Lompat ke konten
Home » Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah

Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah

  • oleh

Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.3 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah

Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.3 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah diternitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.3 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah menyatakan bahwa Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.

 

KEDUA Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor SKJ.3 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah menyatakan bahwa Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.

 

KETIGA Keputusan Menteri PANRB RB Nomor SKJ.3 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah menyatakan bahwa Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode jabatan.

 

KEEMPAT Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor SKJ.3 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah menyatakan bahwa Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.

 

Diktum KELIMA Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.3 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah menyatakan bahwa Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.

 

KEENAM Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor SKJ.3 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah menyatakan bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Penerjemah terdiri atas: a) penguasaan bahasa Indonesia; b) penguasaan bahasa asing dan/atau daerah; c) penyusunan teks pemerintahan; d) penerjemahan tulis; dan e) penerjemahan lisan.

 

Diktum KETUJUH Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.3 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah menyatakan bahwa Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.

 

KEDELAPAN Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor SKJ.3 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah menyatakan bahwa Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf c yaitu perekat bangsa.

 

Diktum KESEMBILAN Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.3 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah menyatakan bahwa Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g) uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool).

 

Diktum KESEPULUH Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor SKJ.3 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah menyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

KESEBELAS Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.3 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.3 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah

 

Link download Kepmenpan RB Nomor SKJ.3 Tahun 2024 disini

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.3 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah. Semoga ada manfaatnya.

INFO PUBLIK
error: Content is protected !!