencana kinerja; b) menyusun rencana kerja dan anggaran; c) menyusun dokumen kontrak atau perjanjian kinerja; d) menyusun laporan kinerja; dan e) melakukan evaluasi pencapaian kinerja.

.

Diktum KETIGA Kepmendikbud Nomor 3/M/2021 Tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri Dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Di Kemendikbud. Menyatkan bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan Keputusan Menteri ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertugas: a) melakukan reviu atas capaian kinerja setiap Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja; dan b) melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini dan melaporkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Diktum KEEMPAT Kepmendikbud Nomor 3/M/2021 Tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri Dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Di Kemendikbud menyatakan bahwa Target capaian setiap Indikator Kinerja Utama, daftar lembaga yang direkognisi dan bereputasi secara internasional, daftar layanan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang menjadi cakupan Keputusan Menteri ini, dan standar waktu untuk setiap layanan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi ditetapkan dengan pedoman teknis tersendiri.

 

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan atau Kepmendikbud Nomor 3/M/2021 Tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri Dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Kepmendikbud Nomor 3/M/2021 Tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri Dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Di Kemendikbud. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post