Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN (PNS dan PPPK) |
Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN (PNS dan PPPK) atau lebih lengkapnya terkai Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah. Ditegaskan dalam regulasi ini, ASN baik PNS maupun PPPK di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah wajib memakai Pakaian Dinas dan atribut pada hari kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini. Penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN.
Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas kedinasan. Adapun yang dimakud ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN, Berikut ini Perbedaan Pakaian Seragam PNS dan Pakaian Seragam PPPK.
A. PAKAIAN SERAGAM PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL)
1) Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri meliputi:
a. PDH (Pakaian Dinas Harian);
b. PSL; dan
c. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
2) Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi meliputi:
a. PDH;
b. PDL pada perangkat daerah tertentu;
c. PSL; dan
d. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
3) Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota meliputi:
a. PDH;
b. PDL pada perangkat daerah tertentu;
c. PSL;
d. PDH camat dan lurah;
e. PDL camat dan lurah;
f. PDU camat dan lurah; dan
g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
PDH terdiri atas: a) PDH warna khaki; b) PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan c) PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah. Jenis PDH sesuai dengan jenis dan model serta bahan kain hasil uji laboratorium sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penggunaan bahan hasil uji laboratorium terserbut mulai berlaku paling lambat pada Tahun 2021.
PDH warna khaki terdiri atas: a) PDH khaki kemeja lengan panjang/pendek digunakan untuk pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama; b) PDH khaki atau warna gelap model safari lengan panjang/pendek digunakan untuk pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan c) PDH khaki kemeja lengan pendek digunakan untuk pejabat dalam jabatan administrator, pejabat dalam jabatan pengawas, pejabat dalam jabatan pelaksana dan pejabat fungsional.
Hari Penggunaan Pakaian Seragam PNS
PDH warna khaki digunakan oleh PNS pada hari Senin dan Selasa. PDH kemeja putih dan celana/rok hitam digunakan oleh PNS pada hari Rabu.
PDH batik/tenun/lurik digunakan oleh PNS pada hari Kamis dan Jumat. PDH batik/tenun/lurik juga digunakan PNS pada hari Batik Nasional setiap tanggal 2 Oktober. Bagi Pemerintah Daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja, PDH batik/tenun/lurik digunakan pada hari Sabtu.
Bagi pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama dapat menggunakan PDH batik/tenun/lurik lengan panjang dan/atau pendek. Bagi pejabat dalam jabatan administrator, pejabat dalam jabatan pengawas, pejabat dalam jabatan pelaksana dan pejabat fungsional menggunakan PDH batik/tenun/lurik lengan pendek.
PDL pada perangkat daerah tertentu digunakan oleh perangkat daerah Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada saat bertugas di luar kantor. PDL digunakan oleh camat dan lurah pada saat menjalankan tugas operasional di lapangan. PDU camat dan lurah digunakan pada saat melaksanakan pelantikan, upacara kemerdekaan Republik Indonesia, hari jadi daerah dan hari besar lainnya.
Sedangkan Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan oleh PNS pada saat: a) upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia; b) tanggal 17 ( tujuh belas) setiap bulan; c) upacara hari besar nasional; dan d) rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia.
Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan dengan celana/rok warna biru tua. Penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia pada saat upacara dilengkapi dengan mengenakan peci nasional. Apabila tanggal 17 (tujuh belas) bertepatan pada hari Senin, penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia dilengkapi dengan mengenakan peci nasional.
Atrubut pakaian Seragam PNS
1) Atribut Pakaian Dinas PNS terdiri atas:
a. tanda jabatan bagi pejabat struktural;
b. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;
c. papan nama;
d. nama satuan kerja untuk PNS Kementerian Dalam Negeri;
e. nama Kementerian Dalam Negeri, nama Pemerintah Daerah provinsi atau nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
f. lambang Kementerian Dalam Negeri atau Lambang Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
g. tanda pengenal.
2) Atribut dasar Pakaian Dinas camat terdiri atas:
a. tanda pangkat;
b. tanda jabatan;
c. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;
d. papan Nama;
e. nama Kementerian Dalam Negeri, dan nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
f. lambang daerah Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
g. tanda Pengenal.
3) Atribut dasar Pakaian Dinas lurah terdiri atas:
a. tanda pangkat;
b. tanda jabatan;
c. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;
d. papan Nama;
e. nama Kementerian Dalam Negeri, dan nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
f. lambang Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
g. tanda Pengenal.
B. PAKAIAN SERAGAM PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
PDH (Pakaian Dinas Harian) PPPK digunakan oleh unit kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. PDH (Pakaian Dinas Harian) utuk PPPK terdiri atas:
a. PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan
b. PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
PDH kemeja putih dan celana/rok hitam digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan hari Rabu. PDH batik/tenun/lurik digunakan PPPK Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jumat. Ketentuan mengenai penggunaan PDH batik/tenun/lurik bagi Pemerintah Daerah pada hari Sabtu berlaku secara mutatis mutandis terhadap penggunaan PDH bagi PPPK.
Atribut Pakaian Dinas atau Seragam PPPK terdiri atas:
a. papan Nama; dan
b. tanda Pengenal.
Jadi Pakaian Seragam PNS dan Pakaian Seragam PPPK berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN (PNS dan PPPK) antara lain:
1. Pada hari Senin dan Selasa, PNS menggunakan PDH warna khaki, sedangkan PPPK menggunakan PDH kemeja putih, celana/rok hitam
2. Perbedaan dalam penggunaan atribut. Bagi PNS atribut yag diguanakan adalah: tanda jabatan bagi pejabat struktural; lencana Korps Pegawai Republik Indonesia; papan nama; nama satuan kerja untuk PNS Kementerian Dalam Negeri; nama Kementerian Dalam Negeri, nama Pemerintah Daerah provinsi atau nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota; lambang Kementerian Dalam Negeri atau Lambang Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan tanda pengenal. Sedangkan bagi Pegawai PPPK hanya menggunakan atribut papan Nama dan tanda Pengenal.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini
Link download Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 PakaianDinas ASN
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN (PNS dan PPPK) atau Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.