Permenpan Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal

Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal


Berdasarkan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal. Sedangkan Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Penata Kelola Penanaman Modal adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal.

 

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yaitu melaksanakan kegiatan Tata Kelola Penanaman Modal. Tugas jabatan tersebut dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang meliputi perencanaan penanaman modal, hilirisasi investasi strategis, pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, kerja sama penanaman modal, pelayanan dan fasilitas penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, dan teknologi informasi penanaman modal.

 

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian; dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui pengangkatan pertamaharus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu alam, rumpun pertanian, rumpun bisnis, rumpun komunikasi, rumpun teknik, rumpun lingkungan, rumpun hukum, rumpun pariwisata, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun arsitektur, desain dan perencanaan, dan rumpun kesehatan; dan e) nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dari calon PNS bagi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama.

 

Pengangkatan pertamaharus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Adapun pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu alam, rumpun pertanian, rumpun bisnis, rumpun komunikasi, rumpun teknik, rumpun lingkungan, rumpun hukum, rumpun pariwisata, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun arsitektur, desain dan perencanaan, rumpun kesehatan, atau rumpun ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; atau

2. S-2 (Strata dua) rumpun ilmu alam, rumpun pertanian, rumpun bisnis, rumpun komunikasi, rumpun teknik, rumpun lingkungan, rumpun hukum, rumpun pariwisata, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun arsitektur, desain dan perencanaan, rumpun kesehatan, atau rumpun ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal untuk jenjang ahli utama;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Tata Kelola Penanaman Modal paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama dan Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya; dan

3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:

a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama;

b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya;

c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda; dan

d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama.

 

Selain perpindahan sebagaimana dimaksud di atas, perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;

b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan

c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui penyesuaian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; e) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Tata Kelola Penanaman Modal paling singkat 2 (dua) tahun; dan f) memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sedangkan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui promosi dilaksanakan melalui: a) promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal; dan b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.

 

Adapun Perysaratan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi adalah sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan;

b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;

e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan

f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Promosi untuk kenaikan jenjang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;

b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan Standar Kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan- undangan;

c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

d. berijazah paling rendah S-2 (strata dua) sesuai dengan rumpun ilmu yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal untuk jenjang ahli utama.

 

Promosi untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja PNS. Untuk mengikuti uji kompetensi, Penata Kelola Penanaman Modal harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan. Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Adapun mekanisme pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB bagi: a) Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya; b) Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda; dan c) Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama. Khusus Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit serta penetapan kebutuhan dari Menteri.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal (disini)

 

Demikian infoormasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal. Semoga ada manfaatnya

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Mendalam

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

Free site counter
Free site counter