PERMENPAN RB NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PANRB

Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, yang dimaksud Pembentukan Peraturan Menteri adalah pembuatan Peraturan Menteri yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, harmonisasi, penetapan, pengundangan, autentifikasi, penyebarluasan dan pendokumentasian. Program Pembentukan Peraturan Menteri adalah instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara yang disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

 

Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pembentukan Peraturan Menteri , dengan tujuan: a) meningkatkan kualitas dan kejelasan materi Peraturan Menteri; b) melakukan penataan pembentukan Peraturan Menteri yang lebih efektif, terpadu, dan efisien; c) meningkatkan peran dan koordinasi unit organisasi; d) memberi penguatan sistem informasi layanan hukum, jaringan dokumentasi , dan informasi h ukum; dan e) memberi penguatan peran jabatan fungsional dalam pembentukan Peraturan Menteri .

 

Pembentukan Peraturan Menteri disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kewenangan, dan/atau putusan Mahkamah Agung. Tata cara pembentukan Peraturan Menteri meliputi tahapan: perencanaan; penyusunan; pembahasan; pengharmonisasian; penetapan; pengundangan; autentifikasi; penyebarluasan; dan pendokumentasian.

 

Perencanaan pembentukan Peraturan Menteri dimuat dalam Program Pembentukan Peraturan Menteri. Dalam Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi dinyatakan bahwa Pemrakarsa menyusun usulan daftar rancangan Peraturan Menteri yang akan dimuat dalam Program Pembentukan Peraturan Menteri. Usulan diajukan oleh Pemrakarsa kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dengan tembusan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi hukum. Usulan diajukan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi hukum melakukan analisis terhadap usulan. Hasil analisis disampaikan dalam rapat koordinasi yang mengikutsertakan Pemrakarsa untuk mendapatkan klarifikasi. Dalam hal Pemrakarsa tidak hadir dalam rapat koordinasi, pemrakrasa dapat menyampaikan klarifikasi kepada pejabat Pimpinan Tinggi yang membidangi hukum. Klarifikasi digunakan untuk melengkapi usulan penyusunan rancangan Peraturan Menteri.

 

Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi hukum menyusun daftar rancangan Peraturan Menteri berdasarkan hasil koordinasi. Daftar rancangan Peraturan Menteri memuat nomor; judul; urgensi pembentukan; peraturan/kebijakan yang terkait; instansi yang terkait; status rancangan; dan pemrakarsa. Format daftar rancangan Peraturan Menteri tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selengkapnya silhkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (DISINI)


Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post