Peraturan LAN Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Widyaiswara |
Peraturan Lembaga Administrasi Negara LAN Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Widyaiswara, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kompetensi penulisan karya tulis ilmiah dan mengembangkan keahlian dan keterampilan dalam mendukung pengembangan kapasitas profesi perlu dilakukan perubahan mekanisme dalam proses pelaksanaan orasi ilmiah; b) bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Orasi Ilmiah Widyaiswara sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan kewidyaiswaraan dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.
Berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Widyaiswara yang dimaksud Jabatan Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya disingkat JF WI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik, melatih dan evaluasi pengembangan kompetensi aparatur sipil negara. Pejabat Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya disebut Widyaiswara adalah aparatur sipil negara yang diangkat dalam JF WI.
Dinyatakan dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Widyaiswara, bahwa Tahapan Orasi Ilmiah terdiri atas: penyusunan KTI; Sidang Tertutup; dan pelaksanaan orasi.
Penyusunan KTI dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan: pengusulan rancangan KTI; pembimbingan KTI; dan persetujuan Tim Pembimbing. Pengusulan rancangan merupakan pengajuan usulan rancangan KTI yang sudah memperoleh persetujuan tertulis dari atasan Widyaiswara paling rendah setingkat JPT pratama pada Instansi Pemerintah asal Widyaiswara. Pembimbingan merupakan proses perkonsultasian dan asistensi oleh Tim Pembimbing terhadap rancangan KTI yang diajukan oleh Widyaiswara Ahli Madya atau Widyaiswara Ahli Utama. Persetujuan merupakan pengesahan oleh Tim Pembimbing atas rancangan KTI yang dinilai telah sesuai dengan kaidah penulisan ilmiah.
Sidang Tertutup diselenggarakan oleh LAN atau Instansi Pemerintah asal Widyaiswara Ahli Madya atas persetujuan tertulis dari Kepala LAN yang dilaksanakan secara daring. Pelaksanaan orasi dilaksanakan di LAN atau Instansi Pemerintah asal Widyaiswara Ahli Utama atas persetujuan tertulis dari Kepala LAN.
Ditegaskan dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Widyaiswara bahwaPengusulan rancangan KTI diajukan kepada Lembaga Administrasi Negara. Persyaratan pengusulan rancangan terdiri atas: persyaratan administratif; dan persyaratan substantif. Persyaratan administratif yaitu:
a. bagi :
1. Widyaiswara Ahli Madya dengan pangkat paling rendah pembina utama muda golongan ruang IV/c; atau
2. Widyaiswara yang pengangkatannya melalui perpindahan dari jabatan lain yang telah memperoleh keputusan pengangkatan dalam JF WI ahli utama;
b. menyampaikan rancangan KTI; dan
c. diusulkan oleh PPK atau PyB pada Instansi Pemerintah asal Widyaiswara dilampiri dengan dokumen ketersediaan formasi JF WI ahli utama.
Persyaratan substantif yaitu tema dalam rancangan KTI harus terkait dengan bidang pengembangan kompetensi aparatur sipil negara dan/atau bidang keahlian JF WI.
LAN melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan administratif. LAN melakukan reviu untuk melihat kesesuaian rancangan KTI dengan persyaratan substantif. Terhadap rancangan KTI yang dinilai sudah sesuai dengan persyaratan LAN menetapkan Tim Pembimbing. Tim Pembimbing melakukan proses pembimbingan kepada Widyaiswara Ahli Madya atau Widyaiswara Ahli Utama. Widyaiswara Ahli Madya atau Widyaiswara Ahli Utama melakukan penyesuaian rancangan KTI berdasarkan saran dan/atau masukan dari Tim Pembimbing.
Rancangan KTI yang telah disesuaikan oleh Widyaiswara Ahli Madya atau Widyaiswara Ahli Utama disampaikan kembali kepada Tim Pembimbing untuk direviu. Jika rancangan KTI dinilai sudah sesuai, Tim Pembimbing memberikan persetujuan tertulis untuk dilanjutkan dalam Sidang Tertutup. Terhadap rancangan KTI yang dinilai belum sesuai, Tim Pembimbing memberikan saran kepada Widyaiswara untuk memperbaiki rancangan KTI dan mengajukan usulan rancangan KTI yang baru kepada LAN dan mengulang kembali proses pengusulan.
Persyaratan bagi Widyaiswara Ahli Madya untuk mengikuti Sidang Tertutup yaitu: a) telah memperoleh penetapan angka kredit untuk diangkat dalam JF WI ahli utama; dan b) rancangan KTI yang diajukan pada Sidang Tertutup telah memperoleh persetujuan tertulis dari Tim Pembimbing. LAN melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan tersebut.
PPK atau PyB pada Instansi Pemerintah asal Widyaiswara mengajukan usulan Widyaiswara Ahli Madya yang akan mengikuti Sidang Tertutup. Terhadap usulan yang dinilai telah memenuhi persyaratan, LAN menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai jadwal pelaksanaan Sidang Tertutup kepada PPK atau PyB pada Instansi Pemerintah asal Widyaiswara.
LAN menetapkan Tim Evaluator untuk rancangan KTI. Tim Evaluator berjumlah ganjil paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri atas perwakilan:
a. LAN; dan
b. akademisi, pakar dan/atau praktisi.
Tim Evaluator bertugas untuk:
a. melakukan pendalaman materi dan penilaian terhadap rancangan KTI; dan
b. menetapkan kualifikasi penilaian terhadap rancangan KTI.
Kualifikasi penilaian terdiri atas:
a. memenuhi kualifikasi; atau
b. tidak memenuhi kualifikasi.
Ditegaskan dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Widyaiswara bahwa Widyaiswara yang memperoleh kualifikasi penilaian memenuhi kualifikasi memperoleh sertifikat dari Lembaga Administrasi Negara. Widyaiswara yang memperoleh kualifikasi penilaian tidak memenuhi kualifikasi, diberikan kesempatan paling banyak 2 (dua) kali untuk mengikuti Sidang Tertutup dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkan hasil Sidang Tertutup.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan LAN (Lembaga Administrasi Negara) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Widyaiswara
Demikian informasi tentang Peraturan Lembaga Administrasi Negara LAN Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Widyaiswara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.