SE Menpan Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis

Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Di Lingkungan Instansi Pemerintah


Dinyatakan dalam latar belakang diterbitkannya Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Di Lingkungan Instansi Pemerintah, bahwa saat ini Indonesia menempati peringka.t kedua sebagai negara dengan jumlah kasus Tuberkulosis yang selanjutnya disebut TBC terbanyak di dunia, dengan perkiraan 1.080.000 kasus baru dan angka kematian mencapai sekitar 126.000 jiwa per tahun. Berdasarkan data Sistem Informasi TB yang selanjutnya disingkat SITB per 18 Januari 2026, notifikasi kasus TBC terkini di Indonesia mencapai 79% (860.814 kasus) dari target 90%.

 

Kondisi ini menunjukkan masih adanya kesenjangan dalam upaya penanggulangan TBC yang dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran masyarakat terhadap gejala dan risiko TBC akibat kurangnya edukasi dan sosialisasi, belum optimalnya pelaksanaan penemuan kasus secara aktif di sejumlah wilayah, serta belum maksimalnya kolaborasi lintas sektor, khususnya dalam perluasan akses skrining di tempat keija, di satuan pendidikan, institusi tertutup seperti rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, serta komunitas berisiko tinggi. Skrining atau deteksi dini TBC merupakan langkah krusial untuk menemukan kasus sejak awal, mencegah penularan di lingkungan kerja, serta memastikan penanganan dan pengobatan dapat dilakukan secara tepat dan tuntas.

 

Merespons tantangan tersebut, Pemerintah menetapkan komitmen nasional untuk menanggulangi TBC melalui Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, dengan target eliminasi TB pada tahun 2030. Penuntasan TB juga ditetapkan sebagai Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Win) sehingga memerlukan langkah percepatan yang inovatif, terintegrasi, dan melibatkan berbagai sektor, antara lain melalui program Satu Gerakan Aksi Temukan TB (SATU TB) yang digagas oleh Kementerian Kesehatan.

 

Dalam konteks tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis sebagai penggerak kebijakan publik, pelayan masyarakat, sekaligus bagian dari komunitas kerja berskala besar yang berpotensi menjadi sasaran maupun agen perubahan dalam upaya penanggulangan TB. Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut komitmen pemerintah dalam percepatan penanggulangan TBC dan optimalisasi peran ASN, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Instansi Pemerintah .

 

Surat Edaran Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pimpinan Instansi Pemerintah agar mendorong keterlibatan aktif ASN dalam mendukung pelaksanaan Satu Gerakan Aksi Temukan TB (SATU TB) sebagai bentu.k kontribusi terhadap pencapaian target eliminasi TB nasional tahun 2030.

 

Adapun tujuan Surat Edaran Menteri ini:

1. meningkatkan kesadaran dan pemahaman ASN terhadap pencegahan, penularan, dan penanggulangan TBC;

2. mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan skrining TBC di lingkungan Instansi Pemerintah sebagai upaya penemuan kasus sejak dini;

3. mendorong tindak lanjut hasil skrining TBC melalui mekanisme rujukan dan koordinasi dengan dinas kesehatan, fasilitas layanan kesehatan dan instansi terkait.

 

Ruang lingkup Surat Edaran SE Menpan Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Di Lingkungan Instansi Pemerintah, meliputi:

a. Instansi Pusat yang merupakan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya; dan

b. Instansi Daerah yang merupakan perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota.

 

Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6897);

b. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 166);

c. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);

d. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat;

e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);

f. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Fleksibilitas Kerja bagi Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 267);

 

lsi Surat Edaran

Dalam rangka mendukung percepatan penanggulangan TBC, bersama ini menghimbau kepada Pimpinan Instansi Pemerintah untuk:

1) Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan pegawai ASN mengenai gejala, risiko, pencegahan, serta pentingnya pemeriksaan dan pengobatan TB hingga tuntas melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi;

2) Mendukung Gerakan Satu Aksi Temukan TB (SATU TB), dengan cara:

a. melaksanakan skrining TB dalam kerangka Cek Kesehatan Gratis (CKG) dengan penambahan modalitas pemeriksaan X-Ray bagi seluruh ASN yang dapat dilakukan bekerja sama dengan dinas kesehatan serta fasilitas layanan kesehatan setempat;

b. melaksanakan investigasi kontak (tracing) pada setiap kasus TB yang ditemukan di instansi masing-masing, berkoordinasi dengan fasilitas layanan kesehatan terdekat;

c. menyebarluaskan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) dan media Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) terkait TB melalui berbagai kanal komunikasi milik Instansi Pemerintah, baik media elektronik, cetak, maupun digital. Materi edukasi TB dapat diakses melalui tautan https://s.kemkes.go.id/MediaEdukasiTB ; dan

d. menjadikan kegiatan pada huruf a s.d. huruf c sebagai agenda rutin yang dilakukan di Instansi Pemerintah masing-masing.

3) Menciptakan lingkungan keija yang mendukung pencegahan pemberian stigma dan diskriminasi terhadap pasien TBC, menjamin kerahasiaan data   kesehatan   pegawai,   serta   mendukung keberlanjutan pengobatan dan pemulihan melalui penerapan fleksibilitas waktu dan/ atau tempat keija bagi ASN dan pegawai yang menjalani pengobatan TB sesuai dengan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4) Pendanaan pelaksanaan upaya penanggulangan TB menggunakan anggaran Instansi Pemerintah masing-masing dan/ atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Surat Edaran SE Menpan Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Di Lingkungan Instansi Pemerintah

 

Link download Surat Edaran SE Menpan Nomor 1 Tahun 2026

 

Demikian SE Menpan Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Di Lingkungan Instansi Pemerintah ini disampaikan agar diperhatikan dan diteruskan di seluruh lingkungan Intansi Pemerintah untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter