KEPMENDIKBUD NOMOR 1177/M/2020 TENTANG PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK

Kepmendikbud Nomor 1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak


Kepmendikbud Nomor 1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak, merupakan pedoman atau petunjuk teknis pelaksanaan program sekolah penggerak. Dalam peraturan ini antara lain diatur tentang Ruang lingkup penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak, tata cara dan pesryaratan pendaftaran sekolah penggerak, persyaratan bagi kepala sekolah yang sekolahnya siap untuk dijadikan sekolah penggerak, serta tahapan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, dan program pelaksanaan Program Sekolah Penggerak oleh satuan pendidikan atau sekolah.

 

Dinyatakan dalam Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak, bahwa Ruang lingkup penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak ini meliputi: 1) sosialisasi Program Sekolah Penggerak; 2) penetapan provinsi/kabupaten/kota sebagai penyelenggara Program Sekolah Penggerak; 3) penetapan satuan pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak; 4) pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota; 5) pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan; dan 6) evaluasi penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak.

 

Penetapan satuan pendidikan sebagai pelaksana Program atau Sekolah Penggerak menurut Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak dilaksanakan dengan seleksi kepala satuan pendidikan yang memiliki kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership), pembelajaran berpihak kepada peserta didik, dan kemauan untuk belajar, yang mewakili keberagaman di seluruh Indonesia.

 

Berikut ini ketentuan terkait Seleksi kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan calon sekolah penggerak dilaksanakan dengan:

Adapun Kriteria seleksi kepala sekolah atau satuan pendidikan berdasarkan model kompetensi kepemimpinan, dengan kategori:

1) mengembangkan diri dan orang lain;

2) memimpin pembelajaran;

3) memimpin manajemen satuan pendidikan; dan

4) memimpin pengembangan satuan pendidikan.

 

Dinyatakan dalam Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak, bahwa Kriteria kepala satuan pendidikan pada Sekolah Penggerak:

1) memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas;

2) terdaftar dalam data pokok pendidikan;

3) surat pernyataan yang menerangkan bahwa kepala satuan pendidikan yang bersangkutan benar bertugas pada satuan pendidikan dengan jangka waktu sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan, dari yayasan/badan perkumpulan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

4) sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta seleksi yang bersangkutan telah dinyatakan lulus pada pengumuman seleksi tahap

5) tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

6) tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Adapun pelaksanaan seleksi kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:

a. pemerintah daerah bersama Kemendikbud mengadakan sosialisasi kepada kepala satuan pendidikan untuk mendaftar proses seleksi;

b. Kemendikbud membuka pendaftaran bagi kepala satuan pendidikan di provinsi/kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara Program Sekolah Penggerak. Keikutsertaan kepala SMA dan kepala SLB mengikuti kabupaten dan kota yang ditetapkan sebagai daerah penyelenggara Program Sekolah Penggerak;

c. kepala satuan pendidikan mendaftar pada laman yang disediakan oleh Kemendikbud untuk mengikuti 2 (dua) tahap proses seleksi berdasarkan model kompetensi kepemimpinan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Seleksi tahap I:

1) melengkapi dokumen administrasi;

2) membuat daftar riwayat hidup;

3) menulis esai; dan

4) mengikuti Tes Bakat Skolastik (TBS),

b) Seleksi tahap II:

Simulasi mengajar dan wawancara,

d. Kemendikbud akan mendokumentasikan hasil penilaian kepala satuan pendidikan yang telah mengikuti seleksi dan memberikan rekomendasi kepada tim panel yang terdiri atas Kemendikbud dan pemerintah daerah yang terpilih sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak;

e. tim panel memilih dan menetapkan kepala satuan pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak berdasarkan kuota di setiap jenjang termasuk PAUD dan SLB, dan keterwakilan keberagaman satuan pendidikan;

f. satuan pendidikan yang telah dipilih dan ditetapkan sebagai penyelenggara Program Sekolah Penggerak oleh tim panel, ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

 

Selengkapnya silahkan download Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kepmendikbud Nomor 1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Kepmendikbud Nomor 1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak disini.  

 

Demikian informasi tentang Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak Semga ada manfaatnya terima kasih.



Post a Comment

Previous Post Next Post