Lompat ke konten
Home » Permenaker Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Juknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur

Permenaker Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Juknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur

  • oleh
Permenaker Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Juknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur

Peraturan Menaker – Permenaker Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur, diterbitkan dngan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin kesamaan dalam pemahaman unsur kegiatan dan penilaian angka kredit instruktur, perlu disusun petunjuk teknis penilaian angka kredit jabatan fungsional instruktur; b) bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.252/MEN.X/2004 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai lagi dengan unsur dan subunsur kegiatan jabatan fungsional instruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Instruktur, sehingga perlu diganti.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur, Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan. Pejabat Fungsional Instruktur yang selanjutnya disingkat Instruktur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan.

 

Ruang lingkup Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur ini, yaitu: a) unsur kegiatan yang dinilai untuk menentukan Angka Kredit; dan b) penilaian dan Penetapan Angka Kredit.

 

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur ini digunakan sebagai pedoman bagi: Instruktur; Tim Penilai; dan pemangku kepentingan lainnya.

 

Jabatan Fungsional Instruktur, terdiri atas jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Kegiatan yang dinilai dalam rangka penilaian Angka Kredit Instruktur, terdiri atas: a) kegiatan tugas Jabatan Fungsional Instruktur; b) kegiatan pengembangan profesi bidang Pelatihan Kerja; dan c) kegiatan penunjang bidang Pelatihan Kerja.

 

Kegiatan tugas Jabatan Fungsional Instruktur, terdiri atas unsur: a) pelaksanaan Pelatihan Kerja; dan b) pengembangan Pelatihan Kerja. Subunsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:

a. pelaksanaan Pelatihan Kerja, terdiri atas:

1. penyusunan rencana pelatihan;

2. pembuatan perangkat pelatihan;

3. pengajaran dan pelatihan;

4. pelayanan pelatihan dan produktivitas; dan

5. pelaksanaan evaluasi,

b. pengembangan Pelatihan Kerja, terdiri atas:

1. pengembangan program pelatihan; dan

2. pengembangan sistem pelatihan.

 

Rincian Unsur Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Instruktur Kategori Keterampilan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Rincian Unsur Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Instruktur Kategori Keahlian tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Kegiatan pengembangan profesi bidang Pelatihan Kerja dapat dilaksanakan untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Instruktur 1 (satu) tingkat lebih tinggi. Kegiatan pengembangan profesi bidang Pelatihan Kerja, terdiri atas: a) perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Instruktur; b) pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pelatihan; c) penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pelatihan; d) penyusunan standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis di bidang pelatihan; e) pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang pelatihan; dan/atau f) kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi Instruktur. Rincian Kegiatan Unsur Pengembangan Profesi Jabatan Fungsional Instruktur tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Kegiatan penunjang bidang Pelatihan Kerja dapat dilaksanakan untuk kenaikan pangkat. Kegiatan penunjang bidang Pelatihan Kerja, terdiri atas: a) pengajar/pelatih di bidang pelatihan; b) keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim uji kompetensi; c) perolehan penghargaan/tanda jasa; d) perolehan gelar/ijazah lainnya; dan/atau e) pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Instruktur. Rincian Kegiatan Unsur Penunjang Tugas Jabatan Fungsional Instruktur tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Kegiatan penunjang bidang Pelatihan Kerja diberikan Angka Kredit Kumulatif paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.

 

Bagi satuan kerja yang tidak terdapat Instruktur yang sesuai dengan jenjang jabatannya dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan maka Instruktur yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tugas jabatan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan satuan kerja yang bersangkutan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur bahwa Instruktur kategori keterampilan dan kategori keahlian harus memenuhi target Angka Kredit. Target Angka Kredit merupakan jumlah Angka Kredit minimal yang diperoleh dari butir kegiatan tugas jabatan. Target Angka Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan setiap tahun paling sedikit: a) 5 (lima) untuk Instruktur terampil/pelaksana; b) 12,5 (dua belas koma lima) untuk Instruktur mahir/pelaksana lanjutan; dan c) 25 (dua puluh lima) untuk Instruktur penyelia.

 

Sedangkan Target Angka Kredit bagi Instruktur kategori keahlian setiap tahun paling sedikit: a) 12,5 (dua belas koma lima) untuk Instruktur ahli pertama; b) 25 (dua puluh lima) untuk Instruktur ahli muda; c) 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Instruktur ahli madya; dan d) 50 (lima puluh) untuk Instruktur ahli utama.

 

Capaian Angka Kredit Instruktur merupakan hasil penilaian Tim Penilai atas penilaian capaian SKP. Capaian Angka Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan setiap tahun paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a) 7,5 (tujuh koma lima) untuk Instruktur terampil/pelaksana; b) 18,75 (delapan belas koma tujuh puluh lima) untuk Instruktur mahir/pelaksana lanjutan; dan c) 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Instruktur penyelia. Capaian Angka Kredit bagi Instruktur kategori keahlian setiap tahun paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a) 18,5 (delapan belas koma lima) untuk Instruktur ahli pertama; b) 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Instruktur ahli muda; c) 56,25 (lima puluh enam koma dua puluh lima) untuk Instruktur ahli madya; dan d) 75 (tujuh puluh lima) untuk Instruktur ahli utama.

 

Instruktur yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki harus memenuhi target Angka Kredit pemeliharaan setiap tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Instruktur kategori keterampilan, paling sedikit:

1) 4 (empat) Angka Kredit untuk Instruktur terampil/pelaksana; dan

2) 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Instruktur mahir/pelaksana lanjutan,

b. Instruktur penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit;

c. Instruktur yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun harus memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:

1) 10 (sepuluh) untuk Instruktur ahli pertama;

2) 20 (dua puluh) untuk Instruktur ahli muda; dan

3) 30 (tiga puluh) untuk Instruktur ahli madya,

d. Instruktur ahli utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya harus mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Rincian Target dan Capaian Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur.

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur. Semoga ada manfaatnya.

INFO PUBLIK
error: Content is protected !!