Permenkes – PMK Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Fungsi, Tugas, dan Wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Permenkes – PMK Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Fungsi, Tugas, dan Wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI)


Beberapa istilah yang terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes – PMK Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Fungsi, Tugas, dan Wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, antara lain: a) Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan u ntuk melakukan upaya kesehatan; b) Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Tenaga Kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik; c) Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi; d) Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang selanjutnya dising kat KTKI adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan.

 

Dinyatakan dalam Permenkes – PMK Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Fungsi, Tugas, dan Wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia bahwa KTKI mempunyai fungsi sebagai koordinator konsil masing-masing tenaga kesehatan. Dalam melaksanakan fungsi, KTKI mempunyai tugas: a) memfasilitasi dukungan pelaksanaan tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan; b) melakukan evaluasi tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan; dan c) membina dan mengawasi konsil masing-masing tenaga kesehatan. Tugas KTKI dilakukan dalam rangka memfasilitasi dukungan terhadap pelaksanaan t ugas konsil masing-masing tenaga kesehatan meliputi:

a. fasilitasi Registrasi Tenaga Kesehatan berupa:

1. penyusunan dan penetapan kebijakan teknis bagi konsil masing-masing tenaga kesehatan dalam pelaksanaan Registrasi Tenaga Kesehatan;

2. fasilitasi penyusunan peraturan konsil masing-masing tenaga kesehatan mengenai pedoman Registrasi; dan

3. koordinasi dalam pelaksanaan tugas Registrasi Tenaga Kesehatan;

b. fasilitasi pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan berupa:

1. penyusunan dan penetapan kebijakan teknis bagi konsil masing-masing tenaga kesehatan untuk melakukan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan;

2. fasi litasi penyusunan peraturan konsil masing-masing tenaga kesehatan mengenai pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan; dan

3. koordinasi dalam pelaksanaan tugas pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan;

c. fasilitasi penyusunan standar nasional pendidikan Tenaga Kesehatan berupa:

1. penyusunan dan penetapan kebijakan teknis bagi konsil masing -masing tenaga kesehatan dalam menyusun standar nasional pendidikan Tenaga Kesehatan ;

2. fasilitasi pelaksanaan penyusunan standar nasional pendidikan Tenaga Kesehatan;

3. koordinasi dalam pelaksanaan tugas penyusunan standar nasional pendidikan Tenaga Kesehatan; dan

4. pengusulan rancangan standar nasional pendidikan Tenaga Kesehatan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

d. fasilitasi penyusunan standar praktik dan standar kompetensi Tenaga Kesehatan berupa:

1. penyusunan dan penetapan kebijakan teknis bagi konsil masing-masing tenaga kesehatan dalam menyusun standar praktik dan standar kompetensi Tenaga Kesehatan;

2. fasilitasi pelaksanaan penyusun an st andar praktik dan standar kompetensi Tenaga Kesehatan;

3. koord inasi dalam pelaksanaan tugas penyusunan standar praktik dan standar kompetensi Tenaga Kesehatan; dan

4. pengusulan rancangan standar praktik dan rancangan standar kompetensi Tenaga Kesehatan kepada Menteri melal ui Direktur Jenderal untuk ditetapkan;

e. fasilitasi penegakan disiplin praktik Tenaga Kesehatan berupa:

1. penyusunan dan penetapan pedoman kebijakan teknis penegakan disiplin praktik Tenaga Kesehatan;

2. fasilitasi penyusunan peraturan konsil masing-masing tenaga kesehatan mengenai penegakan disiplin praktik Tenaga Kesehatan;

3. koordinasi dalam pelaksanaan tugas penegakan disiplin praktik Tenaga Kesehatan; dan

4. penyampaian laporan hasil pelaksanaan penegakan disiplin praktik Tenaga Kesehatan dari konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dan/atau instansi terkait.

 

Selain fasilitasi dukungan sebagaimana dimaksud, fasilitasi dukungan juga dilakukan terhadap penyusunan standar kompetensi kerja berupa:

a. penyusunan dan penetapan kebijak an t eknis bagi konsil masing-masing tenaga kesehatan dalam menyusun standar kompetensi kerja;

b. fasilitasi penyusunan standar kompetensi kerja;

c. koordinasi dalam pelaksanaan tugas penyusunan standar kompetensi kerja; dan

d. pen gusulan rancangan standar kompetensi kerja Tenaga Kesehatan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk ditetapkan.

 

Dinyatakan dalam Permenkes – PMK Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Fungsi, Tugas, dan Wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia bahwa Tugas KTKI terkait melakukan evaluasi tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan meliputi:

a. penyusunan kebijakan teknis dalam evaluasi tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan;

b. penetapan kebijakan teknis dalam evaluasi tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan;

c. penyusunan instrumen evaluasi tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan;

d. pelaksanaan evaluasi tugas konsil masing -masing tenaga kesehatan; dan

e. penetapan laporan evaluasi pelaksanaan tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan.

 

Penetapan laporan evaluasi pelaksanaan tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno. Hasil pembahasan dan keputusan evaluasi pelaksanaan tugas konsil masing -masing tenaga kesehatan disampaikan dalam bentuk laporan kepada Menteri paling sedikit 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

 

Tugas KTKI terkait membina dan mengawasi konsil masing-masing tenaga kesehatan, meliputi:

a. penyusunan kebijakan teknis dalam pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang konsil masing-masing tenaga kesehatan;

b. penetapan kebijakan teknis dalam pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang konsil masing-masing tenaga kesehatan; dan

c. pembinaan dan pengawasan terhadap: 1) pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang konsil masing-masing tenaga kesehatan; dan 2) penyelesaian konf lik antar konsil masing-masing tenaga kesehatan dalam pelaksanaan fungsi, tugas , dan wewenang konsil masing -masing tenaga kesehatan.

Penyelesaian konflik antar konsil masing -masing tenaga kesehatan dilaksanakan dan diputuskan dalam rapat pimpinan.

 

Dalam menjalankan fungsi sebagai koordinator konsil masing-masing tenaga kesehatan, KTKI memiliki wewenang untuk menetapkan perencanaan kegiatan konsil masing-masing tenaga kesehatan. Perencanaan kegiatan konsil masing- masing tenaga kesehatan dilakukan melalui pembahasan dan penetapan program kerja, perencanaan kegiatan, dan perencanaan kebutuhan anggaran yang ditetapkan dalam rapat pleno KTKI bersama dengan sekretariat KTKI. Penetapan perencanaan kegiatan konsil masing-masing tenaga kesehatan dilakukan sete lah mendapat persetujuan Menteri. Penetapan perencanaan kegiatan dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci setiap 1 (satu) tahun.

 

Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang KTKI. Pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang KTKI harus berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal dalam rangka menjamin kesesuaian dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri. Dalam hal pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang KTKI tidak sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, Menteri dapat meminta KTKI untuk melakukan penyesuaian. Dalam melakukan penyesuaian kebijakan, KTKI harus berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permenkes – PMK Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Fungsi, Tugas, dan Wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Link download Permenkes – PMK Nomor 12 Tahun 2022 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes – PMK Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Fungsi, Tugas, dan Wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post