Inpres Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem


Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, diterbitkan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2O24, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian / lembaga maupun pemerintah daerah

 

Diktum PERTAMA Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem  menyatakan agar Kementerian Negara (Menteri) dan kepala daerah provinsi (gubernur) serta kepala dareh kabupaten/kota (bupati/wali kota agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

 

Diktum KEDUA Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem  menyatakan agar Kementerian Negara (Menteri) dan kepala daerah provinsi (gubernur) serta kepala dareh kabupaten/kota (bupati/wali kota agar melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi: a) pengurangan beban pengeluaran masyarakat; b) peningkatan pendapatan masyarakat; dan c) penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

 

Diktum KETIGA Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem  memberi intruksi secara khusus kepada: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Koordinator Bidang Menteri Dalam Negeri; Menteri Sosial; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Agama; Menteri Kesehatan; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Pekerjaan Umum dan Rakyat;  Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Menteri Ketenagakerjaan;  Menteri Perindustrian; Menteri Pertanian; Menteri Kelautan dan Perikanan;  Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Keuangan;  Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Badan Usaha Milik Negara;  Menteri Komunikasi dan Informatika;  Kepala Staf Kepresidenan;  Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;  Kepala Badan Pusat Statistik; Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.

 

Diktum KEEMPAT Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem  menyatakan Pendanaan untuk pelaksanaan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dibebankan pada: a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c)  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau d) sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Diktum KEEMPAT Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem  menyatakan Pelaksanaan Instruksi Presiden ini dikoordinasikan oleh Wakil Presiden selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

 

Diktum KEENAM Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem  menyatakan Instruksi Presiden ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2O24.

 

Diktum KETUJUH Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem  menyatakan Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggungjawab.

 



Link download Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (DISINI)


Demikian informasi tentang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post