Lompat ke konten
Home » Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan

Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan

  • oleh
Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan Dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, yang dimaksud Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan Dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional JKN Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (FKTP Pemda), bahwa Pengaturan penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada FKTP milik pemerintah daerah ditujukan bagi FKTP milik pemerintah daerah yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.

 

Dana Kapitasi yan g diterima oleh FKTP, yang berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dimanfaatkan seluruhnya untuk: pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN diuraikan ke dalam program, kegiatan, subkegiatan dan belanja FKTP dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan untuk tiap FKTP ditetapkan sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari penerimaan Dana Kapitasi. Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan ditetapkan sebesar selisih dari besar Dana Kapitasi dikurangi dengan besar alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan.

 

Besaran alokasi ditetapkan setiap tahun dengan keputusan kepala daerah atas usulan kepala satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan urusan kesehatan pada kabupaten/kota dengan mempertimbangkan: a) tunjangan yang telah diterima dari pemerintah daerah; b) kegiatan operasional pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai target kinerja di bidang pelayanan kesehatan; dan c) kebutuhan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. Format keputusan kepala daerah mengenai penetapan besaran alokasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan PMK Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan Dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional JKN Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (FKTP Pemda), bahwa Pemanfaatan Dana Kapitasi 3 digunakan untuk masa 1 (satu) tahun anggaran. Dalam hal terdapat sisa Dana Kapitasi, pengelolaan nya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga nonkesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP. Tenaga kesehatan dan tenaga nonkesehatan meliputi : a) calon PNS; b) PNS; c) PPPK; d) peserta program internsip; e) peserta program penugasan khusus termasuk nusantara sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan f) pegawai nonPNS yang dipekerjakan oleh kepala dinas kesehatan selaku pemberi kerja dalam hal PNS dan PPPK tidak memadai, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pembagian jasa pelayanan kesehatan kepada tenaga kesehatan dan tenaga nonkesehatan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan mempertimbangkan variabel ketenagaan dan/atau jabatan dan kehadiran.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Kesehatan PMK atau Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan Dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional JKN Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (FKTP Pemda), melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 

Link download Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan Dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional JKN Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (FKTP Pemda). Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 

INFO PUBLIK
error: Content is protected !!