Berdasarkan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal. Sedangkan Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Penata Kelola Penanaman Modal adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal.
Tugas Jabatan Fungsional Penata
Kelola Penanaman Modal yaitu melaksanakan kegiatan Tata Kelola Penanaman Modal.
Tugas jabatan tersebut dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang
meliputi perencanaan penanaman modal, hilirisasi investasi strategis, pengembangan
iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, kerja sama penanaman modal, pelayanan
dan fasilitas penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, dan
teknologi informasi penanaman modal.
Pengangkatan PNS dalam
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dapat dilakukan melalui pengangkatan
pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian; dan promosi. Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui pengangkatan pertamaharus
memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas
dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling
rendah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu alam, rumpun
pertanian, rumpun bisnis, rumpun komunikasi, rumpun teknik, rumpun lingkungan, rumpun
hukum, rumpun pariwisata, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun
ilmu formal, rumpun arsitektur, desain dan perencanaan, dan rumpun kesehatan;
dan e) nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
Pengangkatan pertama merupakan
pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola
Penanaman Modal dari calon PNS bagi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman
Modal Ahli Pertama.
Pengangkatan pertamaharus mencantumkan
nomenklatur Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dalam keputusan
pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
Adapun pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui perpindahan dari
jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu alam, rumpun pertanian,
rumpun bisnis, rumpun komunikasi, rumpun teknik, rumpun lingkungan, rumpun
hukum, rumpun pariwisata, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun
ilmu formal, rumpun arsitektur, desain dan perencanaan, rumpun kesehatan, atau
rumpun ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola
Penanaman Modal untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; atau
2.
S-2 (Strata dua) rumpun ilmu alam, rumpun pertanian, rumpun bisnis, rumpun komunikasi,
rumpun teknik, rumpun lingkungan, rumpun hukum, rumpun pariwisata, rumpun ilmu
humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu formal, rumpun arsitektur, desain
dan perencanaan, rumpun kesehatan, atau rumpun ilmu lain yang relevan dengan
tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal untuk jenjang ahli utama;
e.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Tata Kelola Penanaman
Modal paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir; dan
h.
berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata
Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama dan Ahli Muda;
2.
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata
Kelola Penanaman Modal Ahli Madya; dan
3.
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola
Penanaman Modal Ahli Utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan
tinggi.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan
bagi:
a.
pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat
pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman
Modal Ahli Utama;
b.
pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal
Ahli Madya;
c.
pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli
Muda; dan
d.
pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal
Ahli Pertama.
Selain perpindahan
sebagaimana dimaksud di atas, perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan
Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh
tiga) tahun;
b.
perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama, Jabatan
Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun
sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c.
perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian
kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan
organisasi.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui penyesuaian harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan
moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah
S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) untuk jenjang ahli pertama, ahli
muda, dan ahli madya; e) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang
Tata Kelola Penanaman Modal paling singkat 2 (dua) tahun; dan f) memiliki
predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan
lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan
untuk pengangkatan melalui penyesuaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sedangkan pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal melalui promosi dilaksanakan
melalui: a) promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Penata Kelola
Penanaman Modal; dan b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola
Penanaman Modal.
Adapun Perysaratan Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional melalui promosi adalah sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi berdasarkan
ketentuan peraturan perundangan-undangan;
b.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e.
tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan
profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam
kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional melalui Promosi untuk kenaikan jenjang harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b.
mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan
Standar Kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan- undangan;
c.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir; dan
d.
berijazah paling rendah S-2 (strata dua) sesuai dengan rumpun ilmu yang relevan
dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal untuk jenjang
ahli utama.
Promosi untuk kenaikan
jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dilaksanakan
berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja PNS. Untuk mengikuti
uji kompetensi, Penata Kelola Penanaman Modal harus telah memenuhi Angka Kredit
Kumulatif kenaikan jenjang jabatan. Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme
kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun mekanisme
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal ditetapkan
oleh PPK atas usulan PyB bagi: a) Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman
Modal Ahli Madya; b) Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli
Muda; dan c) Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama.
Khusus Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli
Utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan
teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan
perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan,
pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN, dan pelaksanaan
pengawasan penerapan sistem merit serta penetapan kebutuhan dari Menteri.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Penata
Kelola Penanaman Modal (disini)
Demikian infoormasi tentang
Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB
Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment