PERMEN KP NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM KETERTELUSURAN DAN LOGISTIK IKAN NASIONAL

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KP Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Sistem Ketertelusuran Dan Logistik Ikan Nasional


Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Sistem Ketertelusuran Dan Logistik Ikan Nasional, yang dimaksud Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional adalah sistem untuk memastikan ketertelusuran ikan, rantai pasok, dan produk perikanan secara elektronik dengan mengintegrasikan sistem informasi mulai dari penangkapan, pembudidayaan, distribusi, pengolahan, dan pemasaran. Ketertelusuran Internal adalah kemampuan untuk menelusuri riwayat, aplikasi, atau lokasi hasil perikanan sejak diterima, diproses sampai menjadi produk akhir yang siap dipasarkan. Ketertelusuran Eksternal adalah kemampuan untuk menelusuri riwayat, aplikasi atau lokasi asal bahan baku hasil perikanan yang diterima dan tujuan peredaran produk, termasuk konsumen.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KP Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Sistem Ketertelusuran Dan Logistik Ikan Nasional, bahwa Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional terdiri atas: ketertelusuran; dan logistik Ikan nasional. Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional dilaksanakan dalam aplikasi Stelina.

 

Dalam rangka menjamin penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan Hasil Perikanan setiap produk perikanan harus dijamin ketertelusurannya. Ketertelusuran diterapkan di seluruh rantai pasok mulai dari praproduksi, produksi, distribusi, pengolahan, dan pemasaran. Ketertelusuran diberlakukan terhadap Hasil Perikanan: a) berasal dari Impor; b) tujuan Ekspor; dan c) dipasarkan dalam negeri. Ketertelusuran dilakukan dalam rangka mengidentifikasi produk yang berkaitan dengan catatan riwayat asal usul dan data pada: a) Bahan Baku dan bagian-bagiannya; b) bahan tambahan lainnya; c) sejarah pengolahan; d) pengemasan; e) distribusi; dan f) lokasi produk setelah dikirim.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KP Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Sistem Ketertelusuran Dan Logistik Ikan Nasional, bahwa Ketertelusuran dilakukan melalui sistem ketertelusuran meliputi: Ketertelusuran Internal; dan Ketertelusuran Eksternal. Ketertelusuran Internal meliputi keseluruhan input dan proses dalam kegiatan penanganan dan/atau Pengolahan Ikan. Ketertelusuran Eksternal meliputi: a) ketertelusuran terhadap sumber/asal Bahan Baku harus mampu mengidentifikasi asal Bahan Baku; dan b) ketertelusuran terhadap pemasaran/distribusi produk harus mampu mengidentifikasi kepada siapa produknya dikirim.

 

Input dalam kegiatan penanganan dan/atau Pengolahan Ikan terdiri atas: a) Bahan Baku dan bagian-bagiannya; b) bahan tambahan lainnya; c) sejarah pengolahan; dan d) pengemasan. Input dalam kegiatan penanganan dan/atau Pengolahan Ikan berupa Bahan Baku dan bagian-bagiannya memuat data dan informasi yang paling sedikit terdiri atas: a) jenis Ikan mencakup nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah; b) volume Ikan; dan c) ragam produk olahan Ikan. Input dalam kegiatan penanganan dan/atau Pengolahan Ikan berupa bahan tambahan lainnya memuat data dan informasi yang paling sedikit terdiri atas: a) jenis bahan tambahan lainnya; dan b) komposisi bahan tambahan lainnya. Bahan tambahan lainnya tidak boleh melebihi nilai ambang batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Input dalam kegiatan penanganan dan/atau Pengolahan Ikan berupa sejarah pengolahan memuat data dan informasi yang paling sedikit terdiri atas: a) jenis pengolahan; b) tahapan pengolahan; dan c) teknik pengolahan.

 

Adapun Sejarah pengolahan merupakan rekaman pada riwayat asal usul yang berupa: a) rekaman setiap tahapan proses; b) rekaman pembersihan dan sanitasi; dan c) rekaman verifikasi. Rekaman setiap tahapan proses paling sedikit memuat: a) kode batch sejak Bahan Baku sampai produk akhir; b) tanggal dan waktu produksi berdasarkan batch produk; c) jumlah hasil produksi untuk setiap batch produk; dan d) rekaman hasil pemantauan paramater proses, pengendalian mutu, dan kriteria keamanan produk. Rekaman pembersihan dan sanitasi paling sedikit memuat: a) jadwal pembersihan dan sanitasi; b) bahan dan alat sanitasi yang digunakan; dan c) petugas sanitasi. Rekaman verifikasi paling sedikit memuat: a) hasil pengujian untuk bahaya mikrobiologi, fisik, dan kimia; dan b) kalibrasi peralatan. Input dalam kegiatan penanganan dan/atau Pengolahan Ikan berupa pengemasan memuat data dan informasi jenis bahan yang digunakan dalam pengemasan.

 

Proses kegiatan penanganan dan/atau Pengolahan Ikan berupa penanganan dilakukan berdasarkan cara penanganan dan/atau Pengolahan Ikan yang baik dan memenuhi standar sanitasi operasional prosedur. Cara penanganan dan/atau Pengolahan Ikan yang baik dan memenuhi standar sanitasi operasional prosedur dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ketertelusuran Eksternal terhadap sumber/asal Bahan Baku dilakukan terhadap: a) Bahan Baku hasil tangkapan; b) Bahan Baku hasil budidaya; dan/atau c) Bahan Baku yang berasal dari pemasukan dari luar wilayah negara Republik Indonesia. Ketertelusuran Eksternal terhadap pemasaran/distribusi produk terdiri atas: a) distribusi terhadap produk yang berasal dari hasil penanganan dan/atau pengolahan Bahan Baku; dan b) lokasi produk setelah dikirim memuat informasi kepada siapa produk yang berasal dari hasil penanganan dan/atau pengolahan Bahan Baku dikirimkan.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Sistem Ketertelusuran Dan Logistik Ikan Nasional, menyatakan bahwa dalam rangka menjamin ketertelusuran, Menteri mengembangkan Stelina melalui integrasi sistem di lingkungan Kementerian. Integrasi Stelina dilakukan dengan cara interkoneksi dengan sistem yang ada di lingkungan Kementerian yang terdapat pada sistem satu data. ) Interkoneksi paling sedikit terdiri atas sistem: a) perizinan kapal penangkap Ikan; b) log book Penangkapan Ikan; c) pendaratan Ikan di pelabuhan perikanan; d) Penanganan Ikan yang baik di atas kapal penangkap Ikan dan/atau kapal pengangkut Ikan; e) Pembudidayaan Ikan; f) importasi Ikan; g) karantina Ikan; h) kelayakan pengolahan; dan i) penerapan program manajemen mutu terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (PMMT/HACCP). Integrasi sistem dikembangkan untuk mampu interkoneksi dengan sistem lain di kementerian/lembaga terkait.

 

Stelina diterapkan pada jenis Hasil Perikanan yang paling sedikit terdiri atas: a) abalone; b) mahi-mahi (dolphin fish); c) kerapu (grouper); d) kakap merah (red snapper); e) teripang (sea cucumber); f) hiu (sharks); g) udang (shrimp); h) Ikan pedang (swordfish); i) tuna madidihang (albacore), tuna mata besar (big eye), tuna sirip kuning (yellowfin tuna), dan tuna sirip biru (bluefin tuna); j) cakalang (skipjack); k) bandeng (milkfish); l) kembung (indian mackerel); m) tongkol (mackerel tuna); n) makarel pasifik (mackarel pacific); o) sardin/lemuru (sardine); p) salmon (salmon); dan q) trout.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Sistem Ketertelusuran Dan Logistik Ikan Nasional, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Sistem Ketertelusuran Dan Logistik Ikan Nasional (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KP Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Sistem Ketertelusuran Dan Logistik Ikan Nasional, Semoga ada manfaatnya. Terima kasih




= Baca Juga =



2 Comments

Previous Post Next Post