Gaji Pokok PNS Tahun 2026

besaran gaji pokok PNS tahun 2026


Hingga saat ini (Januari 2026), besaran gaji pokok PNS tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 (perubahan atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS), yang sudah berlaku sejak 2024 dengan kenaikan 8% dari aturan sebelumnya.Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan masih mengkaji kemungkinan penyesuaian gaji ASN (termasuk PNS) untuk 2026, tetapi belum ada keputusan resmi. Wacana kenaikan (misalnya hingga 16%) sempat beredar, namun belum memiliki dasar hukum.Tabel Gaji Pokok PNS 2026 (Berdasarkan PP No. 5/2024)Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), dengan rentang terendah (MKG 0) hingga tertinggi (MKG maksimal).

 

Golongan

Pangkat

Gaji Pokok Terendah (Rp)

Gaji Pokok Tertinggi (Rp)

I/a

Juru Muda

1.685.700

2.522.600

I/b

Juru Muda Tingkat I

1.840.800

2.670.700

I/c

Juru

1.918.700

2.783.700

I/d

Juru Tingkat I

1.999.900

2.901.400

II/a

Pengatur Muda

2.184.000

3.643.400

II/b

Pengatur Muda Tingkat I

2.385.000

3.797.500

II/c

Pengatur

2.485.900

3.958.200

II/d

Pengatur Tingkat I

2.591.000

4.125.600

III/a

Penata Muda

2.785.700

4.575.200

III/b

Penata Muda Tingkat I

2.903.600

4.768.800

III/c

Penata

3.026.400

4.970.500

III/d

Penata Tingkat I

3.154.400

5.180.700

IV/a

Pembina

3.287.800

5.399.900

IV/b

Pembina Tingkat I

3.426.900

5.628.300

IV/c

Pembina Utama Muda

3.577.500

5.875.200

IV/d

Pembina Utama Madya

3.732.800

6.128.500

IV/e

Pembina Utama

3.880.400

6.373.200


Catatan penting, angka di atas adalah gaji pokok saja. Penghasilan PNS sebenarnya jauh lebih tinggi karena ditambah tunjangan (tunjangan keluarga, anak, kinerja/tukin, jabatan, transportasi, dll.), yang bisa bervariasi tergantung instansi dan jabatan.

 

Sebagimana diketahui tunjangan PNS terdiri dari beberapa jenis utama. Besaran tunjangan keluarga, jabatan, dan pangan dihitung berdasarkan gaji pokok (sesuai PP No. 5 Tahun 2024). Berikut rinciannya:

1. Tunjangan Keluarga

Diberikan kepada PNS yang sudah menikah dan memiliki anak tanggungan.

Jenis Tunjangan

Besaran

Keterangan

Tunjangan Suami/Istri

10% dari gaji pokok

Untuk 1 pasangan sah. Jika keduanya PNS, diberikan pada yang gaji pokok lebih tinggi.

Tunjangan Anak

2% dari gaji pokok per anak

Maksimal 3 anak (termasuk anak angkat). Syarat: Anak <21 tahun, belum menikah, tidak berpenghasilan, dan menjadi tanggungan nyata.

Contoh: PNS golongan III/a (gaji pokok Rp 2.785.700) → Tunjangan istri Rp 278.570 + tunjangan 2 anak Rp 111.428 (total tunjangan keluarga ≈ Rp 389.998).2. Tunjangan JabatanDiberikan berdasarkan jabatan struktural atau fungsional.

 

2. Tunjangan Jabatan Struktural (Eselon), Fungsional dan Umum

a) Besaran Tunjangan Jabatan Struktural (Eselon) adalah sebagai berikut:

Eselon I: Rp 5.000.000 – Rp 5.500.000

Eselon II: Rp 3.000.000 – Rp 4.000.000

Eselon III: Rp 2.000.000 – Rp 2.500.000

Eselon IV: Rp 490.000 – Rp 1.000.000

Eselon V: Rp 360.000 – Rp 500.000

 

b. Tunjangan Jabatan Fungsional (contoh): Guru, dokter, auditor, dll. – bervariasi dari Rp 500.000 hingga jutaan rupiah tergantung kelas jabatan.

c. Tunjangan Umum (untuk yang tidak punya jabatan struktural/fungsional): Rp 175.000 – Rp 380.000 (tergantung golongan).

 

3. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Komponen terbesar, sangat bervariasi antar instansi (ditetapkan per K/L atau daerah).

Rentang umum:

Instansi rendah: Rp 1,2 juta – Rp 5 juta

Instansi menengah: Rp 5 juta – Rp 20 juta

Instansi tinggi (misalnya Kemenkeu, Pajak, KPK): Rp 10 juta – Rp 117 juta per bulan (tertinggi di Ditjen Pajak).

Contoh:

Kementerian Keuangan: Rp 5,3 juta – Rp 117 juta

Pemprov DKI Jakarta (TPP): Rp 3,5 juta – Rp 30 juta+

Besaran ditentukan oleh kelas jabatan dan capaian kinerja instansi.

 

4. Tunjangan Lainnya

Jenis Tunjangan

Besaran (per bulan)

Keterangan

Tunjangan Pangan/Beras

Rp 72.420 per jiwa (2024-2026)

Untuk PNS, istri/suami, dan maks 3 anak. Biasanya dicairkan dalam bentuk beras atau uang.

Uang Makan

Gol I-II: Rp 37.000 – Rp 41.000/hari

Gol III: Rp 44.000/hari

Gol IV: Rp 48.000/hari

Diberikan 22 hari kerja/bulan.

Tunjangan Daerah Tertentu

Rp 500.000 – jutaan rupiah

Untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Tunjangan Transportasi

Bervariasi per instansi

Beberapa K/L memberikan tambahan transportasi.

Catatan Penting:

Total take-home pay PNS bisa 2–10 kali lipat gaji pokok, tergantung instansi dan jabatan. Oleh karena itu, Total take-home pay bisa mencapai puluhan juta rupiah untuk golongan tinggi atau jabatan struktural.

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka


Search This Blog

Social Media

Popular Post

Free site counter


































Free site counter
Free site counter
Free site counter