PERMENLHK NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PERENCANAAN KEHUTANAN (PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN)

PERMENLHK NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PERENCANAAN KEHUTANAN (PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN)


Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan PermenLHK Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan, Hutan berdasarkan statusnya terdiri atas: Hutan Negara; Hutan Hak; dan Hutan Adat. Kawasan Hutan terdiri atas: Hutan Negara; dan Hutan Adat. Hutan Hak dapat berasal dari Hutan dari masyarakat. Hutan Adat terdiri atas: Hutan Adat yang berada di Kawasan Hutan Negara; atau Hutan Adat yang berasal dari tanah ulayat di luar Kawasan Hutan Negara. Kawasan Hutan ditetapkan sebagai fungsi: konservasi; lindung; dan produksi.

 

Perencanaan Kehutanan meliputi: Inventarisasi Hutan; Pengukuhan Kawasan Hutan; Penatagunaan Kawasan Hutan; Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan; dan Penyusunan Rencana Kehutanan. Inventarisasi Hutan terdiri atas: Inventarisasi Hutan tingkat nasional; Inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi; Inventarisasi Hutan tingkat DAS; dan Inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan. Inventarisasi Hutan dilaksanakan pada: Hutan Negara; Hutan Adat; dan Hutan Hak. Inventarisasi Hutan dilakukan pada tingkat: nasional mencakup areal Hutan di seluruh Indonesia; wilayah provinsi mencakup areal Hutan di provinsi; DAS mencakup areal Hutan pada DAS; dan Unit Pengelolaan Hutan mencakup areal Hutan pada Unit Pengelolaan Hutan.


Inventarisasi Hutan dilaksanakan untuk mendapatkan data dan informasi: Penutupan Hutan; jenis dan potensi tegakan Hutan; jenis, potensi dan sebaran tumbuhan non kayu; jenis dan sebaran satwa liar; kondisi sosial, ekonomi, budaya masyarakat; hidrologi atau tata air; dan/atau data dan informasi sumber daya Hutan lainnya. Inventarisasi Hutan meliputi: penyelenggaraan Inventarisasi Hutan; penyelenggaraan Pemantauan Hutan; kontrol kualitas hasil Inventarisasi Hutan dan Pemantauan Hutan; pengelolaan data dan informasi Hasil Inventarisasi Hutan dan Pemantauan Hutan; pembinaan, pengawasan, pengendalian, penelitian dan pengembangan Inventarisasi Hutan dan Pemantauan Hutan; dan pendanaan.

 

Inventarisasi Hutan tingkat nasional diselenggarakan oleh Menteri. Inventarisasi Hutan tingkat nasional dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Inventarisasi Hutan tingkat nasional paling sedikit mencakup data dan informasi: Penutupan Hutan; jenis dan potensi tegakan Hutan; dan jenis, potensi dan sebaran tumbuhan nonkayu. Kegiatan Inventarisasi Hutan tingkat nasional dilaksanakan oleh unit kerja lingkup Kementerian. Dalam hal data dan informasi pendukung Inventarisasi Hutan tingkat nasional yang dihasilkan oleh lembaga di luar Kementerian atau lembaga non pemerintah, perolehan hasil Inventarisasi Hutan melalui prinsip bagi pakai data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri dapat melimpahkan dan/atau menugaskan pelaksanaan kegiatan Inventarisasi Hutan kepada gubernur atau lembaga lain yang memiliki kompetensi di bidang Inventarisasi Hutan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan, bahwa Inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi diselenggarakan oleh gubernur. Penyelenggaraan Inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman Inventarisasi Hutan dan hasil Inventarisasi Hutan tingkat nasional. Dalam hal hasil Inventarisasi Hutan tingkat nasional belum tersedia, gubernur dapat menyelenggarakan Inventarisasi Hutan untuk mengetahui potensi sumber daya Hutan terbaru yang ada di wilayahnya. Inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Inventarisasi Hutan tingkat provinsi paling sedikit mencakup data dan informasi: Penutupan Hutan; jenis dan potensi tegakan Hutan; dan jenis, potensi dan sebaran tumbuhan nonkayu.

 

Kegiatan Inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi dilaksanakan oleh OPD. Dalam hal data dan informasi pendukung Inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi yang dihasilkan oleh unit kerja di luar OPD, perolehan hasil inventarisasi tersebut melalui prinsip bagi pakai data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanutnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan, menjelaskan bahwa Inventarisasi Hutan Tingkat Daerah Aliran Sungai terdiri atas: Inventarisasi Hutan tingkat DAS lintas provinsi; dan Inventarisasi Hutan tingkat DAS dalam wilayah provinsi. Inventarisasi Hutan tingkat DAS dilakukan untuk memperoleh data dan informasi sebagai bahan penyusunan rencana pengelolaan DAS. Inventarisasi Hutan tingkat DAS dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Inventarisasi Hutan tingkat DAS paling sedikit mencakup data dan informasi: Penutupan Hutan; jenis dan potensi tegakan Hutan; dan hidrologi atau tata air.

 

Inventarisasi Hutan tingkat DAS lintas provinsi diselenggarakan oleh Menteri. Penyelenggaraan Inventarisasi Hutan tingkat DAS lintas provinsi pada hasil Inventarisasi Hutan tingkat nasional. Kegiatan Inventarisasi Hutan tingkat DAS lintas provinsi dilaksanakan oleh unit kerja Kementerian yang membidangi pengelolaan DAS.

 

Inventarisasi Hutan tingkat DAS dalam wilayah provinsi diselenggarakan oleh gubernur. Penyelenggaraan Inventarisasi Hutan tingkat DAS dalam wilayah provinsi mengacu pedoman Inventarisasi Hutan dan hasil Inventarisasi Hutan tingkat nasional dan provinsi. Kegiatan Inventarisasi Hutan tingkat DAS dalam wilayah Provinsi dilaksanakan oleh OPD dengan berkoordinasi dengan unit kerja Kementerian DAS. Dalam hal OPD yang membidangi Kehutanan tidak memiliki kemampuan teknis melaksanakan kegiatan Inventarisasi Hutan tingkat DAS dalam wilayah provinsi, kegiatan Inventarisasi Hutan pada DAS dilaksanakan oleh unit kerja Kementerian yang membidangi pengelolaan DAS.

  

Inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan diselenggarakan oleh gubernur sesuai dengan kewenangannya. Inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan mencakup data dan informasi: Penutupan Hutan; jenis dan potensi tegakan Hutan; dan jenis, potensi dan sebaran tumbuhan nonkayu.

 

Inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan sebagai bahan dalam penyusunan rencana Pengelolaan Hutan pada Unit Pengelolaan Hutan. Kegiatan Inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan meliputi: wilayah yang berada pada Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan/atau KHDTT; dan wilayah dalam KPH di luar Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan/atau KHDTT. Kegiatan Inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan dilaksanakan oleh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan/atau Pemegang Penetapan KHDTT. Kegiatan Inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan dilaksanakan sesuai dengan rencana pengelolaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan/atau penetapan KHDTT.

 

Kegiatan Inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan dilaksanakan oleh KPH. Inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan untuk menyusun rencana kegiatan tahunan pada blok operasional dilaksanakan setiap tahun. Dalam hal kegiatan Inventarisasi Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan telah dilaksanakan oleh unit kerja di luar Unit Pengelolaan Hutan, perolehan hasil Inventarisasi Hutan melalui prinsip bagi pakai data.

 

Penyelenggaraan Inventarisasi Hutan dapat menggunakan data dan informasi pendukung yang dihasilkan oleh lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah. Hasil Penyelenggaraan Inventarisasi Hutan dipergunakan sebagai dasar Pengukuhan Kawasan Hutan, penyusunan neraca sumber daya hutan, penyusunan Rencana Kehutanan, Sistem Informasi Kehutanan, perumusan kebijakan, dan/atau pemanfaatan lainnya.

 

Penyelenggaraan Inventarisasi Hutan dilakukan dengan metode: terestris; dan/atau penginderaan jauh. Metode terestris dilakukan melalui pengumpulan data di lapangan dengan cara sensus dan/atau sampling. Metode penginderaan jauh dilakukan dengan kegiatan pengolahan data penginderaan jauh. Penyelenggaraan Inventarisasi Hutan mengacu pada pedoman Inventarisasi Hutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Penyelenggaraan Pemantauan Hutan dilakukan pada: Hutan Negara; Hutan Hak; dan Hutan Adat. Penyelenggaraan Pemantauan Hutan dilakukan terhadap hasil Inventarisasi Hutan. Pemantauan Hutan paling sedikit dilakukan terhadap data dan informasi Kawasan Hutan dan Penutupan Hutan. Pemantauan Hutan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Pemantauan Hutan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal yang membidangi Perencanaan Kehutanan. Kegiatan Pemantauan Hutan dilaksanakan secara multitemporal dan/atau multitingkat. Kegiatan Pemantauan Hutan secara multitemporal menganalisis hasil Inventarisasi Hutan dan dilakukan pada waktu yang berbeda. Kegiatan Pemantauan Hutan secara multitingkat menganalisis hasil Inventarisasi Hutan yang dilakukan pada skala atau tingkatan yang berbeda. Pemantauan Hutan dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pemantauan Hutan Nasional yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Kehutanan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download PermenLHK Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan PermenLHK Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



2 Comments

Previous Post Next Post