SE Sesjen Kemendikdasmen No 2/2026 tentang Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026
SE Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penyeuaian Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2026 Dan Pola Kerja Kedinasan Pada Masa Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrjah Pegawai Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah diterbitkan untuk menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Instansi Pemerintah pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta kelancaran mobilitas serta pengendalian kemacetan lalu lintas pada masa libur nasional dan cuti bersama dengan tetap menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar dan dalam rangka peningkatan kualitas ibadah puasa selama bulan Rarnadhan dan merujuk pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Penyesuaian Jam Kerja selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah dan Pola Kerja Kedinasan pada masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
SE atau Surat Edaran Sesjen
Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penyeuaian Jam Kerja ASN Selama Bulan
Ramadhan 2026 Dan Pola Kerja Kedinasan Pada Masa Libur Nasional Dan Cuti Bersama
Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 dimaksudkan agar Pimpinan Unit I<erja dapat
mengatur penyesuaian pelaksanaan Jam Kerja dan Pola Kerja Kedinasan bagi
Pegawai ASN di Unit Kerja masing -masing.
Surat Edaran Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini disusun bertujuan untuk memberikan
kejelasan pelaksanaan Jam Kerja dan Pola Kerja Kedinasan bagi Pegawai ASN pad a
Unit Kerja di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selama Bulan Ramadhan
1447 Hijriah dan masa Libur Nasional serta Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun
Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Surat Edaran Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini memu at penyesuaian Jam
Kerja dan Pola Kerja Kedinasan bagi Pegawai ASN pada Unit Kerja di Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah dan masa Libur
Nasion al serta Cu ti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari
Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
lsi Surat Edaran Sesjen SE Kemendikdasmen
Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penyeuaian Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2026 Dan
Pola Kerja Kedinasan Pada Masa Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul
Fitri Tahun 2026 Bagi Pegawai Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah adalah
sebagai berikut:
1.
Kehadiran dan jam kerja bagi Pegawai ASN di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah yaitu sebagai berikut:
a.
jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan memenuhi minimal 32,5 jam (tiga
puluh dua jam dan tiga puluh menit) perminggu.
b. ketentuan
kedatangan dan kepulangan pegawai :
1)
Senin s/d Kamis jam 08.00 - 15.00 Istirahata 12.00-12.30
2)
Jumat jam 08.00- 15.30 Istirahat 11.30-12.30
sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing
Unit Kerja.
2.
Penyesuaian pola kerja kedinasan berupa Kerja di Kantor (KDK) dan Kerja di Mana
Pun (KDM) bagi Pegawai ASN di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebelum
libur nasional Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan setelah libur
nasional Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yaitu pada:
a. hari
Senin dan Selasa tanggal 16 dan 17 Maret 2026;
b. hari
Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.
3.
Penyesuaian pola kerja kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pimpinan
Unit Kerja membagi jumlah pegawai yang melaksanakan KDI{ dan KDM dengan
mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik tugas dan layanan pada
masing-masing Unit Kerja;
b. pelaksanaan
KDM bagi pcgawai Unit Utama Pusat maupun pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT)
merupakan pelaksanaan tugas kedinasan yang dapat dilakukan dari lokasi mana
pun, tanpa keharusan hadir secara fisik di kantor, dengan tetap memperhatikan kelanraran
koordinasi dan akuntabilitas kinerja.
4.
Pegawai ASN yax1g melaksanakan KDK maupun KDM, wajib:
a. menaati
ketcntuan jam kcrja yang berlaku;
b. menjaga
ketersediaan dan respons komunikasi kedinasan;
c. menggunakar1
sistem dan aplikasi resmi kementerian;
d. menjaga
disiplin, etika, dan integritas ASN.
5.
Pimpinan Unit Kerja wajib memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas
kedinasan selama bulan Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian
kinerja pegawai dan kinerja organisasi, mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
dan pelayanan publik kepada masyarakat, dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a. bersikap
selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat
dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai pada masing-masing Unit Kerja;
b.
mengoptimalkan penggunaan aplikasi pemerintahan digital di lingkungan Unit
Kerja masing-masing;
c. unit
kerja penyelenggara pelayanan publik wajib menjamin ketersediaan dan
aksesibilitas layanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung
kepada masyarakat. Dalam hal diterapkan sistem kerja bergilir atau sif,
pengaturan jam layanan harus disesuaikan agar tidak mengganggu kontinuitas
pelayanan dan tetap memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan; dan
d. melaksanakan
pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap pemenuhan sasaran dan
pencapaian kinerja organisasi pada masing-masing Unit Kerja.
Demikian surat edaran ini disampaikan
untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan SE Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun
2026 Tentang Penyeuaian Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah (2026)
Dan Pola Kerja Kedinasan Pada Masa Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Suci
Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) Dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrjah Pegawai Kementerian
Pendidikan Dasar Dan Menengah
Link download SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026
Demikian informasi tentang SE
Sesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jam Kerja ASN Selama Ramadhan
2026Semoga ada manfaatnya






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar