Permenperin Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap Dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap ok

Permenperin Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap Dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap


Berdasarkan Permenperin Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Permenpin Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap Dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap, dinyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1042), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1)   Importasi KBL Berbasis Baterai CKD dan KBL Berbasis Baterai IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(2)   Dalam melakukan importasi KBL Berbasis Baterai CKD dan KBL Berbasis Baterai IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku pula ketentuan:

a. mengenai KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan/ atau perubahannya; dan

 

b. mengenai KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59M-IND/ PER/ 5/2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor dan/atau perubahannya, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

 

2. Ketentuan huruf c ayat (1) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) KBL Berbasis Baterai CKD untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih hams mencakup Komponen Utama berupa:

a.   bodi, kabin, dan/atau sasis;

b.   Baterai; dan

c.   sistem penggerak motor listrik.

(2) Selain Komponen Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KBL Berbasis Baterai CKD untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih dapat mencakup Komponen Pendukung.

(3) Uraian barang Komponen Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Tabel I-A dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

3. Ketentuan huruf c ayat (1) dan ayat (3) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) KBL Berbasis Baterai CKD untuk KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga hams mencakup Komponen Utama berupa:

a.   rangka dan/atau bodi;

b.   Baterai; dan

c. sistem penggerak motor listrik.

(2)   Selain Komponen Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KBL Berbasis Baterai CKD untuk KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga dapat mencakup Komponen Pendukung.

(3)   Daftar uraian barang Komponen Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

4. Ketentuan huruf a ayat (2) Pasal 10 dihapus dan huruf c ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Proses manufaktur terhadap KBL Berbasis Baterai CKD untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a paling sedikit meliputi:

a.   perakitan (assembling); dan

b.   pengujian dan pengendalian mutu.

(2) Proses manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai berupa:

a.   dihapus.

b.   kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi, yang termasuk dalam subpos 8702.40;

c.   kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang yang termasuk dalam subpos 8703.80; dan

d.   kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang, pada subpos 8704.90.

 

5. Ketentuan huruf a dan huruf e ayat (3) Pasal 11 dihapus dan huruf c ayat (3) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Proses manufaktur terhadap KBL Berbasis Baterai IKD untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan paling sedikit 2 (dua) dari kegiatan berikut:

a.   pencetakan bodi;

b.   penyambungan bodi;

c.   pengecatan bodi;

d.   pembuatan dan/atau perakitan kabin;

e.   pembuatan dan/atau perakitan sasis;

f.    pembuatan dan/atau perakitan motor listrik;

g.   pembuatan dan/atau perakitan gardan (axle);

h.   pembuatan dan/atau perakitan baterai;

i.    perakitan (assembling); dan

j.    pengujian dan pengendalian mutu.

(2) Perusahaan Industri KBL Berbasis Baterai dalam melakukan proses manufaktur terhadap KBL Berbasis Baterai IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan paling sedikit 1 (satu) Komponen Utama dari dalam negeri.

(3) Proses manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai berupa:

a.   dihapus.

b.   kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi, yang termasuk dalam subpos 8702.40;

c.   kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang yang termasuk dalam subpos 8703.80;

d.   kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang, yang termasuk dalam subpos 8704.90; dan

e.   dihapus.

f.    sasis dilengkapi dengan mesin, sebagaimana dimaksud yang termasuk dalam pos 87.06, dengan mesin digantikan oleh motor listrik.

 

6.  Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

KBL Berbasis Baterai hasil proses manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 hams memenuhi spesifikasi dan target minimum capaian nilai tingkat komponen dalam negeri KBL Berbasis Baterai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

 

7.  Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Permenpin Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap Dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap (disini)

 

Demikian informasi tentang Permenperin Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Permenpin Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap Dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.  Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post