Keputusan Mendagri atau Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah diterbitkan untuk menindaklanjuti Pasal 6 dan Lampiran Huruf A angka 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, Menteri Dalam Negeri melakukan pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur berdasarkan usulan pemerintah daerah, perubahan kebijakan dan/ atau peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Keputusan Mendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, juga merupakan pengganti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasffikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaal Pembangunan dan Keuangan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi pada saat ini.
Diktum KESATU Keputusan Mendagri atau Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 menyatakan Menetapkan Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA menyatakan bahwa Keputusan Mendagri atau Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkandengan ketentuan: a) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifrkasi dan Validasi pemutakhiran Klasifikasi,Kodefikasi dan Nomenklatur perencanaan pembangunan danKeuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan b) apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimala mestinya.
Berdasarkan lampiran Keputusan Mendagri atau Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa tujuan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur) adalah untuk menyediakan informasi secara berjenjang melalui penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan yang akan digunakan Pemerintah Daerah dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah. Informasi dimaksud digunakan untuk: a) membantu kepala daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah; b) membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah; c) membantu kepala daerah dalam melakukan evaluasi kinerja dan keuangan daerah; d) menyediakan statistik keuangan Pemerintah Daerah; e) mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat; f) mendukung penyelenggaraan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah; dan g) melakukan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.
Dinyatakan dalam Lampiran Keputusan Mendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah bahwa penyusunan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja dan keuangan di lingkungan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur disusun secara sistematis meliputi: a) urusan, bidang urusan, program, kegiatan, dan sub kegiatan; b) fungsi; c) organisasi; d) sumber pendanaan; e) wilayah administrasi pemerintahan; dan f) rekening. Kodefikasi pada masing-masing klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f merupakan kodefikasi yang bersifat mandiri dan merupakan acuan baku yang digunakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing tahapan dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Kodefikasi, Klasifikasi dan Nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Keputusan Mendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download Keputusan Mendagri atau Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Keputusan Mendagri atau Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.