Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan

Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan


Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan diatur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.2 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan. Kepmen ini terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

 

Standar kompetensi jabatan fungsional Analis Transaksi Keuangan bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam perencanaan; pengadaan; pengembangan karier; pengembangan kompetensi; penempatan; promosi dan/atau mutasi; uji kompetensi; sistem informasi manajemen; dan kelompok rencana suksesi.

 

Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor SKJ.2 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan, Kompetensi jabatan Analis Transaksi Keuangan terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural. Adapun standar Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan adalah a) melakukan Analisis dan pemeriksaan transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; b) Analisis hokum terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; c) melakukan kerja sama dan pemberdayaan kemitraan terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; d) melakukan pengawasan kepatuhan dan pembinaan pelaporan terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; e) Pengelolaan data, informasi dan statistik terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; f) Pengelolaan pengembangan kompetensi terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

 

Rincian uraian dan indikator Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan disesuaikan dengan jenjang jabatan yang dapat dilihat pada lampiran Kepmenpan RB Nomor SKJ.2 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan

 

Adapun Indikator kinerja jabatan sesuai jenjang jabatan adalah kualitas dan kuantitas hasil telaah, analisis, reviu, verifikasi, evaluasi, penyusunan rencana analisis transaksi keuangan, dukungan dan kerjasama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

 

Selanjutnya berdasarlan lampiran Kepmenpan RB Nomor SKJ.2 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan, Persyaratan untuk menduduki Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan baik pada JF Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli madya dan Ahli utama adalah:

1) Berijazah paling rendah Sarjana / Strata 1 / Diploma IV Bidang Ilmu ekonomi, keuangan, akuntansi, dan hukum atau bidang ilmu lain sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina, dengan pengalaman kerja:

2) Untuk JF Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama harus sudah mengikuti dan lulus pelatihan dasar untuk calon pegawai negeri sipil;

3) PNS memiliki pengalaman kerja dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis transaksi keuangan paling singkat 2 (dua) tahun untuk pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dan promosi.

 



Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post