Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 |
Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi tata kelola bantuan keuangan kepada partai politik dan mendorong peran aktif partai politik untuk ikut serta dalam penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 melalui pelaksanaan pendidikan politik kepada anggota partai politik dan masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tata cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu disesuaikan dengan proses perencanaan keuangan daerah dan dinamika sosial akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 sehingga perlu diubah.
Dalam Pasal I Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, dinyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Persetujuan Menteri terhadap Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), menjadi dasar penganggaran Bantuan Keuangan Partai Politik di tingkat provinsi.
(2) Persetujuan Gubernur terhadap kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), menjadi dasar penganggaran Bantuan Keuangan Partai Politik ditingkat kabupaten/kota.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberikan berdasarkan permohonan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dasar pencantuman dalam kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), diberikan berdasarkan penilaian dengan kriteria meliputi:
a. kondisi kemampuan keuangan daerah; dan
b. nilai per suara bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya.
3. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
(1) Kondisi kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a ditentukan setelah terpenuhinya:
a. belanja urusan wajib dan mengikat;
b. belanja yang telah diamanatkan oleh peraturan-perundang-undangan; dan c. standar pelayanan minimal terkait pelayanan dasar kepada masyarakat.
(2) Nilai per suara bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, merupakan nilai per suara sebelum dinaikkan.
4. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28A
(1) Kegiatan Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dapat berupa sosialisasi dan edukasi kebijakan protokol kesehatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019.
(2) Kegiatan Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk pertemuan secara daring atau pertemuan terbatas sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019.
(3) Selain bentuk kegiatan Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dapat berupa penyediaan perbekalan atau alat kesehatan pencegahan pandemi Corona Virus Disease 2019 kepada anggota Partai Politik dan masyarakat berupa masker, sabun cuci tangan, hand sanitizer, tempat cuci tangan, vitamin, pelindung wajah, sarung tangan, dan/atau penyemprotan disinfektan.
5. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Kegiatan operasional sekretariat Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), berkaitan dengan:
a. administrasi umum;
b. berlangganan daya dan jasa;
c. pemeliharaan data dan arsip; dan
d. pemeliharaan peralatan kantor.
(2) Kegiatan operasional sekretariat Partai Politik berkaitan dengan administrasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa:
a. keperluan alat tulis kantor;
b. rapat internal sekretariat;
c. perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Partai Politik;
d. transport dalam rangka mendukung kegiatan operasional sekretariat;
e. pengadaan barang inventaris berupa furniture, komputer, atau mesin fotokopi;
f. sewa kantor;
g. honor tenaga administrasi sekretariat Partai Politik yang berkompeten di bidang pengelolaan keuangan; dan
h. dukungan penyediaan obat dan perbekalan kesehatan sekretariat Partai Politik.
(3) Kegiatan operasional sekretariat Partai Politik berkaitan dengan berlangganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa:
a. telepon, internet, dan listrik;
b. air minum sekretariat;
c. jasa pos dan giro;
d. surat menyurat; dan/atau
e. media cetak dan elektronik.
(4) Kegiatan operasional sekretariat Partai Politik berkaitan dengan pemeliharaan data dan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa:
a. penyimpanan data elektronik; dan/atau
b. penyimpanan data manual.
(5) Kegiatan operasional sekretariat Partai Politik berkaitan dengan pemeliharaan peralatan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa:
a. pemeliharaan peralatan elektronik sekretariat; dan/atau
b. pemeliharaan peralatan inventaris kantor sekretariat.
6. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29A
(1) Dukungan penyediaan obat dan perbekalan kesehatan sekretariat Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf h, paling sedikit berupa obat untuk pertolongan pertama pada kecelakaan.
(2) Selain penyediaan obat dan perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa penyediaan alat kesehatan untuk pencegahan Corona Virus Disease 2019 yang meliputi masker, sabun cuci tangan, hand sanitizer, tempat cuci tangan, vitamin, pelindung wajah, sarung tangan, dan/atau penyemprotan disinfektan.
7. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Format mengenai:
a. rencana penggunaan dana Bantuan Keuangan Partai Politik diprioritaskan untuk Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf f, Pasal 15 ayat (3) huruf e, dan Pasal 16 ayat (3) huruf e;
b. surat pernyataan ketua umum Partai Politik atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf h, Pasal 15 ayat (3) huruf g, dan Pasal 16 ayat (3) huruf g;
c. berita acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
d. berita acara serah terima Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4); dan
e. rekapitulasi realisasi penerimaan, belanja Bantuan Keuangan Partai Politik, dan rincian realisasi belanja dana bantuan keuangan Partai Politik per kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
8. Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IXA
KETENTUAN PERALIHAN
9. Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39A
Ketentuan mengenai penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagai upaya pencegahan Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A berlaku sampai berakhirnya masa status keadaan darurat bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat.
Dinyatakan dalam Pasal II Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya silahkan baca Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. LINK DOWNLOAD
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, semoga ada manfaatnya. Terima kasih.