Lompat ke konten
Home » Permentan Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

Permentan Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

  • oleh
Permentan Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Permentan Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

Berdasarkann Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian, serta pengembangan metode. Pejabat Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan sertifikasi, pengujian Mutu Alat dan Mesin Pertanian, serta pengembangan metode. Adapun mutu Alat dan Mesin Pertanian adalah gambaran dan karakteristik dari alat dan/atau mesin pertanian yang sesuai dengan standar yang berlaku.

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian bahwa Pengawas Alat dan Mesin Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.

Pengawas Alat dan Mesin Pertanian bertugas sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Alat dan Mesin Pertanian pada unit organisasi yang membidangi pertanian pada Instansi Pemerintah.

 

Adapun Tugas Pengawas Alat dan Mesin Pertanian menurut Permentan Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah melaksanakan pengawasan; sertifikasi; pengujian Mutu Alat dan Mesin Pertanian; dan pengembangan metode. Pengawasan meliputi kegiatan pengawasan atas peredaran dan penggunaan alat dan/atau mesin pertanian. Sertifikasi dimaksudkan untuk menyatakan kesesuaian dari pihak ketiga terkait produk, proses, sistem manajemen, dan personal terhadap standar tertentu. Pengujian Mutu Alat dan Mesin Pertanian dilakukan oleh lembaga penguji di laboratorium maupun di lapangan terhadap prototipe alat dan/atau mesin yang diproduksi di dalam negeri atau alat dan/atau mesin yang berasal dari luar negeri. Pengembangan Metode terhadap metode, prosedur, konsep, dan aturan yang akan digunakan untuk mengembangkan suatu sistem.

 

Selanjutnya ditegaskan dalam Permentan Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, bahwa Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang JF Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, terdiri atas:

a. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama:

1. pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

2. pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;

b. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda:

1. pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

2. pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan

c. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya:

1. pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;

2. pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

 

Pengangkatan PNS dalam JF Pengawas Alat dan Mesin Pertanian ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang JF Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama sampai dengan jenjang JF Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan dalam JF Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, kecuali bagi jenjang JF Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya.

 

Pengangkatan PNS ke dalam JF Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dapat dilakukan melalui pengangkatan: a) pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) penyesuaian (inpassing). Usulan pengangkatan dalam JF Pengawas Alat dan Mesin Pertanian melalui pengangkatan pertama harus melampirkan dokumen berupa: a) salinan surat keputusan calon PNS; b) salinan surat keputusan PNS; c) salinan pakta integritas; d) salinan keterangan sehat jasmani dan rohani; e) salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; f) salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir; dan g) daftar riwayat hidup

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian. melalui link yang tersedia di bawah ini

Link download Salinan Permentan Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian (disini)

Lampiran 1 Permentan Nomor 24 Tahun 2021 (disini)

Lampiran 2 Permentan Nomor 24 Tahun 2021 (disini)

Lampiran 3 Permentan Nomor 24 Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.

INFO PUBLIK
error: Content is protected !!