Permenperin Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Oleokimia Dasar Bersumber Dari Minyak Nabati

Permenperin Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Oleokimia Dasar Bersumber Dari Minyak Nabati


Dalam Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Oleokimia Dasar Bersumber Dari Minyak Nabati, yang dimaksud dengan: Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Standar lndustri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan  Industri  Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.


Fatty Acid (Asam Lemak) adalah suatu senyawa golongan asam karboksilat yang mempunyai rantai alifiatik panjang baik jenuh maupun tak jenuh dan mempunyai rantai  dengan  jumlah  atom  karbon genap dari 6 hingga 22. Methyl Ester adalah ester asam lemak yang dibuat melalui proses esterifikasi dari asam lemak dengan metanol atau transesterifikasi minyak nabati seperti CPO, CPKO dengan methanol. Fatty Alcohol (Alkohol Lemak) adalah suatu senyawa golongan alkohol yang mempunyai rantai alifatik panjang baik jenuh maupun tak  jenuh  dan mempunyai rantai dengan jumlah atom karbon genap dari 6 hingga 22. Gliserin (Glycerin) adalah senyawa Trihidroksi alcohol yang    bersifat    hidrofilik    dan    higroskopik dan merupakan komponen  yang  menyusun  berbagai macam gliserida.

 

Industri  Oleokimia  Dasar   Bersumber   dari   Minyak Nabati adalah industri yang mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu dan getah (gum), seperti asam alufamat, asam asetat, asam citrat, asam benzoat, Fatty Acid, fatty alkohol, furfucal, sorbitol, dan bahan kimia organik lainnya dari hasil pertanian, termasuk pembuatan biofuel, arang kayu, arang batok kelapa, dan lainnya sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Nomor 20115. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

 

Pasal 2 Permenperin Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Oleokimia Dasar Bersumber Dari Minyak Nabati

(1) SIH untuk Industri Oleokimia Dasar Bersumber dari Minyak Nabati terdiri atas:

a.   persyaratan teknis; dan

b.   persyaratan manajemen.

(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a.   bahan baku;

b.   bahan penolong;

c.   energi;

d.   air;

e.   proses produksi;

f.    produk;

g.   kemasan

h.   limbah; dan

i.    emisi gas rumah kaca.

(3) Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a.   kebijakan dan organisasi;

b.   perencanaan strategis;

c.   pelaksanaan dan pemantauan;

d.   tinjauan manajemen;

e.   tanggung jawab sosial perusahaan; dan

f.    ketenagakerjaan.

 

Pasal 3

(1) Perusahaan industri yang telah memenuhi SIH untuk Industri Oleokimia Dasar  Bersumber  dari  Min ya k Nabati dapat mengajukan sertifikasi lndustri Hijau.

(2) Tata cara sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 4 Permenperin Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Oleokimia Dasar Bersumber Dari Minyak Nabati menyatakan SIH Untuk Industri Oleokimia Dasar Bersumber dari Minyak Nabati sebagaimana dimaksud Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 5 Permenperin Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Oleokimia Dasar Bersumber Dari Minyak Nabati,. Menyatakan dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan kaji ulang terhadap SIH untuk Industri Oleokimia Dasar Bers umber dari Minyak Nabati.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Oleokimia Dasar Bersumber Dari Minyak Nabati, melalui salinan dokumen yang tersedia d bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Perindustrian Permenperin Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Oleokimia Dasar Bersumber Dari Minyak Nabati. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter