Dalam PermenLHK Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang diduduki pegawai negeri sipil dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan kehutanan. Penyuluhan Kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Programa Penyuluhan Kehutanan adalah rencana tertulis kegiatan Penyuluhan Kehutanan dalam satu tahun yang disusun secara sistematis sebagai bahan perencanaan pembangunan kehutanan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan PermenLHK Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan ini ditetapkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada tanggal 7 Maret 2022. Permen ini mengatur mengenai: a) pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan; b) penilaian kinerja; c) penilaian dan penetapan Angka Kredit; d) persyaratan dan pengusulan kenaikan pangkat; e) pengembangan profesi dan Kompetensi; dan f) monitoring dan evaluasi JF Penyuluh Kehutanan.
Ditegaskan dalam Permen LHK Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan bahwa Pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan ditetapkan oleh: a) Presiden, untuk: 1) jenjang JF Penyuluh Kehutanan ahli utama dengan pangkat pembina utama madya golongan ruang IV/d; dan 2) jenjang JF Penyuluh Kehutanan ahli utama dengan pangkat pembina utama golongan ruang IV/e; dan b) Pejabat Pembina Kepegawaian, untuk: 1) jenjang JF Penyuluh Kehutanan pemula, dengan pangkat pengatur muda golongan ruang II/a sampai dengan jenjang JF Penyuluh Kehutanan penyelia dengan pangkat penata tingkat I golongan ruang III/d; dan 2) jenjang JF Penyuluh Kehutanan ahli pertama, dengan pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan jenjang JF Penyuluh Kehutanan ahli madya dengan pangkat pembina utama muda golongan ruang IV/c.
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan pengangkatan JF Penyuluh Kehutanan, kecuali bagi jenjang JF Penyuluh Kehutanan kategori ahli madya.
Pengangkatan PNS ke dalam JF Penyuluh Kehutanan dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; atau c) promosi. Pengangkatan PNS dilakukan pada tingkat: a) pusat; dan/atau b) daerah provinsi.
Pengangkatan dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui pengangkatan pertama dilakukan dengan persyaratan: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sekolah menengah kejuruan bidang kehutanan atau yang sederajat atau diploma tiga (D-III) bidang kehutanan, bidang peternakan, bidang perikanan, bidang kelautan, bidang pertanian, atau bidang biologi, untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan; e) berijazah paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) bidang kehutanan, bidang peternakan, bidang perikanan, bidang kelautan, bidang pertanian, atau bidang biologi, untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian; dan f) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam jangka waktu paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir. Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF Penyuluh Kehutanan dari calon PNS.
Usulan pengangkatan dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui pengangkatan pertama dengan melampirkan dokumen: a) foto copy keputusan calon PNS; b) foto copy keputusan pengangkatan PNS; c) foto copy keterangan sehat jasmani dan rohani; d) foto copy ijazah pendidikan terakhir sesuai kualifikasi; e) foto copy sertifikat pendidikan dan pelatihan prajabatan; dan f) foto copy penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir. Dokumen tersebut harus dilegalisir oleh pejabat yang memiliki kewenangan di Unit Kerja.
Selanjutnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan PermenLHK Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan menyatakan bahwa Pengangkatan JF Penyuluh Kehutanan yang berasal dari calon PNS dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun setelah calon PNS diangkat sebagai PNS. Pengangkatan PNS ke dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui pengangkatan pertama pada tingkat pusat dilakukan melalui usulan. Usulan disampaikan oleh pimpinan Unit Kerja kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja calon JF Penyuluh Kehutanan. Berdasarkan usulan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja calon JF Penyuluh Kehutanan menyampaikan usulan pengangkatan calon JF Penyuluh Kehutanan pada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan. Berdasarkan usulan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan memproses penetapan keputusan pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui pengangkatan pertama pada tingkat daerah provinsi dilakukan melalui usulan. Usulan disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penyelenggaraan Penyuluhan Kehutanan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah Provinsi. Berdasarkan usulan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian memproses untuk penetapan keputusan pengangkatan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan.
Pengangkatan pertama dalam JF Penyuluh Kehutanan disusun dengan format keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PNS yang telah diangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Penyuluh Kehutanan. JF Penyuluh Kehutanan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam JF Penyuluh Kehutanan dinilai dan ditetapkan pada saat PNS mulai melaksanakan tugas JF Penyuluh Kehutanan. Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui pengangkatan pertama ditetapkan sebesar 0 (nol). Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan sebelum diangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan dapat diusulkan dan diberikan Angka Kredit setelah PNS yang bersangkutan diangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan.
Selengkapnya silahkan miliki naskah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan PermenLHK Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan —disini
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Permen LHK Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.