Berdasarkan PermenLHK Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup
Selanjutnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan atau PermenLHK Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat
Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa Menteri
melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pembinaan dan pengawasan diselenggarakan
melalui Proper. Proper diselenggarakan dengan tahapan: perencanaan; pelaksanaan;
penetapan peringkat; dan pemberian penghargaan, pembinaan, dan penegakan hukum.
Perencanaan terdiri atas: a) pembentukan pelaksana Proper; dan b) penapisan
Usaha dan/atau Kegiatan peserta Proper.
Menteri membentuk pelaksana
Proper. Pelaksana Proper terdiri atas: dewan pertimbangan Proper; dan tim
teknis Proper. Dewan pertimbangan Proper meliputi: a) pejabat pimpinan tinggi madya
pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b) perguruan tinggi; c) media
massa; d) lembaga swadaya masyarakat yang berbadan hukum dan bergerak di bidang
pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan e) praktisi.
Dewan pertimbangan Proper harus
memenuhi ketentuan: a) memiliki kredibilitas, integritas, berwawasan luas dan
mandiri; b) tidak mempunyai hubungan finansial dengan penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan yang menjadi peserta Proper termasuk sebagai pemilik saham atau
kreditor; c) tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan penanggung jawab Usaha
dan/atau Kegiatan yang menjadi peserta Proper; dan d) bukan merupakan konsultan,
penyusun dokumen Amdal atau UKL-UPL, rekan bisnis dari penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan yang menjadi peserta Proper.
Dewan pertimbangan Proper bertugas:
a) melakukan evaluasi pemeringkatan terhadap peserta Proper dengan peringkat
hijau dan peringkat emas; b) memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam tahapan
pemeringkatan akhir Proper; dan c) melaksanakan tugas lainnya yang diberikan Menteri.
Adapun Tim teknis Proper terdiri atas: a) ketua, yang dijabat oleh pejabat pimpinan
tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan
lingkungan; b) wakil ketua, yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang
bertanggung jawab di bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3; c) sekretaris, yang
dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang berada di lingkup kerja bidang
pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; dan d) anggota, yang dijabat
oleh: pejabat pimpinan tinggi pratama yang berada di lingkup kerja bidang pengendalian
pencemaran dan kerusakan lingkungan; dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang berada
di lingkup kerja bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3.
Tim teknis Proper bertugas: a)
melakukan penapisan Usaha dan/atau Kegiatan peserta Proper; b) melakukan pembinaan
untuk persiapan pelaksanaan Proper; c) melakukan supervisi hasil penilaian kinerja
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menjadi peserta Proper; d) mengembangkan
kriteria dan mekanisme pelaksanaan Proper; e) melakukan evaluasi terhadap
pemeringkatan kinerja peserta Proper; dan f) melaksanakan tugas lainnya yang diberikan
Menteri.
Tim teknis Proper dalam melaksanakan
tugas dibantu oleh: tim pelaksana Proper; dan sekretariat Proper. Tim pelaksana
Proper terdiri atas tim pelaksana Proper pusat, yang terdiri dari unsur unit
eselon I yang bertanggung jawab di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan
lingkungan, pengelolaan sampah, limbah, dan B3 dan tim pelaksana Proper provinsi,
yang berasal dari unit kerja bidang lingkungan hidup tingkat provinsi. Tim pelaksana
Proper bertugas: a) menilai kinerja penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan yang melebihi ketaatan yang diwajibkan
dalam peraturan perundang-undangan, dan b) melakukan pemeringkatan capaian kinerja
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Selain
pelaksanaan tugas tim pelaksana Proper pusat melakukan supervisi terhadap hasil
pemeringkatan capaian kinerja penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang dilaksanakan
oleh tim pelaksana Proper provinsi.
Sekretariat Proper bertugas:
a) mengoordinasikan pelaksanaan Proper dari aspek administratif, penjadwalan, penganggaran,
dan pelaporan; b) melakukan pengelolaan data; dan c) melakukan pengembangan
laman Proper. Tugas sekretariat Proper diselenggarakan oleh pejabat pimpinan tinggi
pratama yang melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengendalian pencemaran
dan kerusakan lingkungan.
Susunan keanggotaan dan tugas
tim pelaksana Proper pusat dan sekretariat Proper ditetapkan oleh Direktur Jenderal
selaku ketua tim teknis Proper. Susunan keanggotaan dan tugas tim pelaksana Proper
provinsi ditetapkan oleh kepala instansi lingkungan hidup provinsi.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau PermenLHK Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat
Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui salinan
dokumen yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau
PermenLHK Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja
Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Terima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDeletePostingnya mantap Gan, lanjutkan. Semoga selalu sehat dan dapat memberikan informasi yang terbaik buat para guru. Terima kasih banyaaaaak.
ReplyDeleteI thank you for your interesting post. Posts on your blog provide a lot of additional insight into knowledge. Hopefully you can always provide the latest information. I am eagerly waiting for the latest information from you. Good luck.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya. Salam blogger
ReplyDeleteTerima kasih telah berbagi informasi yang terbaru. Share Anda betul-betul bermanfaat bagi saya yang dan mungkin rekan-rekan yang lainnya. Semoga Anda selalu diberikan rahmat dari Tuhan yang maha esa.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya, ini sangat membantu kami.
ReplyDelete