Permenperin Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Permenperin Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih

Permenperin Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Permenperin Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih


Pasal 1 Permenperin Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Permenperin Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih, menyatakan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 993), diubah sebagai berikut:

 

1. Ketentuan ayat (4) dan ayat (6) Pasal 16 diubah serta ditambah satu (1) ayat yakni ayat (7), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Perusahaan Industri yang melakukan importasi Kendaraan Bermotor CKD atau Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dapat melakukan importasi susulan.

(2) Importasi susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal:

a. terdapat kekurangan (shortage) pengiriman Komponen Kendaraan Bermotor yang seharusnya termasuk dalam set Kendaraan Bermotor CKD atau set Kendaraan Bermotor IKD;

b. terdapat kesalahan (mistake) dalam pengiriman Komponen Kendaraan Bermotor yang termasuk dalam set Kendaraan Bermotor CKD atau set Kendaraan Bermotor IKD; dan/atau

c. Komponen Kendaraan Bermotor dalam set Kendaraan Bermotor CKD atau set Kendaraan Bermotor IKD tidak memenuhi standar mutu atau mengalami kerusakan dalam pengiriman, pembongkaran, atau proses produksinya (reject).

(3) Importasi susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:

a. jumlah Komponen Kendaraan Bermotor dalam importasi susulan tidak boleh melebihi jumlah Komponen Kendaraan Bermotor yang disusulkan importasinya;

b. importasi susulan dilakukan dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan sejak diterbitkannya Pemberitahuan Impor Barang (PIB) bagi Kendaraan Bermotor CKD atau Kendaraan Bermotor IKD yang disusulkan importasinya;

c. Perusahaan Industri yang melakukan importasi ulang membuktikan nomor referensi, invoice, model, nomor batch, dan/atau nomor lot dari set Kendaraan Bermotor CKD atau Kendaraan Bermotor IKD yang disusulkan importasinya;

d. prinsipal dan/atau dari agen pemegang merek menyediakan dokumen yang membuktikan bahwa importasi susulan yang dilakukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c; dan

e. Komponen Kendaraan Bermotor dalam importasi susulan hanya digunakan dalam kegiatan produksi dan tidak digunakan untuk keperluan purnajual.

(4) Importasi komponen Kendaraan Bermotor yang termasuk dalam importasi susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan pos tarif masing–masing komponen.

(5) Komponen Kendaraan Bermotor yang termasuk dalam importasi susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dapat dibuktikan sebagai rangkaian dari set Kendaraan Bermotor CKD atau set Kendaraan Bermotor IKD yang disusulkan importasinya dapat dikecualikan dari pembuktian pemenuhan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia secara wajib.

(6) Perusahaan Industri yang melakukan importasi susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan pelaksanaan importasi susulan kepada Direktur Jenderal.

(7) Pelaksanaan importasi susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme impor umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

2. Ketentuan ayat (3) huruf e Pasal 18 diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Proses manufaktur terhadap Kendaraan Bermotor CKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 paling sedikit berupa:

a. Penyambungan Bodi;

b. Pengecatan Bodi;

c. perakitan kendaraan bermotor (assembling); dan

d. pengujian serta pengendalian mutu.

(2) Proses manufaktur terhadap Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 paling sedikit meliputi 2 (dua) dari 10 (sepuluh) proses manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

(3) Proses manufaktur terhadap Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memproduksi:

a. Traktor Jalan untuk Semi Trailer dari Sub Pos 8701.20;

b. kendaraan bermotor dari Pos 87.02;

c. kendaraan bermotor dari Pos 87.03, dengan jenis:

1. Sedan;

2. Kendaraan Penumpang (4x2); dan

3. Kendaraan Penumpang (4x4);

d. kendaraan bermotor dari Pos 87.04; dan

e. Sasis Dilengkapi dengan Mesin dari Pos 87.06, untuk kendaraan bus dari Pos 87.02 dengan Gross Vehicle Weight (GVW) lebih dari 5 (lima) ton.

 

3. Ketentuan Pasal 19 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Perusahaan Industri dilarang memindahtangankan Komponen Kendaraan Bermotor dalam Kendaraan Bermotor CKD atau Kendaraan Bermotor IKD kepada pihak lain.

(2) Dalam hal terdapat Komponen Kendaraan Bermotor dalam Kendaraan Bermotor CKD atau Kendaraan Bermotor IKD yang tidak digunakan dalam proses manufaktur, Perusahaan Industri wajib mengekspor kembali atau memusnahkan Komponen Kendaraan Bermotor dimaksud.

(3) Pelaksanaan ekspor kembali dan/atau pemusnahan Komponen Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya Pemberitahuan Impor Barang untuk Kendaraan Bermotor CKD atau Kendaraan Bermotor IKD yang bersangkutan.

(4) Pelaksanaan ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme ekspor umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

4. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

Importasi Kendaraan Bermotor CKD yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20, Pasal 21, atau Pasal 22 secara keseluruhan importasi diklasifikasikan ke dalam pos tarif yang sesuai.

 

5. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

Importasi Kendaraan Bermotor IKD yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 29 secara keseluruhan diklasifikasikan ke dalam pos tarif yang sesuai.

 

6. Ketentuan Pasal 31 ayat (2) diubah sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Perusahaan Industri dapat mengadakan komponen yang dikecualikan dari Kendaraan Bermotor IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dengan persyaratan sebagai berikut:

a. memproduksi sendiri Komponen Kendaraan Bermotor;

b. mensubkontrakkan pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor kepada pihak lain di dalam negeri;

c. menggunakan Komponen Kendaraan Bermotor yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri; dan/atau

d. mengimpor.

(2) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan pos tarif masing–masing komponen.

 

7. Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 993) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 2 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih, menyatakan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Link download Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Pengasapan Karet Dalam Bentuk Ribbed Smoked Sheet (disini)

 

Demikian informasi tentang Permenperin Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Permenperin Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

            



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post