Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Aset Desa

Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Aset Desa


Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Aset Desa merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa perlu diubah untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum termasuk pelaksanaan proyek strategis nasional, pengadaan tanah untuk bukan kepentingan umum, dan pengadaan tanah untuk kepentingan desa yang berdampak pada pengelolaan aset desa mengenai tukar menukar tanah desa untuk dilakukan percepatan penyelesaiannya.

 

Berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 Pengelolaan Aset Desa, Bentuk Pemindahtanganan Aset Desa antara lain dapat meliputi tukar menukar dan penjualan. Pemindahtanganan Aset Desa melalui tukar menukar dapat berupa tanah dan/atau bangunan. Pemindahtanganan Aset Desa melalui penjual berlaku untuk selain tanah dan/atau bangunan yakni berupa peralatan dan mesin aset tetap lainnya, dan bongkaran bangunan.

 

Aset Desa yang sudah ditetapkan status penggunaannya dicatat dalam buku inventaris Aset Desa dan diberi kode barang. Penatausahaan Aset Desa menggunakan aplikasi yang dikelola Kementerian Dalam Negeri. Pelaporan Aset Desa disampaikan oleh kepala Desa kepada bupati/wali kota setiap semester. Inventarisasi Aset Desa dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam waktu 5 (lima) tahun. Kode barang diatur dalam pedoman umum mengenai Kodefikasi Aset Desa.

 

Pemindahtanganan Aset Desa berupa Tanah Desa melalui Tukar Menukar terdiri dari: a) untuk Proyek Strategis Nasional; b) untuk kepentingan umum; c) untuk bukan kepentingan umum; dan d) untuk kepentingan Desa.

 

Tukar Menukar Aset Desa berupa tanah untuk Proyek Strategis Nasional dilakukan dengan pemberian ganti kerugian berupa uang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Besaran ganti kerugian berupa uang sesuai harga yang menguntungkan Desa dengan menggunakan nilai penggantian wajar hasil perhitungan tenaga penilai yang bersifat final dan mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

 

Ganti kerugian berupa uang digunakan Pemerintah Desa untuk membeli tanah pengganti yang senilai. Nilai penggantian wajar meliputi kerugian fisik, kerugian non fisik, dan beban masa tunggu. Dalam mencari tanah pengganti , Pemerintah Desa diberikan biaya untuk pencarian tanah pengganti yang besarannya telah dihitung dalam kerugian non fisik; Pencarian tanah pengganti oleh Pemerintah Desa dilakukan selama jangka waktu 6 (enam) bulan.

 

Tukar Menukar sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan: a) Aset Desa berupa tanah yang akan dilakukan Tukar Menukar untuk Proyek Strategis Nasional merupakan wilayah kerja Proyek Strategis Nasional sebagaimana termuat dalam penetapan lokasi dari gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) Pemerintah Desa telah mendapatkan persetujuan pelepasan hak atas tanah dari gubernur; dan c) telah terjadi kesepakatan mengenai besaran ganti kerugian berupa uang sesuai hasil perhitungan tenaga penilai yang bersifat final dan mengikat antara instansi yang memerlukan tanah dengan Pemerintah Desa dan disetujui dalam Musyawarah Desa.

 

Kesepakatan besaran ganti kerugian berupa uang antara instansi yang memerlukan tanah dengan Pemerintah Desa dituangkan dalam berita acara yang diketahui oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota.

 

Untuk mendapatkan persetujuan pelepasan hak atas tanah dari Gubernur, Kepala Desa menyampaikan permohonan persetujuan kepada Gubernur melalui bupati/wali kota dengan melampirkan penetapan lokasi dari Gubernur atau bupati/wali kota. Bupati/wali kota meneruskan permohonan persetujuan pelepasan hak atas tanah dari Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima lengkap dan benar. Gubernur memberikan persetujuan pelepasan hak atas tanah paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal dokumen diterima lengkap dan benar. Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan, permohonan persetujuan dikembalikan kepada Kepala Desa dilengkapi dengan alasan penolakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal dokumen diterima lengkap dan benar. Kepala Desa dapat mengajukan kembali permohonan persetujuan dengan memperhatikan alasan penolakan.

 

Ganti kerugian berupa uang ditransfer ke rekening kas Desa setelah memenuhi semua ketentuan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak atas tanah kas Desa terhitung sejak diterimanya ganti kerugian berupa uang, di rekening kas Desa. Pencairan dan Penggunaan ganti kerugian berupa uang dari rekening kas Desa menjadi tanggungjawab kepala desa setelah mendapat persetujuan bupati/wali kota. Persetujuan bupati/wali kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.

 

Persetujuan pelepasan hak atas tanah dari Gubernur dan Berita acara kesepakatan dan persetujuan dari bupati/wali kota menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari persyaratan pencairan dan penggunaan ganti kerugian berupa uang dari rekening kas Desa. Kepala Desa bertanggungjawab serta menyampaikan laporan atas pencairan dan Penggunaan ganti kerugian berupa uang kepada bupati/wali kota melalui camat.

 

Dalam hal telah dilakukan pembelian tanah pengganti yang senilai apabila masih terdapat sisa uang menjadi SiLPA Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Penggunaan ganti kerugian berupa uang digunakan untuk membeli tanah. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa uang pembelian tanah pengganti dan ganti kerugian berupa uang diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai pengelolaan keuangan Desa.

 

Tanah pengganti sebagaimana dimaksud diutamakan berlokasi di Desa setempat. Dalam hal lokasi tanah pengganti tidak tersedia, tanah pengganti dapat berlokasi di Desa lain dalam satu kecamatan. Dalam hal lokasi tanah pengganti masih juga tidak tersedia, tanah pengganti dapat berlokasi di kecamatan lain dalam satu wilayah kabupaten/kota dengan dibuktikan berita acara hasil pencarian tanah pengganti.

 

Pencarian tanah pengganti oleh Pemerintah Desa dengan membentuk tim pencarian tanah pengganti dengan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan Desa/lembaga adat Desa. Tim pencarian tanah pengganti berjumlah ganjil dengan jumlah paling banyak 11 (sebelas) orang.

 

Tim pencarian tanah pengganti melakukan peninjauan lapangan dengan melibatkan unsur pihak pemilik tanah pengganti dan tenaga penilai. Hasil tinjauan lapangan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh tim pencarian tanah pengganti, unsur pihak pemilik tanah pengganti, dan tenaga penilai. Berita acara memuat: a) hasil Musyawarah Desa; b) letak, luasan, harga wajar, tipe tanah berdasarkan penggunaannya; c) bukti kepemilikan Tanah Desa yang ditukar dan tanah penggantinya; d) berita acara pencarian tanah pengganti; e) surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa yang diketahui oleh Kepala Desa; f) nilai Tanah Desa dan tanah pengganti; dan g) dokumentasi.

 

Tim pencarian tanah pengganti melaporkan hasil pencarian tanah pengganti dengan melampirkan berita acara pencarian tanah kepada Gubernur. Berita acara sebagaimana dimaksud sebagai dasar Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Tukar Menukar Tanah Desa.

 

Kepala Desa melaporkan hasil Tukar Menukar Tanah Desa kepada bupati/wali kota dengan melampirkan Peraturan Desa dan fotokopi sertifikat tanah pengganti atas nama Pemerintah Desa. Berdasarkan laporan dari Kepala Desa bupati/wali kota menyampaikan hasil laporan Tukar Menukar Tanah Desa kepada gubernur untuk kemudian dilaporkan kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

 



Link download Permendagri Nomor3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa. 

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter