PERMENLHK NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PermenLHK Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup


Berdasarkan PermenLHK Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau PermenLHK Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pembinaan dan pengawasan diselenggarakan melalui Proper. Proper diselenggarakan dengan tahapan: perencanaan; pelaksanaan; penetapan peringkat; dan pemberian penghargaan, pembinaan, dan penegakan hukum. Perencanaan terdiri atas: a) pembentukan pelaksana Proper; dan b) penapisan Usaha dan/atau Kegiatan peserta Proper.

 

Menteri membentuk pelaksana Proper. Pelaksana Proper terdiri atas: dewan pertimbangan Proper; dan tim teknis Proper. Dewan pertimbangan Proper meliputi: a) pejabat pimpinan tinggi madya pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b) perguruan tinggi; c) media massa; d) lembaga swadaya masyarakat yang berbadan hukum dan bergerak di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan e) praktisi.

 

Dewan pertimbangan Proper harus memenuhi ketentuan: a) memiliki kredibilitas, integritas, berwawasan luas dan mandiri; b) tidak mempunyai hubungan finansial dengan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menjadi peserta Proper termasuk sebagai pemilik saham atau kreditor; c) tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menjadi peserta Proper; dan d) bukan merupakan konsultan, penyusun dokumen Amdal atau UKL-UPL, rekan bisnis dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menjadi peserta Proper.

 

Dewan pertimbangan Proper bertugas: a) melakukan evaluasi pemeringkatan terhadap peserta Proper dengan peringkat hijau dan peringkat emas; b) memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam tahapan pemeringkatan akhir Proper; dan c) melaksanakan tugas lainnya yang diberikan Menteri. Adapun Tim teknis Proper terdiri atas: a) ketua, yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; b) wakil ketua, yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3; c) sekretaris, yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang berada di lingkup kerja bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; dan d) anggota, yang dijabat oleh: pejabat pimpinan tinggi pratama yang berada di lingkup kerja bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang berada di lingkup kerja bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3.

 

Tim teknis Proper bertugas: a) melakukan penapisan Usaha dan/atau Kegiatan peserta Proper; b) melakukan pembinaan untuk persiapan pelaksanaan Proper; c) melakukan supervisi hasil penilaian kinerja penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menjadi peserta Proper; d) mengembangkan kriteria dan mekanisme pelaksanaan Proper; e) melakukan evaluasi terhadap pemeringkatan kinerja peserta Proper; dan f) melaksanakan tugas lainnya yang diberikan Menteri.

 

Tim teknis Proper dalam melaksanakan tugas dibantu oleh: tim pelaksana Proper; dan sekretariat Proper. Tim pelaksana Proper terdiri atas tim pelaksana Proper pusat, yang terdiri dari unsur unit eselon I yang bertanggung jawab di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, limbah, dan B3 dan tim pelaksana Proper provinsi, yang berasal dari unit kerja bidang lingkungan hidup tingkat provinsi. Tim pelaksana Proper bertugas: a) menilai kinerja penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan yang melebihi ketaatan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan, dan b) melakukan pemeringkatan capaian kinerja penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Selain pelaksanaan tugas tim pelaksana Proper pusat melakukan supervisi terhadap hasil pemeringkatan capaian kinerja penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang dilaksanakan oleh tim pelaksana Proper provinsi.

 

Sekretariat Proper bertugas: a) mengoordinasikan pelaksanaan Proper dari aspek administratif, penjadwalan, penganggaran, dan pelaporan; b) melakukan pengelolaan data; dan c) melakukan pengembangan laman Proper. Tugas sekretariat Proper diselenggarakan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.

 

Susunan keanggotaan dan tugas tim pelaksana Proper pusat dan sekretariat Proper ditetapkan oleh Direktur Jenderal selaku ketua tim teknis Proper. Susunan keanggotaan dan tugas tim pelaksana Proper provinsi ditetapkan oleh kepala instansi lingkungan hidup provinsi.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau PermenLHK Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau PermenLHK Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



6 Comments

Previous Post Next Post