KEPMENDIKBUD NOMOR 1176/P/2020 (KEPMENDIKBUD NOMOR 1176 TAHUN 2020) TENTANG ZIWBK/WBBM ok

Kepmendikbud Nomor 1176/P/2020 (Kepmendikbud Nomor 1176 Tahun 2020) tentang Tentang ZIWBK/WBBM


Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepmendikbud Nomor 1176/P/2020 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, diterbitkan untuk untuk meningkatkan kualitas pembangunan  dan pengelolaan satuan kerja dalam membangun Zona Integritas, perlu disusun pedoman yang mengatur mekanisme pelaksanaan pembangunan satuan kerja berpredikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Diktum KESATU Kepmendikbud Nomor 1176/P/2020 (Kepmendikbud Nomor 1176 Tahun 2020) tentang Tentang ZIWBK/WBBM, menyatakan menetapkan Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya dalam Keputusan Menteri ini disebut Pedoman ZIWBK/WBBM sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA Kepmendikbud Nomor 1176/P/2020 (Kepmendikbud Nomor 1176 Tahun 2020) tentang Tentang ZIWBK/WBBM, menyatakan bahwa Pedoman ZI-WBK/WBBM disusun dengan tujuan untuk:

a. memberikan acuan dan penyamaan pemahaman bagi pimpinan unit eselon I, pimpinan satuan kerja, tim pelaksana, dan tim penilai internal dalam melakukan pembangunan, penilaian, dan pembinaan satuan kerja menuju Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani;

b. meningkatkan kualitas tata kelola satuan kerja yang akan diajukan menjadi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan

c. meningkatkan efektivitas pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Diktum KETIGA Kepmendikbud Nomor 1176/P/2020 (Kepmendikbud Nomor 1176 Tahun 2020) tentang Tentang ZIWBK/WBBM, menyatakan biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang relevan.

 

Selengkapya silahkan download salinan dan lampiran Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1176/P/2020 (Kepmendikbud Nomor 1176 Tahun 2020) tentang Tentang ZIWBK/WBBM, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Salinan dan Lampiran Kepmendikbud Nomor 1176/P/2020 (Kepmendikbud Nomor 1176 Tahun 2020) (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 1176/P/2020 (Kepmendikbud Nomor 1176 Tahun 2020) tentang Tentang ZIWBK/WBBM. Sermoga ada manfaatnya terima kasih.

 




1 Comments

Previous Post Next Post