Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah

Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah


Berdasakan Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah, yang dimaksud Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle) yang selanjutnya disingkat LCEV adalah Kendaraan Bermotor roda empat untuk angkutan orang yang diproduksi di dalam negeri dan memenuhi persyaratan tertentu. Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau yang selanjutnya disingkat KBH2 adalah LCEV untuk angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi. Kendaraan Bermotor Roda Empat Full Hybrid Electric Vehicle yang selanjutnya disebut Full Hybrid adalah LCEV yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking), alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assist) dan mampu digerakan sepenuhnya oleh motor listrik (electrical vehicle running mode) untuk waktu atau kecepatan tertentu. Kendaraan Bermotor Roda Empat Mild Hybrid Electric Vehicle yang selanjutnya disebut Mild Hybrid adalah LCEV yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman regeneratif (regenerative braking), dan alat bantu gerak berupa motor listrik (electric motor assi st). Kendaraan Bermotor Roda Empat Plug in Hybrid Electric Vehicle yang selanjutnya disingkat PHEV adalah LCEV yang paling sedikit terdiri dari 1 (satu) motor listrik atau motor generator dan paling sedikit 1 (satu) motor bakar sebagai penerus daya dan dilengkapi dengan sistem pengisian daya dari luar atau eksternal. Kendaraan Bermotor Roda Empat Fuel Cell Electric Vehicle yang selanjutnya disingkat FCEV adalah LCEV yang dilengkapi dengan sel bahan bakar (fuel celij sebagai sumber energi dan motor listrik sebagai sistem penggerak. Kendaraan Bermotor Roda Empat Flexy Engine Vehicle yang selanjutnya disingkat Flexy Engine adalah LCEV yang dilengkapi dengan penggerak motor bakar yang dapat menggunakan bahan bakar nabati sebesar 100% (seratus persen) yang mampu melakukan penyesuaian proses pembakaran mesin sendiri tanpa campur tangan dari pengemudi. Kendaraan Bermotor Roda Empat Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah LCEV yang hanya memiliki motor penggerak listrik dengan sistem penyimpanan energi baterai yang dapat diisi ulang sebagai sumber daya untuk kendaraan.

 

Berikut ini pasal-pasal Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah

 

Pasal 2

LCEV diberikan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

 

Pasal 3

LCEV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikategorikan menjadi:

a.  KBH2;

b.  Kendaraan Bermotor Roda Empat listrik hybrid (hybrid electric vehicle);

c.   PHEV;

d.  KBL Berbasis Baterai;

e.  FCEV; dan

f.   Flexy Engine.

 

Bagian Kedua

KBH2

 

Pasal 4 Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah

(1) KBH2 sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.   memiliki motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1200 (seribu dua ratus) cc atau motor bakar nyala kompresi (diesel) kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 (seribu lima ratus) cc;

b.   hasil pengujian konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per liter untuk bensin atau hasil pengujian konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 (dua puluh satu koma delapan) kilometer per liter untuk diesel atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer;

c.   memiliki radius putar (turning radius) maksimum 4.600 (empat ribu enam ratus) milimeter dan jarak terendah dari permukaan tanah (ground clearance) paling sedikit 150 (seratus lima puluh) milimeter;

d.   menggunakan tambahan merek Indonesia serta model dan logo yang mencerminkan Indonesia;

e.   menggunakan besaran harga jual paling tinggi Rp135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) berdasarkan lokasi kantor pusat agen pemegang merek; dan

f.    menggunakan penandaan informasi penggunaan bahan bakar dengan tingkat paling rendah octane number 92 untuk motor bakar cetus api atau cetane number 51 untuk motor bakar nyala kompresi yang dicantumkan pada penutup tangki bahan bakar bagian dalam dan pojok bawah kaca belakang.

(2) Pengujian konsumsi bahan bakar atau tingkat emisi karbon CO2 sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf b, didapatkan dengan pengukuran atau dengan menggunakan metode uji UNR 101 dengan batas kecepatan sampai dengan 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk siklus ekstra urban.

(3) Besaran harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dituangkan dalam surat pernyataan harga dan merupakan harga penyerahan ke konsumen sebelum pajak daerah, Bea Balik Nama (BBN), dan Pajak Kendaraan Bermotor.

 

Pasal 5

(1) Dalam keadaan tertentu, produsen KBH2 dapat mengusulkan penyesuaian harga jual KBH2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e kepada Direktur Jenderal.

(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri dari:

a.   terjadi perubahan pada kondisi atau indikator ekonomi yang dicerminkan dengan besaran inflasi, kurs nilai tukar rupiah dan/ atau harga bahan baku;

b.   terdapat penambahan penggunaan teknologi baru berupa teknologi transmisi otomatis; dan/ atau

c.   terdapat penyesuaian standar emisi baru dan/ atau penambahan teknologi pengaman penumpang berupa sabuk keselamatan (safety belt), kantong pengamanan udara (air bag), dan / atau fitur keselamatan tambahan pada sistem pengereman.

(3) Perubahan pada kondisi atau indikator ekonomi yang dicerminkan dengan besaran inflasi, nilai tukar rupiah, dan/ atau harga bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berpedoman pada:

a.   data Badan Pusat Statistik untuk besaran inflasi;

b.   nilai kurs tengah dari Bank Indonesia untuk nilai tukar Rupiah; dan / atau

c.   hasil         verifikasi    dari   Lembaga   Verifikasi    untuk penelusuran harga bahan baku.

(4) Penyesuaian harga jual karena terjadi perubahan pada kondisi/ indikator ekonomi yang dicerminkan dengan besaran inflasi, kurs nilai tukar rupiah dan/ atau harga bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan setiap 1 (satu) tahun setelah penetapan fasilitas perpajakan.

(5) Penyesuaian harga jual karena terdapat penambahan penggunaan teknologi baru berupa teknologi transmisi otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b dan penyesuaian standar em1s1 baru dan/ atau penambahan teknologi pengaman penumpang berupa sabuk keselamatan (safety belt), kantong pengamanan udara (air bag), dan/atau fitur keselamatan tambahan pada sistem pengereman sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.

(6) Direktur Jenderal dapat menetapkan penyesuaian harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:

a.   paling tinggi 15% (lima belas persen) dari besaran harga penetapan harga KBH2 terakhir untuk penyesuaian harga karena terdapat penambahan penggunaan teknologi baru berupa teknologi transmisi otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b; dan

b.   paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari besaran harga penetapan harga KBH2 terakhir untuk penyesuaian harga karena terdapat penambahan teknologi pengaman penumpang dan/ atau penyesuaian standar emisi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.

 

 

Bagian Ketiga

Kendaraan Bermotor Roda Empat Listrik Hybrid (Hybrid Electric Vehicle)

 

Pasal 6 Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah

(1)   Kendaraan Bermotor Roda Empat listrik hybrid (hybrid electric vehicle) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:

a.  Mild Hybrid; dan

b.  Full Hybrid.

(2)   Mild Hybrid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.  memiliki isi silinder sampai dengan 4000 (empat ribu) cc yang menggunakan motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar bensin atau motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar diesel;

b.  konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter untuk bensin atau lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter untuk diesel atau dengan tingkat emisi CO2 sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer;

c.   memiliki baterai dengan tegangan paling besar 60 (enam puluh) volt; dan

d.  menggunakan logo teknologi Mild Hybrid.

(3)   Full Hybrid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.  isi silinder sampai dengan 4000 (empat ribu) cc yang menggunakan motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar bensin atau motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar diesel;

b.  konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter untuk bensin atau lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter untuk diesel atau dengan tingkat emisi CO2 sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer;

c.   memiliki baterai dengan tegangan lebih besar dari 60 (enam puluh) volt; dan d.      menggunakan logo teknologi Full Hybrid.

 

Bagian Keempat

PHEV

 

Pasal 7

PHEV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.    konsumsi     bakar          minyak       lebih dari   28     (dua  puluh delapan)  kilometer per liter baik untuk bensin maupun diesel atau tingkat emisi CO2 paling tinggi 100 (seratus) gram per kilometer;

b.    dapat menjalankan fungsi kendaraan hanya digerakkan oleh motor listrik untuk jarak tertentu (electric vehicle running mode) paling sedikit sejauh 40 (empat puluh) kilometer;

c.     memiliki sistem pengisian daya dari luar (external plug); dan

d.    menggunakan logo teknologi PHEV.

 

Bagian Kelima

KBL Berbasis Baterai

 

Pasal 8

KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.    hanya menggunakan motor listrik sebagai penggerak kendaraan;

b.    memiliki sistem penyimpanan baterai sebagai sumberdaya kendaraan yang dapat diisi ulang;

c.     memiliki komponen utama paling sedikit meliputi motor listrik, baterai, dan unit kontrol daya (power control unit/PCU) atau penyearah daya (inverter};

d.    memiliki sistem pengisian daya dari luar atau eksternal (ekstemal plug); dan

e.    menggunakan logo teknologi KBL Berbasis Baterai.

 

Bagian Keenam

FCEV

 

Pasal 9 Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah

FCEV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.    hanya menggunakan motor listrik sebagai penggerak kendaraan;

b.    menggunakan sel bahan bakar (fuel celij sebagai sumber energi;

c.     memiliki komponen utama meliputi motor listrik, baterai, unit kontrol daya (power control unit/PCU) atau penyearah daya (inverter}, dan tangki hidrogen; dan

d.    menggunakan logo teknologi FCEV

 

Bagian Ketujuh

Flexy Engine

 

Pasal 10

Flexy Engine sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.    menggunakan atau mampu adaptif dengan bahan bakar nabati 100% (seratus persen);

b.    memiliki peralatan atau sistem otomatisasi, baik mekanikal atau elektrikal, yang fleksibel dan mampu melakukan penyesuaian proses pembakaran mesin sendiri tanpa campur tangan dari pengemudi; dan

c.     menggunakan logo teknologi Flexy Engine.

 

 

Pasal 11

(1)   LCEV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan sesuai dengan jenis kategorinya.

(2)   Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Verifikasi.

 

BAB III PROSES PENETAPAN

 

Bagian

Kesatu Umum

 

Pasal 12

(1)   Perusahaan industri Kendaraan Bermotor Roda Empat yang memproduksi LCEV sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 harus memiliki surat penetapan dari Menteri.

(2)   Surat Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a.  surat penetapan perusahaan; dan

b.  surat penetapan kendaraan.

(3)   Kewenangan penerbitan surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimandatkan kepada Direktur Jenderal.

 

Bagian Kedua Penetapan Perusahaan

 

Pasal 13

(1)   Permohonan penerbitan surat penetapan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, diajukan secara elektronik oleh Pemohon melalui SIINas kepada Direktur Jenderal dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli:

a.  surat permohonan yang dicetak melalui SIINas;

b.  salinan surat penetapan kode perusahaan;

c.   salinan surat pendaftaran merek dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau perjanjian untuk memproduksi kendaraan bermotor dengan merek prinsipal; dan

d.  dokumen rencana pengembangan industri.

(2)   Dokumen rencana pengembangan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, paling sedikit meliputi:

a.  rencana umum pengembangan perusahaan; dan

b.  rencana penambahan investasi.

(3)   Dalam hal terdapat kondisi yang mengakibatkan SIINas tidak dapat diakses untuk melakukan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui unit pelayanan publik Kementerian Perindustrian.

 

Pasal 14

(1)   Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

(2)   Dalam hal diperlukan Direktur Jenderal dapat menugaskan tim melakukan peninjauan lapangan untuk melakukan pemeriksaan kesesuaian atas permohonan dan kebenaran data.

(3)   Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)      dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penetapan perusahaan dengan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap.

(4)   Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)      dinyatakan tidak lengkap Direktur Jenderal atas nama Menteri mengembalikan permohonan dilakukan secara elektronik paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

(5)   Penerbitan surat penetapan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pengembalian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui SIINas.

(6)   Surat penetapan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama perusahaan industri yang bersangkutan masih beroperasi atau tidak ada perubahan data pada surat penetapan dimaksud.

 

Bagian Ketiga

Penetapan Kendaraan

 

Pasal 15

(1)   Permohonan surat penetapan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b diajukan secara elektronik melalui SIINas kepada Direktur J enderal dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli berupa:

a.  surat permohonan yang dicetak melalui SIINas;

b.  surat penetapan perusahaan;

c.   surat keterangan verifikasi awal yang diterbitkan Lembaga Verifikasi;

d.  dokumen rencana kegiatan usaha (business plan).

(2)   Dokumen rencana kegiatan usaha (business plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit meliputi:

a.  rencana investasi dan/ atau realisasi investasi;

b.  perhitungan     proporsi     nilai investasi      berdasarkan karakteristik teknologi kendaraan;

c.   rencana dan/ atau   realisasi     produksi kendaraan (merek, jenis, tipe, dan/ atau varian kendaraan); dan

d.  rencana pemberdayaan komponen dalam negeri.

(3)   Bagi perusahaan industri Kendaraan Bermotor Roda Empat yang akan memproduksi KBH2, selain mengunggah hasil pindai dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengunggah hasil pindai dokumen asli berupa surat pernyataan harga KBH2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

(4)   Bagi perusahaan industri Kendaraan Bermotor Roda Empat yang akan memproduksi KBL Berbasis Baterai, dokumen rencana pemberdayaan komponen dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d digantikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri.

(5)   Penerbitan sertifikat tingkat komponen dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didapatkan dengan menggunakan tata cara penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri KBL Berbasis Baterai.

(6)   Tata cara penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan kententuan peraturan perundang-undangan di bidang KBL Berbasis Baterai.

(7)   Dalam hal terdapat kondisi yang mengakibatkan SIINas tidak dapat diakses untuk melakukan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui unit pelayanan publik Kementerian Perindustrian.

 

Pasal 16

(1)   Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).

(2)   Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penetapan kendaraan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

(3)   Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)      dinyatakan tidak lengkap Direktur Jenderal atas nama Menteri mengembalikan permohonan dilakukan secara elektronik paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

(4)   Penerbitan surat penetapan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengembalian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui SIINas.

(5)   Surat penetapan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

 

Pasal 17

Surat penetapan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, surat penetapan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, surat permohonan penetapan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, surat permohonan penetapan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, panduan penyusunan rencana pemberdayaan komponen dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) huruf d, dan surat pernyataan harga KBH2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (3) mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Bagian Keempat

Verifikasi

 

Pasal 18

(1)   Verifikasi terdiri atas:

a.  verifikasi awal; dan

b.  verifikasi pemenuhan rencana kegiatan usaha.

(2)   Verifikasi awal sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk:

a.  memeriksa legalitas perusahaan;

b.  memeriksa      pemenuhan        persyaratan        teknis LCEV yang diproduksi sesuai kategorinya; dan

c.   menilai rencana kegiatan usaha (bu sin es s plan).

(3)   Verifikasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sebelum pengajuan surat penetapan kendaraan oleh Pemohon.

(4)   Verifikasi pemenuhan rencana kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menilai kesesuaian realisasi kegiatan usaha terhadap rencana kegiatan usaha (business plan).

(5)   Verifikasi pemenuhan rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling lama setiap 1 (satu) tahun sejak penetapan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah.

 

Pasal 19

(1)   Pelaksanaan verifikasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan permohonan dari Pemohon kepada Lem baga Verifikasi.

(2)   Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen yang paling sedikit meliputi:

a.  kelengkapan dokumen pemenuhan persyaratan teknis LCEV;

b.  salinan surat penetapan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a;

c.   dokumen rencana kegiatan usaha (business plan) atas kendaraan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d; dan

d.  pernyataan kesediaan untuk dilakukan verifikasi pemenuhan rencana bisnis secara berkala setiap tahun.

(3)   Lembaga Verifikasi melaksanakan verifikasi awal paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

 

Pasal 20 Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah

(1)   Pelaksanaan verifikasi pemenuhan rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan rencana kegiatan usaha yang disampaikan oleh Pemohon yang telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas pajak penjualan atas barang mewah.

(2)   Verifikasi pemenuhan rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penilaian pemenuhan rencana kegiatan usaha dan peninjauan lapangan.

(3)   Lembaga Verifikasi melaksanakan verifikasi pemenuhan rencana kegiatan usaha dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

 

Pasal 21

Biaya pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dibebankan kepada Pemohon yang besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pemohon dengan Lembaga Verifikasi.

 

Pasal 22

(1)   Lembaga Verifikasi menerbitkan surat keterangan verifikasi industri paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan veri fika si.

(2)   Surat  keterangan         verifikasi    industri       sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.  surat keterangan verifikasi awal; dan

b.  surat       keterangan         verifikasi    pemenuhan        rencana kegiatan usaha.

(3)   Surat keterangan verifikasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat informasi:

a.  ringkasan eksekutif verifikasi awal;

b.  data dan informasi Pemohon;

c.   pemeriksaan legalitas dokumen perizinan;

d.  rencana investasi dan rencana produksi kendaraan LCEV; dan

e.  rencana bisnis perusahaan.

(4)   Surat keterangan verifikasi pemenuhan rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat informasi:

a.  ringkasan eksekutif hasil verifikasi pemenuhan rencana kegiatan usaha;

b.  realisasi produksi dan penjualan kendaraan LCEV;

c.   pelaksanaan realisasi rencana bisnis perusahaan termasuk realisasi investasi dan proporsi realisasi KBL Berbasis Baterai terhadap total realisasi investasi;

d.  hasil pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis LCEV yang di produksi sesuai kategorinya; dan

e.  hasil pengujian kesesuaian produksi (conformity of production) termasuk hasil uji konsumsi bahan bakar atau emisi CO2.

(5)   Surat keterangan verifikasi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal dan ditembuskan kepada Pemohon.

 

Pasal 23

Lembaga Verifikasi wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan verifikasi kepada Direktur J enderal paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

 

Bagian Kelima Lembaga Verifikasi

 

Pasal 24

(1)   Verifikasi      dilakukan   oleh  Lembaga   Verifikasi    yang ditunjuk oleh Menteri.

(2)   Kewenangan        penunjukan         Lembaga   Verifikasi sebagaimana  dimaksud   pada ayat  (1)     didelegasikan kepada Direktur Jenderal.

(3)   Untuk  dapat         ditunjuk,     Lembaga   Verifikasi    harus memenuhi persyaratan:

a.  memiliki izin sertifikat badan usaha (SBU) jasa khusus, sub klasifikasi Jasa surveyor independen dengan kualifikasi besar;

b.  memiliki izin sertifikasi kompetensi dan kualifikasi perusahaan jasa konsultasi non kontruksi; dan

c.   memiliki pengalaman verifikasi industri dalam rangka pemberian insentif fiskal dibidang otomotif untuk 5 (lima) tahun terakhir.

 

Pasal 25

Penunjukan sebagai Lembaga Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

 

BAB IV PENGAWASAN DAN EVALUASI

 

Pasal 25

(1)   Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi pemenuhan rencana kegiatan usaha yang disampaikan oleh perusahaan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d.

(2)   Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan verifikasi pemenuhan rencana kegiatan usaha yang dilakukan Lembaga Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b.

 

BAB V SANKSI

 

 

Pasal26

(1)   Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mencabut penetapan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b apabila:

a.  Perusahaan Industri tidak bersedia dilakukan verifikasi oleh Lembaga Verifikasi; atau

b.  Perusahaan lndustri tidak memenuhi rencana kegiatan usaha yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d.

(2)   Pencabutan penetapan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

 

Pasal 27

Direktur Jenderal dapat mencabut penunjukan lembaga verifikasi apabila:

a.    Lembaga verifikasi tidak melakukan verifikasi

sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1);

b.    Lembaga verifikasi tidak menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada Pasal 23.

 

 

BAB VI

PENUTUP

 

Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah, melalui salinan dokumen yang tersedia d bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post