PermenLHK Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengolahan Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan Dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan

PermenLHK Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengolahan Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan Dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan


Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan PermenLHK Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengolahan Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan Dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan yang dimaksud Pengolahan Air Limbah adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun pada Air Limbah. Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah adalah teknologi atau serangkaian teknologi Pengolahan Air Limbah dengan batasan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengolahan Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan Dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan dinyatakan bahwa Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan wajib melakukan Pengolahan Air Limbah sebelum dibuang ke media air. Dalam melakukan Pengolahan Air Limbah, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan dapat menerapkan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah dengan cara Lahan Basah Buatan. Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud meliputi:

a. KBLI 0510 Pertambangan batu bara;

b. KBLI 0520 Pertambangan lignit;

c. KBLI 0710 Pertambangan pasir besi dan bijih besi;

d. KBLI 0729 Pertambangan bijih logam lainnya yang tidak mengandung besi, tidak termasuk bijih logam mulia; dan

e. KBLI 0730 Pertambangan bijih logam mulia.

 

 

Air Limbah meliputi: Air Limbah proses utama; dan Air Limbah proses penunjang. Air Limbah proses utama meliputi: air limpasan; Air Limbah dari lubang tambang; dan/atau Air Limbah dari proses pengolahan dan pemurnian. Air Limbah proses penunjang meliputi: Air Limbah Domestik di area Pertambangan; Air Limbah dari kegiatan perbengkelan (workshop); dan/atau Air Limbah dari laboratorium.

 

Penerapan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah harus memenuhi persyaratan: lokasi; fasilitas; dan pemantauan. Persyaratan lokasi meliputi: lokasi berada di area Pertambangan; dapat diakses dengan kendaraan operasional; lokasi diutamakan berada pada calon lokasi disposal; tidak boleh berada di kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi (high conservation value); lokasi Pengolahan Air Limbah paling sedikit berjarak: 1) 200 (dua ratus) meter dari permukiman dan kawasan wisata untuk menghindari kontak langsung dari Air Limbah dengan penduduk dan ternak; dan 2) 100 (seratus) meter dari sumur dan Badan Air untuk menghindari kontaminasi sumber air dari infiltrasi Air Limbah; terletak pada topografi yang datar dengan nilai kemiringan lahan paling tinggi 5% (lima persen); memiliki tanah yang cukup padat untuk meminimalisir kebocoran ke air permukaan; tidak berada pada dataran banjir dan letaknya lebih tinggi dari Badan Air penerima, sehingga Air hasil pengolahan dapat dialirkan langsung ke Badan Air penerima; tidak mengancam keberadaan satwa langka; dan tidak terletak pada situs arkeologi.

 

Persyaratan untuk menentukan calon lokasi Lahan Basah Buatan. Dalam hal calon lokasi terdapat lebih dari 1 (satu) lokasi, dilakukan pembobotan.

 

Persyaratan fasilitas Lahan Basah Buatan terdiri atas: sarana utama, meliputi: unit prapengolahan; dan unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah Buatan; dan sarana pendukung, meliputi: tanggul; jalan inspeksi; dan tempat penampungan lumpur. Unit prapengolahan digunakan sebagai: kolam ekualisasi untuk pengaturan debit yang masuk ke dalam unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah Buatan; dan kolam pengendapan untuk pengolahan padatan tersuspensi total. Dalam hal volume kolam pengendapan jauh lebih besar dibanding kolam ekualisasi, kolam pengendapan dapat berfungsi sebagai kolam ekualisasi. Unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah Buatan digunakan sebagai:

a. kolam pengolahan untuk pengolahan derajat keasaman dan/atau parameter logam;

b. kolam pengolahan untuk pengolahan parameter organik; dan

c. kolam indikator untuk mengukur ketaatan terhadap Baku Mutu Air Limbah.

 

Perancangan sarana utama dan sarana pendukung ditentukan berdasarkan: penghitungan kebutuhan luasan lahan; penghitungan debit Air Limbah yang akan diolah; dan kriteria desain dan kriteria teknis.

 

Persyaratan pemantauan terdiri dari: fasilitas pengatur debit di inlet kolam ekualisasi atau kolam pengendapan, untuk mengurangi fluktuasi debit yang berlebihan; titik penaatan Air Limbah yang mudah terjangkau dan alat ukur debit Air Limbah pada titik penaatan, pada outlet unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah Buatan; sarana pengambilan contoh uji, pada titik inlet unit pra pengolahan dan titik outlet unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah Buatan; alat pemantauan mutu air secara otomatis terus menerus dan dalam jaringan; dan papan informasi pada seluruh unit pra pengolahan dan unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah Buatan mengenai titik penaatan dan koordinat; simbol dan label jenis Air Limbah yang diolah; dan nama dan kapasitas kolam.

 



Link download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan PermenLHK Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengolahan Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan Dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengolahan Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan Dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan. Semoga ada manfaatnya.



Post a Comment

Previous Post Next Post