Persesjen Kemdikbudrsitek Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendikbudrsitek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemdikbudristek, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 17, dan Pasal 28 ayat (6) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu mengatur kriteria pemberian tugas belajar dengan pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan, jangka waktu tugas belajar, batas usia, dan kriteria pemberian tugas belajar dengan biaya mandiri; b) bahwa untuk kelancaran pemberian tugas belajar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu mengatur lebih lanjut mengenai pembiayaan tugas belajar, tata cara pengusulan persetujuan tugas belajar bagi calon pegawai pelajar yang dikecualikan dari persyaratan masa kerja, batas waktu pengusulan tugas belajar, masa ikatan dinas, dan pemeriksaan kesehatan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Ruang lingkup Peraturan Sekretaris Jenderal Persekjen-Persesjen Kemdikbudrsitek Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendikbudrsitek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologiini meliputi: a) pembiayaan Tugas Belajar; b) jangka waktu Tugas Belajar; c) batas usia; d) kriteria pemberian Tugas Belajar dengan pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan; e) kriteria pemberian Tugas Belajar dengan biaya mandiri; f) tata cara pengusulan persetujuan Tugas Belajar bagi calon Pegawai Pelajar yang dikecualikan dari persyaratan masa kerja; g) batas waktu pengusulan Tugas Belajar; h) masa ikatan dinas; dan i) pemeriksaan kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau Persekjen-Persesjen Kemdikbudrsitek Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendikbudrsitek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, Pembiayaan Tugas Belajar bersumber dari: a) anggaran pendapatan dan belanja negara; atau b) sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat dapat bersumber dari pemerintah daerah, pemerintah negara asing, swasta, badan, yayasan, lembaga, perusahaan, atau organisasi berbadan hukum dalam negeri maupun luar negeri.
Selain bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, pembiayaan Tugas Belajar dapat bersumber dari biaya mandiri yang disediakan oleh calon Pegawai Pelajar secara penuh. Pemberian pembiayaan Tugas Belajar dilakukan sesuai dengan tata cara pemberian biaya pendidikan oleh pihak yang membiayai Tugas Belajar.
Pembiayaan Tugas Belajar yang dibiayai oleh Kementerian dapat digunakan untuk:
a. biaya perjalanan pergi pulang ke dan dari tempat Tugas Belajar;
b. biaya alat pelajaran, buku, atau referensi lain;
c. biaya kuliah, ujian, penelitian, seminar dan studi tur yang wajib;
d. biaya hidup;
e. biaya asuransi kesehatan bagi Tugas Belajar di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. biaya penunjang pendidikan lainnya.
Pembiayaan Tugas Belajar paling sedikit sesuai dengan jangka waktu normatif penyelesaian program studi. Komponen pembiayaan wajib dituangkan secara rinci dalam surat penjaminan pembiayaan.
Pembiayaan Tugas Belajar dapat dibiayai lebih dari 1 (satu) sumber pembiayaan selama tidak membiayai komponen pembiayaan yang sama.
Pembiayaan Tugas Belajar yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat dapat diubah menjadi Tugas Belajar dengan pembiayaan yang bersumber dari biaya mandiri dengan ketentuan:
a. mendapat rekomendasi dari:
1. pimpinan unit kerja dan sekretaris unit utama di lingkungan unit utama; dan
2. pimpinan unit kerja di lingkungan perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi;
b. mendapat persetujuan dari PyB; dan
c. diperuntukkan untuk perpanjangan masa Tugas Belajar.
Pembiayaan Tugas Belajar yang bersumber dari biaya mandiri dapat diubah menjadi pembiayaan Tugas Belajar yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat dengan ketentuan:
a. mendapat rekomendasi dari:
1. pimpinan unit kerja dan sekretaris unit utama di lingkungan unit utama; dan
2. pimpinan unit kerja di lingkungan perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi;
b. mendapat persetujuan dari PyB;
c. mendapat pembiayaan Tugas Belajar sampai dengan jangka waktu normatif penyelesaian program studi; dan
d. telah menempuh pendidikan paling sedikit selama 2 (dua) semester.
Perubahan pembiayaan Tugas Belajar tidak mengubah ketentuan pelaksanaan tugas jabatan sesuai dengan keputusan Tugas Belajar sebelum perubahan pembiayaan.
Dinyatakan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau Persesjen Kemdikbudrsitek Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendikbudrsitek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, bahwa Tugas Belajar dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu sesuai dengan batas waktu normatif program studi yang ditentukan dalam surat penerimaan calon Pegawai Pelajar di perguruan tinggi. Dalam hal perguruan tinggi tidak menentukan batas waktu normatif program studi jangka waktu Tugas Belajar sebagai berikut:
a. pendidikan program sarjana/sarjana terapan/yang setara diberikan paling lama 4 (empat) tahun;
b. pendidikan program magister/magister terapan/ yang setara diberikan paling lama 2 (dua) tahun;
c. pendidikan program doktor/doktor terapan/yang setara diberikan paling lama 5 (lima) tahun;
d. pendidikan profesi diberikan paling lama 1 (satu) tahun;
e. pendidikan program spesialis diberikan paling lama 4 (empat) tahun; dan
f. pendidikan program subspesialis diberikan paling lama 2 (dua) tahun.
Selengkapnya silahkan download dan baca Persetjen – Persesjen Kemdikbudrsitek Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendikbudrsitek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek. LINK DOWNLOAD DISINI
Baca Juga!!!! Permendikbudrsitek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek (DISINI)
Demikian informasi tentang Persetjen – Persesjen Kemdikbudrsitek Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendikbudrsitek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek. Semoga ada manfaatnya.