SE Sesjen Kemendikdasmen No 2/2026 tentang Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

SE Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026


SE Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penyeuaian Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2026 Dan Pola Kerja Kedinasan Pada Masa Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrjah Pegawai Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah diterbitkan untuk menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Instansi Pemerintah pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta kelancaran mobilitas serta pengendalian kemacetan lalu lintas pada masa libur nasional dan cuti bersama dengan tetap menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar dan dalam rangka peningkatan kualitas ibadah puasa selama bulan Rarnadhan dan merujuk pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Penyesuaian Jam Kerja selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah dan Pola Kerja Kedinasan pada masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

SE atau Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penyeuaian Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2026 Dan Pola Kerja Kedinasan Pada Masa Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 dimaksudkan agar Pimpinan Unit I<erja dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan Jam Kerja dan Pola Kerja Kedinasan bagi Pegawai ASN di Unit Kerja masing -masing.

 

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini disusun bertujuan untuk memberikan kejelasan pelaksanaan Jam Kerja dan Pola Kerja Kedinasan bagi Pegawai ASN pad a Unit Kerja di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah dan masa Libur Nasional serta Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

 

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini memu at penyesuaian Jam Kerja dan Pola Kerja Kedinasan bagi Pegawai ASN pada Unit Kerja di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah dan masa Libur Nasion al serta Cu ti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

 

lsi Surat Edaran Sesjen SE Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penyeuaian Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2026 Dan Pola Kerja Kedinasan Pada Masa Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 Bagi Pegawai Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah adalah sebagai berikut:

1. Kehadiran dan jam kerja bagi Pegawai ASN di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah yaitu sebagai berikut:

a. jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) perminggu.

b. ketentuan kedatangan dan kepulangan pegawai :

1) Senin s/d Kamis jam 08.00 - 15.00 Istirahata 12.00-12.30

2) Jumat jam 08.00- 15.30 Istirahat 11.30-12.30

 sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing Unit Kerja.

2. Penyesuaian pola kerja kedinasan berupa Kerja di Kantor (KDK) dan Kerja di Mana Pun (KDM) bagi Pegawai ASN di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebelum libur nasional Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan setelah libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yaitu pada:

a. hari Senin dan Selasa tanggal 16 dan 17 Maret 2026;

b. hari Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.

3. Penyesuaian pola kerja kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pimpinan Unit Kerja membagi jumlah pegawai yang melaksanakan KDI{ dan KDM dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik tugas dan layanan pada masing-masing Unit Kerja;

b. pelaksanaan KDM bagi pcgawai Unit Utama Pusat maupun pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) merupakan pelaksanaan tugas kedinasan yang dapat dilakukan dari lokasi mana pun, tanpa keharusan hadir secara fisik di kantor, dengan tetap memperhatikan kelanraran koordinasi dan akuntabilitas kinerja.

4. Pegawai ASN yax1g melaksanakan KDK maupun KDM, wajib:

a. menaati ketcntuan jam kcrja yang berlaku;

b. menjaga ketersediaan dan respons komunikasi kedinasan;

c. menggunakar1 sistem dan aplikasi resmi kementerian;

d. menjaga disiplin, etika, dan integritas ASN.

5. Pimpinan Unit Kerja wajib memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama bulan Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai dan kinerja organisasi, mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan publik kepada masyarakat, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. bersikap selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai pada masing-masing Unit Kerja;

b. mengoptimalkan penggunaan aplikasi pemerintahan digital di lingkungan Unit Kerja masing-masing;

c. unit kerja penyelenggara pelayanan publik wajib menjamin ketersediaan dan aksesibilitas layanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat. Dalam hal diterapkan sistem kerja bergilir atau sif, pengaturan jam layanan harus disesuaikan agar tidak mengganggu kontinuitas pelayanan dan tetap memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan; dan

d. melaksanakan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap pemenuhan sasaran dan pencapaian kinerja organisasi pada masing-masing Unit Kerja.

 

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan SE Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penyeuaian Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah (2026) Dan Pola Kerja Kedinasan Pada Masa Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) Dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrjah Pegawai Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah

 

Link download SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

 

Demikian informasi tentang SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026Semoga ada manfaatnya

 

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter