Lompat ke konten
Home » Permendikdasmen Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK

Permendikdasmen Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK

  • oleh
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan belum mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum layanan pendidikan, sehingga perlu diganti.

Jadi Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 merupakan pengganti Permendikdasmen 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA).

Berdasarkan pasal 2 Peraturan Menteri Dikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK, dinyatakan bahwa PPDB dilaksanakan secara: objektif; transparan; dan akuntabel. PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Persyaratan peserta didik Baru TK SD SMP SMA SMK tahun pelajaran 2025/2022, dinyatakan dalam Peraturan mentyeri Dikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK, bahwa Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia: 1) paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan 2) paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia: 1)  7 (tujuh) tahun; atau 2) paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

 

Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

 

Sedangkan Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan: 1) berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan 2) telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

 

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan: 1) berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan 2) telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat. Khusus SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

 

Terkait Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru tahun pelajaran 2025/2022 dinyatakan dalam Peraturan mentyeri Dikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK, bahwa PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB. Jalur pendaftaran PPDB meliputi: zonasi; afirmasi; perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau prestasi. Jalur zonasi terdiri atas:

a. jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;

b. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan

c. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

 

Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD. Ketentuan tentang zonasi juga tidak berlaku untuk SMK.

 

Selengkapnya silahkan download Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Link download Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 (DISINI)

Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.

INFO PUBLIK
error: Content is protected !!