Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 - Pembelajaran Mendalam
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 antara dengan adanya penerapan Pembelajaran Mendalam. Perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian administratif dan penguatan kebijakan dalam rangka mengoptimalkan implementasi kurikulum yang telah berlaku. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk menjawab tantangan zaman sekaligus memperkuat kualitas pembelajaran tanpa melakukan perubahan substansial terhadap struktur kurikulum yang sudah ada.
Permendikdasmen
Nomor 13 Tahun 2025
menegaskan bahwa tidak ada pergantian kurikulum nasional. Satuan pendidikan
pada tahun ajaran 2025/2026 tetap menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum
Merdeka. Kurikulum Merdeka, yang sejak awal dirancang dengan prinsip
fleksibilitas dan penguatan kompetensi, tetap menjadi acuan dalam upaya
membangun karakter dan kecakapan peserta didik sesuai konteks lokal dan
kebutuhan masa depan. Kurikulum 2013 pun tetap digunakan secara berkelanjutan
sesuai dengan kesiapan satuan pendidikan.
Sebagai
bagian dari penguatan kualitas pembelajaran, regulasi ini juga mendorong
penerapan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning). Pendekatan ini
menitikberatkan pada pemahaman konsep secara menyeluruh, keterampilan berpikir
kritis, serta kemampuan reflektif dalam proses belajar. Melalui strategi ini,
murid diharapkan tidak hanya menghafal materi, tetapi mampu mengkonstruksi
pengetahuan dan menerapkannya dalam kehidupan nyata secara bermakna.
Salah
satu perubahan penting dalam Permendikdasmen No 13 Tahun 2025 adalah penambahan
mata pelajaran pilihan baru berupa Koding dan Kecerdasan Artifisial serta
adanya penyesuaian bentuk, kompetensi, dan muatan pembelajaran kokurikuler.
Pelajaran
Koding dan Kecerdasan Artifisial ini akan mulai diterapkan secara bertahap
mulai tahun ajaran 2025/2026, dimulai dari kelas 5 dan 6 jenjang pendidikan
dasar, serta kelas 7 jenjang pendidikan menengah. Tujuan dari penambahan ini
adalah untuk memberikan bekal keterampilan abad ke-21 kepada murid, khususnya
dalam menghadapi tantangan era digital dan perkembangan teknologi yang sangat
pesat.
Sedangkan
penyesuaian pembelajaran kokurikuler mencakup: a) Penyederhanaan pelaksanaan
kegiatan kokurikuler, agar lebih efisien dan sesuai dengan kondisi satuan
pendidikan; b) Pengurangan alokasi waktu kokurikuler pada beberapa kelas dan
mata pelajaran, dilakukan secara terukur tanpa mengurangi capaian pembelajaran;
c) Integrasi kegiatan kokurikuler dengan pembelajaran berbasis proyek dan
tematik, guna menghubungkan antara teori yang dipelajari di kelas dengan
praktik nyata.
Dengan
pendekatan ini, pembelajaran diharapkan menjadi lebih kontekstual dan menyenangkan bagi peserta
didik. Pengaturan tentang Penyediaan Kegiatan Ekstrakurikuler Dalam rangka
memperkuat pendidikan karakter, Permendikdasmen ini juga mengatur tentang penyediaan
kegiatan ekstrakurikuler. Setiap satuan pendidikan sekurang-kurangnya wajib menyediakan
kegiatan ekstrakurikuler berbasis kepanduan, seperti kepramukaan atau bentuk
lain yang serupa. Kegiatan ini bertujuan menanamkan nilai-nilai kemandirian,
kepemimpinan, kerja sama, dan rasa tanggung jawab sosial di kalangan murid.
Dengan
diberlakukannya Permendikdasmen No 13 Tahun 2025 mulai tahun ajaran 2025/2026, Kemendikdasmen
berharap dapat menghadirkan sistem pendidikan yang lebih adaptif, relevan, dan bermakna.
Penyesuaian ini tidak hanya memperkuat arah kebijakan pendidikan nasional,
tetapi juga memastikan bahwa setiap peserta didik Indonesia memiliki peluang
untuk tumbuh menjadi generasi unggul yang siap menghadapi masa depan
Link
download Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024
Demikian
informasi tentang Permendikdasmen Nomor
13 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024
tentang Kurikulum pada jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar serta Pendidikan Menengah.
Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment