Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2026: Tata Kelola Pengaduan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 25 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengaduan di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan ini mengatur tata cara penyampaian, pengelolaan, penanganan, hingga perlindungan bagi pelapor dan terlapor dalam proses pengaduan.
Bagi masyarakat, pegawai, dan pihak yang berkepentingan dengan pelayanan publik di lingkungan Kemendikdasmen, peraturan ini menjadi salah satu landasan untuk memahami bagaimana pengaduan disampaikan dan ditindaklanjuti.
Dalam peraturan tersebut, pengaduan tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai, tetapi juga mencakup dugaan tindak pidana serta keluhan terhadap pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
Lantas, apa saja isi Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2026? Bagaimana cara menyampaikan pengaduan, apa saja persyaratan laporan, dan bagaimana perlindungan bagi pelapor maupun terlapor? Simak penjelasan lengkap berikut ini.
Mengenal Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2026
Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2026 merupakan peraturan yang mengatur tata kelola pengaduan di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berdasarkan bagian pertimbangannya, peraturan ini disusun untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan terintegrasi.
Peraturan ini juga berkaitan dengan penyesuaian terhadap kebutuhan hukum dan perkembangan penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga ketentuan sebelumnya mengenai penanganan pengaduan perlu disesuaikan.
Identitas peraturan:
Nama peraturan: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2026.
Tentang: Tata Kelola Pengaduan di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tanggal penetapan: 7 Oktober 2026.
Pejabat yang menetapkan: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti.
Mulai berlaku: Pada tanggal diundangkan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 21.
Tujuan Tata Kelola Pengaduan di Lingkungan Kemendikdasmen
Tata kelola pengaduan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Melalui mekanisme pengaduan yang terstruktur, laporan masyarakat dan pegawai dapat dikelola sesuai dengan substansi serta kewenangan pihak yang menangani.
Dalam Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2026, pengelolaan pengaduan diarahkan untuk mendukung pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan terintegrasi.
Pengelolaan tersebut dilaksanakan melalui tahapan penerimaan, verifikasi, penelaahan, pendistribusian, dan penyampaian tanggapan. Peraturan ini juga mengatur perlindungan bagi pelapor dan terlapor serta pemantauan dan evaluasi terhadap tata kelola pengaduan.
Dua Jenis Pengaduan Menurut Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2026
Pasal 2 membagi pengaduan menjadi dua jenis, yaitu pengaduan tidak berkadar pengawasan dan pengaduan berkadar pengawasan.
1. Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan
Pengaduan tidak berkadar pengawasan merupakan pengaduan yang berisi informasi dan kritik untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Jenis pengaduan ini meliputi:
Keluhan atas ketidaksesuaian standar pelayanan di lingkungan Kemendikdasmen.
Kritik terhadap penyelenggaraan pelayanan Kemendikdasmen.
Pengaduan ini dapat menjadi sarana untuk menyampaikan masalah pelayanan yang perlu diperbaiki agar sesuai dengan standar yang berlaku.
2. Pengaduan Berkadar Pengawasan
Pengaduan berkadar pengawasan adalah pengaduan yang mengandung informasi mengenai indikasi pelanggaran kode etik pegawai, disiplin pegawai, dan/atau dugaan tindak pidana.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3), pengaduan berkadar pengawasan dapat berupa:
Penyalahgunaan jabatan atau wewenang.
Pelanggaran kode etik.
Pelanggaran disiplin pegawai.
Tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Gratifikasi.
Benturan kepentingan.
Tindak kekerasan.
Pembedaan kedua jenis pengaduan ini penting karena substansi laporan menentukan proses penelaahan dan pendistribusian kepada unit yang berwenang.
Cara Menyampaikan Pengaduan di Lingkungan Kemendikdasmen
Pasal 3 mengatur bahwa pengaduan dapat disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung.
Pengaduan secara langsung
Pengaduan secara langsung disampaikan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT).
Pengaduan secara tidak langsung
Pengaduan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui beberapa saluran berikut:
Laman resmi Kemendikdasmen.
Laman resmi whistleblowing system.
Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
Pusat panggilan atau kontak pengaduan.
Surat atau surat elektronik (email).
Perlu diperhatikan bahwa peraturan ini menyebutkan jenis saluran pengaduan tersebut, tetapi tidak mencantumkan alamat URL, nomor telepon, atau alamat email tertentu dalam pasal-pasal yang mengaturnya. Oleh karena itu, pelapor perlu merujuk kanal resmi Kemendikdasmen untuk memperoleh informasi kontak yang berlaku.
Persyaratan dan Isi Pengaduan
Agar laporan dapat diperiksa kelengkapan dan kelayakannya, Pasal 5 menetapkan sejumlah informasi yang paling sedikit harus dimuat dalam pengaduan.
1. Identitas pelapor
Identitas pelapor berupa:
Nama lengkap.
Nomor kontak dan/atau email yang valid.
2. Identitas terlapor
Informasi mengenai pihak yang dilaporkan meliputi:
Nama lengkap terlapor.
Unit kerja terlapor.
3. Substansi laporan
Pelapor perlu menjelaskan:
Tempat kejadian.
Waktu kejadian.
Kronologi kejadian.
Kronologi sebaiknya disampaikan secara runtut, jelas, dan sesuai dengan kejadian yang dilaporkan agar memudahkan proses verifikasi.
4. Bukti dugaan pelanggaran
Pengaduan perlu dilengkapi bukti yang menunjukkan atau menjelaskan dugaan pelanggaran, yang dapat berupa:
Dokumen.
Gambar atau foto.
Rekaman.
Bentuk bukti lainnya.
Kelengkapan informasi dan bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi pengaduan.
Tahapan Pengelolaan Pengaduan Kemendikdasmen
Pasal 9 sampai dengan Pasal 13 mengatur mekanisme pengelolaan pengaduan melalui lima tahapan utama.
1. Penerimaan pengaduan
Pengaduan diterima melalui proses pencatatan. Pasal 10 menyebutkan bahwa pencatatan dilakukan melalui Aplikasi Manajemen Hubungan Pelanggan atau Customer Relationship Management (CRM) dan/atau Aplikasi SP4N.
2. Verifikasi pengaduan
Pengaduan yang sudah diterima selanjutnya diverifikasi untuk memeriksa kelengkapan data.
Proses verifikasi meliputi:
Meminta informasi.
Melakukan konfirmasi atas informasi.
Mengidentifikasi subjek dan objek pengaduan.
Memeriksa kesesuaian substansi pengaduan.
Setelah verifikasi, ULT Kementerian menentukan kelayakan dan kelengkapan informasi pengaduan.
Batas waktu pemberitahuan kekurangan laporan: apabila terdapat kekurangan informasi, ULT Kementerian memberitahukan kepada pelapor beserta alasannya paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima.
Batas waktu tersebut secara khusus berkaitan dengan pemberitahuan mengenai kekurangan informasi, bukan batas waktu penyelesaian seluruh pengaduan.
3. Penelaahan pengaduan
Penelaahan dilakukan untuk menentukan tindak lanjut terhadap laporan.
Hasil penelaahan menjadi dasar untuk menentukan pihak atau unit yang berwenang menangani pengaduan sesuai dengan substansinya.
4. Pendistribusian pengaduan
Berdasarkan Pasal 12, ULT Pusat mendistribusikan pengaduan sesuai dengan substansinya kepada narahubung.
Khusus untuk pengaduan berkadar pengawasan, ULT Pusat mendistribusikan laporan kepada unit utama yang membidangi pengawasan.
Sementara itu, laporan yang diterima ULT UPT tetapi bukan menjadi kewenangannya didistribusikan kepada ULT Pusat.
5. Penyampaian tanggapan
Narahubung atau petugas layanan menyiapkan tanggapan atas laporan pengaduan sesuai dengan ketentuan Pasal 13.
Narahubung menyampaikan tanggapan yang telah disiapkan kepada koordinator ULT Pusat. Adapun petugas layanan ULT UPT menyampaikan tanggapan kepada koordinator ULT UPT.
Untuk pengaduan berkadar pengawasan, unit utama yang membidangi pengawasan menindaklanjuti laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peran Unit Layanan Terpadu (ULT) dalam Pengelolaan Pengaduan
Pasal 6 menetapkan bahwa pengaduan dikelola oleh ULT Kementerian yang terdiri atas ULT Pusat dan ULT UPT.
ULT Pusat
ULT Pusat memiliki tugas, antara lain:
Melayani pengaduan yang diterima di pusat.
Menetapkan standar layanan dan mekanisme pertukaran informasi di lingkungan Kementerian.
Melakukan verifikasi dan penelaahan pengaduan.
Mengumpulkan informasi mengenai kebenaran pengaduan.
Mengumpulkan data atau keterangan lain yang relevan dengan pelapor.
Mengoordinasikan dan mendistribusikan pengaduan.
Menyusun laporan pengelolaan pengaduan.
ULT Pusat terdiri atas koordinator, narahubung, dan petugas layanan.
ULT UPT
ULT UPT bertugas melayani pengaduan yang diterima di daerah, melakukan verifikasi dan penelaahan, mengumpulkan informasi yang relevan, mengoordinasikan pengelolaan pengaduan, serta menyusun laporan.
Apabila pengaduan yang diterima bukan merupakan kewenangan ULT UPT, laporan tersebut didistribusikan kepada ULT Pusat.
ULT UPT terdiri atas koordinator yang dijabat oleh Kepala UPT dan petugas layanan.
Perlindungan Pelapor dan Terlapor
Salah satu bagian penting dalam Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2026 adalah perlindungan terhadap pelapor dan terlapor sebagaimana diatur dalam Pasal 15.
Perlindungan bagi pelapor
Menteri memberikan perlindungan kepada pelapor melalui langkah-langkah berikut:
Menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Memberikan rasa aman dalam memberikan keterangan.
Memfasilitasi bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memberikan informasi tentang tahapan pengaduan yang diajukan.
Memfasilitasi permintaan perlindungan kepada kementerian atau lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlindungan bagi terlapor
Perlindungan juga diberikan kepada terlapor melalui:
Penjagaan kerahasiaan identitas terlapor.
Perlindungan atas pengaduan yang disampaikan.
Perlakuan yang sama dan setara dengan pelapor dalam pemeriksaan.
Kesempatan dan rasa aman untuk menyampaikan konfirmasi dan/atau klarifikasi.
Dengan demikian, proses pengaduan tidak hanya memperhatikan kepentingan pelapor, tetapi juga memberikan perlindungan kepada terlapor selama proses pemeriksaan.
Apakah Pengaduan Bisa Dicabut?
Ya. Pasal 16 mengatur bahwa pelapor dapat mencabut pengaduan sebelum ULT Kementerian menyampaikan tanggapan.
Pencabutan dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada ULT Kementerian.
Khusus untuk pengaduan berkadar pengawasan, pencabutan dapat dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah pengaduan disampaikan dan harus disertai alasan pencabutan.
Ketentuan ini perlu diperhatikan oleh pelapor yang ingin menarik laporan yang telah disampaikan.
Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan
Pasal 17 mengatur bahwa unit kerja yang memiliki fungsi koordinasi dan pengelolaan ULT serta unit utama yang membidangi pengawasan dapat melaksanakan pemantauan dan evaluasi.
Pemantauan dan evaluasi dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Hasilnya dilaporkan kepada Menteri dan menjadi dasar perbaikan tata kelola pengaduan di lingkungan Kemendikdasmen.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pengelolaan pengaduan juga mencakup evaluasi berkala untuk mendukung perbaikan proses penanganan laporan.
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan Aturan Sebelumnya
Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2026 juga mengatur hubungan dengan Permendikbud Nomor 126 Tahun 2014 tentang Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan Pasal 18, pengaduan yang telah diterima dan diverifikasi sebelum peraturan baru mulai berlaku tetap dilanjutkan prosesnya berdasarkan Permendikbud Nomor 126 Tahun 2014.
Pasal 19 menyatakan bahwa ketentuan pelaksanaan dari Permendikbud Nomor 126 Tahun 2014 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan baru.
Sementara itu, Pasal 20 menyatakan bahwa ketentuan mengenai penanganan pengaduan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diatur dalam Permendikbud Nomor 126 Tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku.
Dengan demikian, penerapan ketentuan peralihan perlu memperhatikan status pengaduan serta ruang lingkup aturan yang masih berlaku.
Download Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2026 Tentang Tata Kelola Pengaduan
Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengaduan di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengatur jenis pengaduan, saluran penyampaian, persyaratan laporan, tahapan pengelolaan, peran ULT, perlindungan pelapor dan terlapor, pencabutan pengaduan, serta pemantauan dan evaluasi.
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung melalui ULT atau secara tidak langsung melalui saluran yang ditentukan dalam peraturan. Setiap laporan perlu memuat identitas yang dipersyaratkan, identitas terlapor, kronologi kejadian, serta bukti pendukung.
Memahami isi peraturan ini dapat membantu masyarakat dan pegawai mengetahui prosedur pengaduan yang berlaku serta memahami hak dan perlindungan dalam proses penanganan laporan.
Berikut link download Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2026 Tentang Tata Kelola Pengaduan Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah
[DOWNLOAD PERMENDIKDASMEN NOMOR 25 TAHUN 2026]
Nama Dokumem: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengaduan di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, berdasarkan dokumen peraturan yang dilampirkan.
FAQ Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2026
1. Apa itu Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2026?
Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2026 adalah peraturan yang mengatur tata kelola pengaduan di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, termasuk jenis pengaduan, mekanisme penanganan, serta perlindungan pelapor dan terlapor.
2. Apa tujuan Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2026?
Peraturan ini bertujuan mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan terintegrasi di lingkungan Kemendikdasmen.
3. Apa saja jenis pengaduan yang diatur?
Ada dua jenis, yaitu pengaduan tidak berkadar pengawasan dan pengaduan berkadar pengawasan.
4. Apa contoh pengaduan berkadar pengawasan?
Contohnya adalah dugaan penyalahgunaan jabatan atau wewenang, pelanggaran kode etik, pelanggaran disiplin pegawai, tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, gratifikasi, benturan kepentingan, serta tindak kekerasan.
5. Di mana pengaduan dapat disampaikan?
Pengaduan langsung disampaikan melalui ULT. Pengaduan tidak langsung dapat disampaikan melalui laman resmi Kemendikdasmen, laman resmi whistleblowing system, Aplikasi SP4N, pusat panggilan atau kontak pengaduan, serta surat atau surat elektronik.
6. Apa saja syarat minimal pengaduan?
Pengaduan paling sedikit memuat nama lengkap pelapor, nomor kontak dan/atau email valid, nama lengkap serta unit kerja terlapor, tempat dan waktu kejadian, kronologi, serta bukti dugaan pelanggaran.
7. Berapa lama waktu pemberitahuan kekurangan informasi pengaduan?
ULT Kementerian memberitahukan kekurangan informasi beserta alasannya paling lama 5 hari kerja sejak pengaduan diterima.
8. Apakah identitas pelapor dilindungi?
Ya. Pasal 15 mengatur perlindungan pelapor, termasuk menjaga kerahasiaan identitas, memberikan rasa aman, memfasilitasi bantuan hukum sesuai ketentuan, dan memberikan informasi tentang tahapan pengaduan.
9. Apakah terlapor juga mendapatkan perlindungan?
Ya. Terlapor memperoleh perlindungan berupa kerahasiaan identitas, perlakuan yang sama dan setara dengan pelapor dalam pemeriksaan, serta kesempatan dan rasa aman untuk menyampaikan konfirmasi atau klarifikasi.
10. Apakah pengaduan yang sudah disampaikan bisa dicabut?
Bisa, sebelum ULT Kementerian menyampaikan tanggapan. Pencabutan dilakukan melalui permohonan kepada ULT Kementerian. Untuk pengaduan berkadar pengawasan, pencabutan dapat dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah pengaduan disampaikan dengan disertai alasan.
11. Apakah Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2026 menggantikan aturan sebelumnya?
Peraturan ini mengatur ketentuan peralihan terkait Permendikbud Nomor 126 Tahun 2014. Pengaduan yang telah diterima dan diverifikasi sebelum peraturan baru berlaku tetap diproses berdasarkan aturan lama, sedangkan ketentuan pelaksanaan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan baru.
12. Kapan Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2026 mulai berlaku?
Pasal 21 menyatakan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Tanggal penetapan yang tercantum dalam dokumen adalah 7 Oktober 2026.
Jangan lupa: baca dokumen peraturan secara lengkap sebelum menjadikannya rujukan resmi dalam penanganan pengaduan.






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar