Kepmenpan RB Nomor 182 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024

Kepmenpan RB Nomor 182 Tahun 2024


Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 182 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024 diterbitkan dalam rangka memperoleh informasi tentang pelaksanaan dan pencapaian reformasi birokrasi serta dampak positif terhadap hasil Pembangunan yang telah dilakukan oleh pemerintah, perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

 

Isi Keputusan Menteri PANRB Nomor 182 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024 adalah sebagai berikut

1.    Menetapkan Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024 sebagai panduan dalam melaksanakan evaluasi reformasi birokrasi tahun 2024 terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

2.    Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, terdiri atas:

a. instrumen evaluasi eksternal oleh Evaluator Nasional, yang digunakan sebagai panduan dalam melakukan evaluasi reformasi birokrasi;

b. materi/substansi pelaporan evaluasi eksternal oleh Evaluator Meso, yang digunakan oleh evaluator meso dalam melakukan evaluasi aspek implementasi kebijakan yang merupakan komponen dari indeks reformasi birokrasi dan menjadi tanggung jawabnya;

c. dokumen kelengkapan evaluasi internal, yang digunakan oleh Evaluator Internal dalam mendukung evaluasi internal reformasi birokrasi di instansinya; dan

d. penetapan tema dan fokus Reformasi Birokrasi Tematik tahun 2024.

3.    Instrumen evaluasi eksternal oleh Evaluator Nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini, yang memuat:

a. lembar kerja evaluasi Reformasi Birokrasi;

b. kriteria Penilaian Rencana Aksi Reformasi Birokrasi General dan Reformasi Birokrasi Tematik;

c. definisi Operasional Indikator Keberhasilan Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024;

d. kriteria Penilaian Reformasi Birokrasi Tematik;

e. pemetaan Peran Kementerian/Lembaga dalam Reformasi Birokrasi Tematik Tematik;

f. mekanisme sanggah hasil evaluasi sementara.

4.    Menetapkan lokus evaluasi untuk indikator Meso sebagai berikut:

a. relevan untuk dilakukan pengukuran sesuai dengan karakteristik organisasi dan kinerja masing-masing instansi pemerintah.

b. Instansi pemerintah yang entitas pelaporan anggarannya disatukan, maka dapat menggunakan nilai yang sama.

5.    Bagi instansi pemerintah yang memiliki karakteristik khusus, selanjutnya diatur pada SOP yang akan ditetapkan.

6.    Materi atau substansi pelaporan evaluasi eksternal oleh Evaluator Meso sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

7.    Dokumen kelengkapan evaluasi internal sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

8.    Menetapkan 4 (empat) tema dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik Tahun 2024, sebagai berikut:

a. pengentasan kemiskinan;

b. realisasi investasi;

c. digitalisasi pemerintahan; dan

d. prioritas aktual Presiden.

9.    Tema Digitalisasi Pemerintahan tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDELAPAN huruf c berfokus pada Penanganan Stunting.

10. Tema Prioritas Aktual Presiden sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDELAPAN huruf d berfokus pada Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Inflasi.

11. Implementasi Reformasi Birokrasi Tematik Tahun 2024 bagi Kementerian/Lembaga didasarkan pada pemetaan peran pada masing-masing tema sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDELAPAN. Peran tersebut adalah:

a. implementing agency merupakan Kementerian/Lembaga yang mengampu program dan kegiatan terkait tema berdasarkan perencanaan pembangunan;

b. enabling agency merupakan Kementerian/Lembaga yang tidak mengampu secara langsung terhadap program dan kegiatan terkait tema namun memiliki peran dalam percepatan pencapaian tema; serta

c. supporting agency merupakan Kementerian/Lembaga yang tidak memiliki tugas dan fungsi langsung yang terkait tema, namun dapat memberikan dukungan dalam pelaksanaan program terkait tema.

12. Mekanisme sanggah hasil evaluasi sementara sebagaimana disebutkan dalam diktum KETIGA tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

13. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 182 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024. Link download DISINI.

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 182 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter