KEPMENDIKBUD NOMOR 1227 TAHUN 2020 TENTANG PETA JALAN REFORMASI BIROKRASI KEMENDIKBUD TAHUN 2020-2024

Kepmendikbud  Nomor 1227 Tahun 2020 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi


Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud  Nomor 1227 Tahun 2020 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)Tahun 2020-2024, ditetapkan untuk melaksanakan reformasi birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkelanjutan.

 

Diktum KESATU Kepmendikbud  Nomor 1227 Tahun 2020  Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kemendikbud Tahun 2020-2024, menyatakan Menetapkan Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Peta Jalan Reformasi Birokrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.


Diktum KEDUA Kepmendikbud  Nomor 1227 Tahun 2020 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020-2024, menyatakan bahwa  Peta Jalan Reformasi Birokrasi disusun dengan tujuan:

a. menjabarkan program prioritas Presiden dan Wakil Presiden dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 mengenai Reformasi Birokrasi;

b. menindaklanjuti Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019; dan

c. sebagai pedoman pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024.

 

Diktum KETIGA Kepmendikbud  Nomor 1227/M/2020 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kemdikbud Tahun 2020-2024, menyatakan bahwa Peta Jalan Reformasi Birokrasi memuat:

a. ringkasan eksekutif;

b. pendahuluan;

c. kondisi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

d. sasaran dan strategi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024; dan

e. manajemen pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024.

 

Diktum KEEMPAT Kepmendikbud  Nomor 1227/M/2020 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kemendikbud Tahun 2020-2024 menyatakan bahwa biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang relevan.

 

Diktum KELIMA Kepmendikbud  Nomor 1227/M/2020 menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Dalam Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  atau Kepmendikbud  Nomor 1227 Tahun 2020 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kemendikbud tahun 2020-2024, pada bagian Ringkasan Eksekutif, dinyatakan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan upaya berkelanjutan yang setiap tahapannya memberikan perubahan atau perbaikan birokrasi ke arah yang lebih baik dan merupakan sebuah kebutuhan yang perlu dipenuhi dalam rangka memastikan terciptanya perbaikan tata kelola pemerintahan. Reformasi birokrasi juga menjadi langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional serta pemerintahan yang sesuai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis organisasi pemerintahan.

 

Selengkapya silahkan download salinan dan lampiran Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud  Nomor 1227 Tahun 2020 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)Tahun 2020-2024, melalui link yang tersedia di bawah ini.


Link download Salinan dan Lampiran Kepmendikbud  Nomor 1227/M/2020 (DISINI)


Demikian informasi tentang Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud  Nomor 1227/M/2020 Tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)Tahun 2020-2024. Sermoga ada manfaatnya terima kasih. 




1 Comments

Previous Post Next Post