Gaji Pokok PNS Tahun 2026

besaran gaji pokok PNS tahun 2026


Hingga saat ini (Januari 2026), besaran gaji pokok PNS tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 (perubahan atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS), yang sudah berlaku sejak 2024 dengan kenaikan 8% dari aturan sebelumnya.Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan masih mengkaji kemungkinan penyesuaian gaji ASN (termasuk PNS) untuk 2026, tetapi belum ada keputusan resmi. Wacana kenaikan (misalnya hingga 16%) sempat beredar, namun belum memiliki dasar hukum.Tabel Gaji Pokok PNS 2026 (Berdasarkan PP No. 5/2024)Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), dengan rentang terendah (MKG 0) hingga tertinggi (MKG maksimal).

 

Golongan

Pangkat

Gaji Pokok Terendah (Rp)

Gaji Pokok Tertinggi (Rp)

I/a

Juru Muda

1.685.700

2.522.600

I/b

Juru Muda Tingkat I

1.840.800

2.670.700

I/c

Juru

1.918.700

2.783.700

I/d

Juru Tingkat I

1.999.900

2.901.400

II/a

Pengatur Muda

2.184.000

3.643.400

II/b

Pengatur Muda Tingkat I

2.385.000

3.797.500

II/c

Pengatur

2.485.900

3.958.200

II/d

Pengatur Tingkat I

2.591.000

4.125.600

III/a

Penata Muda

2.785.700

4.575.200

III/b

Penata Muda Tingkat I

2.903.600

4.768.800

III/c

Penata

3.026.400

4.970.500

III/d

Penata Tingkat I

3.154.400

5.180.700

IV/a

Pembina

3.287.800

5.399.900

IV/b

Pembina Tingkat I

3.426.900

5.628.300

IV/c

Pembina Utama Muda

3.577.500

5.875.200

IV/d

Pembina Utama Madya

3.732.800

6.128.500

IV/e

Pembina Utama

3.880.400

6.373.200


Catatan penting, angka di atas adalah gaji pokok saja. Penghasilan PNS sebenarnya jauh lebih tinggi karena ditambah tunjangan (tunjangan keluarga, anak, kinerja/tukin, jabatan, transportasi, dll.), yang bisa bervariasi tergantung instansi dan jabatan.

 

Sebagimana diketahui tunjangan PNS terdiri dari beberapa jenis utama. Besaran tunjangan keluarga, jabatan, dan pangan dihitung berdasarkan gaji pokok (sesuai PP No. 5 Tahun 2024). Berikut rinciannya:

1. Tunjangan Keluarga

Diberikan kepada PNS yang sudah menikah dan memiliki anak tanggungan.

Jenis Tunjangan

Besaran

Keterangan

Tunjangan Suami/Istri

10% dari gaji pokok

Untuk 1 pasangan sah. Jika keduanya PNS, diberikan pada yang gaji pokok lebih tinggi.

Tunjangan Anak

2% dari gaji pokok per anak

Maksimal 3 anak (termasuk anak angkat). Syarat: Anak <21 tahun, belum menikah, tidak berpenghasilan, dan menjadi tanggungan nyata.

Contoh: PNS golongan III/a (gaji pokok Rp 2.785.700) → Tunjangan istri Rp 278.570 + tunjangan 2 anak Rp 111.428 (total tunjangan keluarga ≈ Rp 389.998).2. Tunjangan JabatanDiberikan berdasarkan jabatan struktural atau fungsional.

 

2. Tunjangan Jabatan Struktural (Eselon), Fungsional dan Umum

a) Besaran Tunjangan Jabatan Struktural (Eselon) adalah sebagai berikut:

Eselon I: Rp 5.000.000 – Rp 5.500.000

Eselon II: Rp 3.000.000 – Rp 4.000.000

Eselon III: Rp 2.000.000 – Rp 2.500.000

Eselon IV: Rp 490.000 – Rp 1.000.000

Eselon V: Rp 360.000 – Rp 500.000

 

b. Tunjangan Jabatan Fungsional (contoh): Guru, dokter, auditor, dll. – bervariasi dari Rp 500.000 hingga jutaan rupiah tergantung kelas jabatan.

c. Tunjangan Umum (untuk yang tidak punya jabatan struktural/fungsional): Rp 175.000 – Rp 380.000 (tergantung golongan).

 

3. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Komponen terbesar, sangat bervariasi antar instansi (ditetapkan per K/L atau daerah).

Rentang umum:

Instansi rendah: Rp 1,2 juta – Rp 5 juta

Instansi menengah: Rp 5 juta – Rp 20 juta

Instansi tinggi (misalnya Kemenkeu, Pajak, KPK): Rp 10 juta – Rp 117 juta per bulan (tertinggi di Ditjen Pajak).

Contoh:

Kementerian Keuangan: Rp 5,3 juta – Rp 117 juta

Pemprov DKI Jakarta (TPP): Rp 3,5 juta – Rp 30 juta+

Besaran ditentukan oleh kelas jabatan dan capaian kinerja instansi.

 

4. Tunjangan Lainnya

Jenis Tunjangan

Besaran (per bulan)

Keterangan

Tunjangan Pangan/Beras

Rp 72.420 per jiwa (2024-2026)

Untuk PNS, istri/suami, dan maks 3 anak. Biasanya dicairkan dalam bentuk beras atau uang.

Uang Makan

Gol I-II: Rp 37.000 – Rp 41.000/hari

Gol III: Rp 44.000/hari

Gol IV: Rp 48.000/hari

Diberikan 22 hari kerja/bulan.

Tunjangan Daerah Tertentu

Rp 500.000 – jutaan rupiah

Untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Tunjangan Transportasi

Bervariasi per instansi

Beberapa K/L memberikan tambahan transportasi.

Catatan Penting:

Total take-home pay PNS bisa 2–10 kali lipat gaji pokok, tergantung instansi dan jabatan. Oleh karena itu, Total take-home pay bisa mencapai puluhan juta rupiah untuk golongan tinggi atau jabatan struktural.

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter