Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2023


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Dan Papua Barat Daya, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Permenpan Rb Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penataan Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Dan Papua Barat Daya, bahwa Untuk melaksanakan tugas pemerintahan pada Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, dibutuhkan Pegawai ASN.

 

Penataan ASN pada Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya untuk pertama kali dilaksanakan melalui tahapan: a) pengisian jabatan oleh Penjabat Gubernur dibantu oleh panitia seleksi; dan b) pengisian Pegawai ASN.

 

Pengisian jabatan dilakukan untuk JPT madya, JPT pratama, JA, dan JF. Pengisian jabatan mengutamakan ASN dari OAP dimungkinkan 60% (enam puluh persen) dan/atau paling banyak 80% (delapan puluh persen). Pengisian jabatan dilakukan setelah struktur organisasi perangkat daerah ditetapkan oleh Penjabat Gubernur.

 

Pengisian JPT madya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengisian JPT pratama untuk pertama kali dilakukan oleh Penjabat Gubernur berdasarkan: a) nama yang terdapat dalam data yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri; b) data yang diperoleh dari BKN; dan c) data lain yang dimiliki oleh pemerintah provinsi hasil pemekaran. PNS yang memenuhi persyaratan yang berasal dari pemerintah daerah provinsi induk dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam cakupan wilayah provinsi hasil pemekaran yang diusulkan oleh PPK masing-masing, dapat mengisi JPT pratama pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, atau Provinsi Papua Barat Daya setelah mengikuti dan dinyatakan lulus uji kompetensi.

 

PNS yang sedang menduduki JPT pratama di lingkungan pemerintah daerah provinsi induk dan di pemerintah daerah kabupaten/kota cakupan wilayah provinsi hasil pemekaran yang diusulkan oleh gubernur dan bupati/walikota masing-masing untuk pertama kali, dapat mengisi jabatan setelah mengikuti dan dinyatakan lulus uji kompetensi. PNS yang sedang menduduki JPT pratama di lingkungan pemerintah daerah provinsi induk dan di pemerintah daerah kabupaten/kota cakupan wilayah provinsi hasil pemekaran yang namanya tidak tercantum dalam daftar usulan Gubernur dan Bupati/Walikota masing-masing, dapat melamar atau diusulkan oleh Penjabat Gubernur setelah mendapat persetujuan tertulis dari PPK masing-masing, dan dapat mengisi jabatan setelah mengikuti dan dinyatakan lulus uji kompetensi.

 

PNS yang pernah menduduki JPT pratama dari pemerintah daerah provinsi induk dan dari pemerintah daerah kabupaten/kota cakupan wilayah provinsi hasil pemekaran dapat mengisi JPT pratama di provinsi hasil pemekaran untuk pertama kali melalui uji kompetensi, sepanjang yang bersangkutan tidak lagi menduduki jabatan bukan diakibatkan sanksi pelanggaran disiplin yang diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS yang sedang dan/atau pernah menduduki jabatan administrator dan/atau JF ahli madya dan memenuhi persyaratan, dapat mengisi JPT pratama melalui seleksi terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, kualifikasi, kompetensi, tata cara, jadwal, metode, dan indikator penilaian pengisian JPT pratama diatur dengan Peraturan Gubernur.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB Permenpan Rb Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Dan Papua Barat Daya bahwa Pengisian JA dan JF dilakukan oleh masing-masing Penjabat Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan prioritas:

a. PNS dari pemerintah provinsi induk, Pemerintah Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat yang diusulkan oleh PPK masing-masing, serta PNS dari instansi lain yang melamar untuk mengisi kebutuhan JA dan JF di Pemerintah Provinsi Papua Selatan;

b. PNS dari pemerintah provinsi induk, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mambramo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga yang diusulkan oleh PPK masing-masing, serta PNS dari instansi lain yang melamar/untuk mengisi kebutuhan JA dan JF di Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan;

c. PNS dari pemerintah provinsi induk, Pemerintah Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai yang diusulkan oleh PPK masing-masing, serta PNS dari instansi lain yang melamar untuk mengisi kebutuhan JA dan JF di Pemerintah Provinsi Papua Tengah; dan

d. PNS dari pemerintah provinsi induk, Pemerintah Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrau, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong yang diusulkan oleh PPK masing-masing, serta PNS dari instansi lain yang melamar untuk mengisi kebutuhan JA dan JF di Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

 

PNS yang diikutsertakan dalam proses pengisian jabatan berdasarkan nama yang diperoleh dari data yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri, data yang diperoleh dari BKN, dan/atau data lain yang dimiliki oleh masing-masing Penjabat Gubernur. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, kualifikasi, dan kompetensi pengisian JA diatur dengan Peraturan Gubernur. Persyaratan, kualifikasi, dan kompetensi pengisian JF dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penataan Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Dan Papua Barat Daya. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Dan Papua Barat Daya. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post