Lompat ke konten
Home » Permenkes Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter Dan Dokter Gigi

Permenkes Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter Dan Dokter Gigi

  • oleh
ermenkes atau PMK Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter Dan Dokter Gigi

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter Dan Dokter Gigi, yang dimaksud Internsip adalah proses pemantapan mutu dan profesi dokter dan dokter gigi untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri, dan menggunakan pendekatan kedokteran keluarga, dalam rangka kemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter Dan Dokter Gigi, bahwa Program Internsip dilakukan untuk: a) pemahiran dan pemandirian dokter; b) penyesuaian dalam pemantapan kompetensi dokter gigi; dan c) pemenuhan kebutuhan dokter dan dokter gigi untuk mendukung pelayanan kesehatan bagi masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan.

 

Setiap dokter atau dokter gigi warga negara Indonesia yang lulus program profesi dokter atau dokter gigi dalam negeri dan luar negeri wajib mengikuti program Internsip. Program Internsip terdiri atas: program Internsip dokter; dan program Internsip dokter gigi.

 

Penyelenggaraan program Internsip secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. Setiap dokter atau dokter gigi yang mengikuti program Internsip harus memenuhi persyaratan: a) memiliki sertifikat kompetensi; b) memiliki STR Internsip; dan c) memiliki SIP Internsip. Sertifikat kompetensi merupakan persyaratan untuk memperoleh STR Internsip. STR Internsip merupakan persyaratan untuk memperoleh SIP Internsip. Sertifikat kompetensi, STR Internsip, dan SIP Internsip diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Setiap dokter atau dokter gigi warga negara Indonesia yang lulus program profesi dokter atau dokter gigi dalam negeri dan luar negeri yang akan mengikuti program Internsip harus telah disumpah sebagai dokter atau dokter gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Setiap dokter dan dokter gigi yang akan mengikuti program Internsip harus mendaftarkan diri kepada Direktur Jenderal melalui laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan melampirkan STR Internsip. Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan pendaftaran untuk mengikuti program Internsip yang diajukan oleh dokter dan dokter gigi. Hasil verifikasi disampaikan kepada Menteri untuk penetapan peserta program Internsip. Pendaftaran dan penetapan peserta program Internsip dilaksanakan sesuai dengan periodesasi yang ditetapkan oleh Menteri. Periodesasi paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

Setiap peserta program Internsip yang sudah mendapatkan penetapan peserta program Internsip wajib memiliki SIP Internsip untuk melaksanakan program Internsip. SIP Internsip hanya berlaku selama melaksanakan program Internsip. Setiap peserta program Internsip wajib didampingi oleh dokter atau dokter gigi pendamping program Internsip. Dalam hal pada pusat kesehatan masyarakat tempat pelaksanaan program Internsip tidak terdapat dokter atau dokter gigi pendamping, pendampingan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi dari pusat kesehatan masyarakat lain, rumah sakit, atau dokter atau dokter gigi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

 

Dokter atau dokter gigi pendamping program Internsip mendapatkan peningkatan pemahaman dan kemampuan mengenai tugas dan fungsi dokter atau dokter gigi pendamping program Internsip dari fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi. Untuk mendukung peningkatan pemahaman dan kemampuan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang k esehatan dapat melakukan kegiatan peningkatan pemahaman dan kemampuan kepada dokter atau dokter gigi pendamping.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter Dan Dokter Gigi, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 

Link download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter Dan Dokter Gigi (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes (PMK) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter Dan Dokter Gigi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

INFO PUBLIK
error: Content is protected !!