KMK Nomor HK.01.07-MENKES-6689-2021 Tentang Panduan Penanggulangan Covid-19 Di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri

Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07-MENKES-6689-2021 Tentang Panduan Penanggulangan Covid-19 Di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri


Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07-MENKES-6689-2021 Tentang Panduan Penanggulangan Covid-19 Di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi merupakan pengganti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

 

Tujuan ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/6689/2021 Tentang Panduan Penanggulangan Covid-19 Di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi, adalah meningkatkan upaya penanggulangan COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan industri untuk keberlangsungan usaha pada situasi pandemi .

 

Corona Virus Disease 2019 atau disingkat COVID -19 merupakan penyakit infeksi (emerging disease) yang disebabkan oleh virus SARS -CoV-2 yang dapat menular dari manusia ke manusia dengan mudah sehingga menimbulkan pandemi di seluruh dunia. Pandemi COVID-19 memberikan dampak yang nyata dalam berbagai sektor termasuk sektor ekonomi dan dunia usaha. Berdasarkan pengalaman di berbagai negara, fluktuasi jumlah kasus COVID-19 masih terjadi mana kala penanggulangan pandemi yang komprehensif belum terlaksana secara optimal dan adanya penularan strain baru virus yang lebih infeksius. Aktivitas roda perekonomian harus bergerak kembali di tengah pandemi yang masih berlangsung. Untuk itu penerapan protokol kesehatan, penguatan Tes, Lacak, dan Isolasi, dan vaksinasi merupa kan hal yang sangat penting dalam memutus mata rantai penularan.

 

Besarnya populasi dan mobilitas pekerja berpotensi besar dalam penularan COVID -19. Perkantoran dan industri merupakan suatu tempat berkumpulnya banyak orang (pekerja) pada satuan waktu tertentu (jam kerja) dan area tertentu (ruangan) . Kondisi ini dapat berisiko menjadi lokus penularan COVID-19, apabila tidak dilakukan upaya pencegahan dan pengendalian yang adekuat. Kegiatan di tempat kerja dan di luar tempat kerja (di perjalanan, akti vitas sosial, lingkungan keluarga dan sekitar tempat tinggal) secara timbal balik akan saling mempengaru hi timbulnya kasus COVID -19 . Upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada perkantoran dan indus tri diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam menurunkan angka penularan COVID-19 di masyarakat.

 

Pada awal terjadinya pandemi COVID -19 di tahun 2020, telah ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Dengan adanya perkembangan ilmu, kajian, dan referensi terbaru dalam penanggulangan pandemi COVID-19, maka diperlukan pemutakhiran panduan yang ada, di mana upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 harus menjadi kebiasaan (perilaku) di perkantoran dan industri untuk mewujudkan pekerja tetap sehat dan produktif selama pandemi.

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/6689/2021 Tentang Panduan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi, menyatakan Menetapkan Panduan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi yang selanjutnya disebut Panduan Penanggulangan COVID-19 di Tempat Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07-MENKES-6689-2021 menyatakan Panduan Penanggulangan COVID-19 di Tempat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi pengelola tempat kerja perkantoran dan industri baik instansi p emeri ntah, perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), masyarakat pekerja, dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam melakukan penanggulangan COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan industri agar aktivitas ekonomi dan keberlangsun gan usaha dapat berjalan dengan baik dan terlindung dari penularan COVID-19.

 

Diktum KETIGA Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07-MENKES-6689-2021 menyatakan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Panduan Penanggulangan COVID-19 di Tempat Kerja sesuai dengan kewenangan masing-masing.

 

Diktum KEEMPAT menyatakan bahwa pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (CO VID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  

Sasaran diterbitkan Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07-MENKES-6689-2021 adalah 1) Tempat kerja perkantoran dan industri baik instansi pemerintah, perusahaan, dan badan usaha. 2) Masyarakat pekerja. 3) Pemangku kepentingan terkait lainnya.

 

Ruang lingkup Keputusan Menkes Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/6689/2021 Tentang Panduan Penanggulangan Covid-19 Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri meliputi: 1) Prinsip Penanggulangan Pandemi COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri. 2) Pencegahan dan Pengendalian COVID -19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri. 3) Penanganan Pekerja Terindikasi COVID-19. 4) Koordinasi Pengelola Tempat Kerja dan Pemerintah Daerah dalam Pen anggulangan COVID -19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri .

 

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/6689/2021 Tentang Panduan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Keputusan Menkes Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/6689/2021 Tentang Panduan Penanggulangan Covid-19 Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post