PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG KAMUS KOMPETENSI TEKNIS JABATAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN
Berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan, yang dimaksud Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan adalah kumpulan kompetensi yang meliputi nama kompetensi, definisi kompetensi, deskripsi dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi teknis yang diperlukan dalam jabatan urusan pemerintahan bidang perpustakaan. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh aparatur sipil negara berupa pengetahuan, keahlian dan sikap/perilaku dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Level adalah tingkatan yang menunjukkan penguasaan suatu Kompetensi dari tingkat mengerti dan memahami/dalam pengembangan, tingkat dasar atau mampu menerapkan sesuai pedoman, tingkat menengah atau menerapkan dengan analisis, tingkat mumpuni atau mengevaluasi suatu proses pekerjaan, dan tingkat ahli atau mengkreasikan/mengembangkan. Indikator Perilaku adalah penggambaran lebih lanjut dari deskripsi level berupa perilaku yang dapat diukur yang menunjukan ciri-ciri dari suatu tingkat penguasaan suatu Kompetensi.
Dinyatakan dalam Peraturan Perpustakaan Nasional (Perpusnas)
Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan
Bidang Perpustakaan, yang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan
Bidang Perpustakaan digunakan sebagai salah satu acuan dalam menyusun standar
Kompetensi jabatan urusan pemerintahan bidang perpustakaan sesuai dengan
karakteristik tugas jabatan.
Jabatan Urusan Pemerintahan
Bidang Perpustakaan merupakan jabatan aparatur sipil negara bidang Perpustakaan
yang meliputi: . jabatan pimpinan tinggi; jabatan administrasi; dan jabatan
fungsional. Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan terdiri
atas: a) penyusunan kebijakan bidang Perpustakaan; b) advokasi kebijakan bidang
Perpustakaan; c) manajemen Perpustakaan; d) pengembangan Koleksi Perpustakaan; e)
pengorganisasian Bahan Perpustakaan dan pengetahuan; f. pelayanan informasi dan
referensi; g) pengembangan literasi informasi; h) pelestarian Bahan
Perpustakaan; dan i) pengembangan sistem kepustakawanan.
Kamus Kompetensi Teknis Jabatan
Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis
Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan ini.
Selanjutnya Peraturan Perpustakaan Nasional (Perka Perpusnas)
Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan
Bidang Perpustakaan, menyatakan bahwa Perpustakaan Nasional melakukan evaluasi
terhadap Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan
secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Berdasarkan
hasil evaluasi,), Perpustakaan Nasional dapat menyusun dan menetapkan perubahan
atas Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan setelah
mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara. Perpustakaan Nasional menyampaikan perubahan
Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Perpustakaan Nasional
Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan
Bidang Perpustakaan melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8
Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang
Perpustakaan (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Perpustakaan Nasional (Perka Perpusnas)
Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan
Bidang Perpustakaan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment