PERMENDAGRI NOMOR 77 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020


Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dimaksud Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang atau APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri atas: a) pengelola keuangan daerah; b) APBD; c) penyusunan rancangan APBD; d) penetapan APBD; e) pelaksanaan dan penatausahaan; f) laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD; g) akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah; h) penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; i) kekayaan daerah dan utang daerah; j) badan layanan umum daerah; k) penyelesaian kerugian keuangan daerah; l) informasi keuangan daerah; dan m) pembinaan dan pengawasan.

 

Adapun Ketentuan mengenai pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ini.

 

Pada saat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ini mulai berlaku: a) Perda yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah; b) Perkada yang mengatur mengenai sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; c) Perkada yang mengatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah; d) Perkada yang mengatur mengenai sistem akuntansi pemerintah daerah; dan e) Perkada yang mengatur mengenai analisis standar belanja, ditetapkan paling lama tahun 2022.

 

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan sebelumnya yakni: a) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); b) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya; dan c) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1560), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Berkenaan dengan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dalam lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa Keuangan Daerah merupakan semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. Ruang lingkup Keuangan daerah meliputi: 1) hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman; 2) kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak lain; 3) penerimaan Daerah; 4) pengeluaran Daerah; 5) kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan; dan/atau 6) kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. Berdasarkan Pasal 23 sampai dengan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ketentuan terkait APBD adalah sebagai berikut: 1) APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah. 2) APBD disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD. 3) APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. 4) APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5) Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD. 6) Penerimaan Daerah terdiri atas: pendapatan daerah; dan penerimaan pembiayaan daerah. 7) Pengeluaran Daerah terdiri atas: belanja daerah; dan pengeluaran pembiayaan daerah. 8) Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 9) Pengeluaran Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup. 10) Setiap Pengeluaran Daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasinya. 11) Seluruh Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dianggarkan secara bruto dalam APBD.

 

Terkait hal tersebut di atas, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut: 1) Selain didasarkan pada RKPD, APBD juga didasarkan pada pedoman penyusunan APBD yang diatur oleh Menteri. 2) APBD mempunyai fungsi: a) Fungsi otorisasi yang memiliki arti anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan APBD pada tahun berkenaan; b) Fungsi perencanaan yang memiliki arti anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan/sub kegiatan pada tahun berkenaan; c) Fungsi pengawasan yang mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai kegiatan/sub kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d) Fungsi alokasi yang mengandung arti bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian; e) Fungsi distribusi yang mengandung arti kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; f) Fungsi stabilisasi yang mengandung arti anggaran pemerintah daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian Daerah. 3) APBD dalam satu tahun anggaran meliputi: a) hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih; b) kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih; dan c) penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, pada tahun anggaran yang bersangkutan atau pada tahun anggaran berikutnya.

 

Selengkapnya silahkan baca Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post