Lompat ke konten
Home » Permendesa Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa

Permendesa Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa

  • oleh
Permendesa Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa, PDTT

Berdasarkan Permendesa Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa, PDTT (Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi), dinyatakan bahwa Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 369) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1051) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Dalam lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi atau Permendesa Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pola Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dinyatakan bahwa Klasifikasi Arsip Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi disusun berdasarkan masalah yang mencerminkan fungsi/kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Klasifikasi Arsip disusun secara berjenjang dengan menggunakan prinsip perkembangan dari umum ke khusus dan dibagi menjadi 3 (tiga) perincian dasar. Perincian pertama, perincian kedua dan perincian ketiga merupakan pola dasar yang berfungsi sebagai acuan dalam menentukan kode masalah yang tercantum dalam Pola Klasifikasi. Untuk membedakan rincian pertama, kedua dan ketiga dipergunakan kode huruf dan angka. Huruf adalah kode rincian pertama (masalah primer), angka pertama merupakan kode rincian kedua (masalah sekunder) dan angka kedua merupakan kode rincian ketiga (masalah tertier).

 

Cara Penggunaan Klasifikasi Arsip Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

1. Untuk memahami Klasifikasi Arsip harus memahami rincian pertama, kedua dan ketiga serta memahami hubungan antara masalah dengan sub masalah dan sub-sub masalahnya.

2. Tiap kode sub masalah dan sub-sub masalah merupakan rincian dari pokok masalah. Contoh:

UMM : Kode rincian pertama/masalah primer Umum

00 : Kode rincian kedua/masalah sekunder dari Kearsipan

04 : Kode rincian ketiga/masalah tertier dari yaitu Layanan Arsip

Dari contoh di atas dapat diartikan bahwa kode UMM.00.04 adalah naskah dinas yang berkenaan dengan Layanan Peminjaman dan Penggunaan Arsip mulai dari pelaksanaan kegiatan sampai dengan pelaporan

3. Untuk dapat menentukan Kode Klasifikasi suatu arsip secara tepat harus dipahami masalah yang terkandung dan dari sudut pandang mana masalah itu disajikan.

4. Arsip yang mempunyai lebih dari satu masalah harus ditetapkan masalah yang lebih utama dikaitkan dengan tugas dan fungsi unit kerja yang mendayagunakan arsip.

5. Klasifikasi Arsip Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri dari 17 (tujuh belas) pokok masalah, yang terdiri dari kegiatan Fasilitatif dan Substantif yang mencerminkan kegiatan yang dilaksanakan unit kerja lingkup Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi baik di Pusat maupun di UPT, yaitu:

Kegiatan Fasilitatif (9 pokok masalah)

a. Keuangan kode KEU

b. Kepegawaian kode KPG

c. Perencanaan kode PRC

d. Hukum kode HKM

e. Organisasi Dan Tata Laksana kode OTL

f. Umum kode UMM

g. Pengadaan Barang Dan Jasa kode PBJ

h. Humas kode HMS

i. Pengawasan kode PWS

 

Kegiatan Substantif (8 pokok masalah)

a. Kebijakan kode BIJ

b. Program Prioritas kode PRI

c. Pembangunan Desa Dan Perdesaan kode PDP

d. Pengembangan Ekonomi Dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi kode PEI

e. Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal kode PDT

f. Pembangunan Dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi kode PKT

g. Pengembangan Dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi kode BPI

h. Pengembangan Sumber Daya Manusia Dan Pemberdayaan Masyarkat Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi kode SDM

 

Selengkapnya silahkn download dan baca Permendesa Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa, PDTT (Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) melalui salinan dokumen pdf yang terdapat di bawah ini.

 

Link download Permendesa Nomor 10 Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permendesa Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa, PDTT (Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi)Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

INFO PUBLIK
error: Content is protected !!