PERPRES NOMOR 111 TAHUN 2021 TENTANG DANA ABADI DI BIDANG PENDIDIKAN

Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 111 Tahun 2021 Tentang Dana Abadi Di Bidang Pendidikan


Berdasarkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 111 Tahun 2021 Tentang Dana Abadi Di Bidang Pendidikan, yang dimaksud Dana Abadi di Bidang Pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja. Dana Pengembangan Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut Dana Abadi Pendidikan adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi, termasuk dana pengembangan pendidikan nasional yang berasal dari alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya, yang hasil kelolaannya digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya termasuk pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan. Dana Abadi Penelitian adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan dalam rangka penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi. Dana Abadi Kebudayaan adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung kegiatan terkait pemajuan kebudayaan. Dana Abadi Perguruan Tinggi adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung pengembangan perguruan tinggi kelas dunia di perguruan tinggi terpilih. Dana Abadi Pesantren adalah dana yang dialokasikan khusus untuk Pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 111 Tahun 2021 Tentang Dana Abadi Di Bidang Pendidikan bahwa Dana Abadi di Bidang Pendidikan terdiri atas a) Dana Abadi Pendidikan; b) Dana Abadi Penelitian; c) Dana Abadi Kebudayaan; dan d) Dana Abadi Perguruan Tinggi.

Dana Abadi di Bidang Pendidikan dapat bersumber dari: a) anggaran pendapatan dan belanja negara; b) pendapatan investasi; dan/atau c) sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendapatan investasi merupakan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat berupa hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, pendapatan alih teknologi hasil riset, royalti atas hak paten, dana pihak ketiga, dana perwalian, baik dari dalam maupun luar negeri, danlatau sumber lainnya.

 

Untuk memberikan arah dan kebijakan strategis dalam program layanan dan penerima manfaat hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan Penyantun. Dewan Penyantun bertugas memberikan arahan terkait kebijakan strategis dalam program layanan dan penerima manfaat hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Arahan terkait kebijakan strategis Dewan Penyantun meliputi: a) bidang prioritas pada program layanan; b). kebijakan afirmasi pada program layanan dengan memperhatikan kondisi wilayah, kelompok masyarakat tertentu, dan/atau kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) proporsi penggunaan hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan; d) pembagian tugas pelaksanaan program layanan oleh Kementerian/Lembaga Teknis dan/atau LPDP; dan/atau e) hal-hal lain yang diusulkan anggota Dewan Penyantun.

 

Arahan kebijakan strategis Dewan Penyantun ditetapkan oleh Ketua Dewan Penyantun. Keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas: a) menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan sebagai Ketua merangkap anggota; b) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan Negara sebagai Wakil Ketua merangkap anggota; c) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahtran, dan teknologi sebagai anggota; d) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagai anggota; dan e) pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi sebagai anggota. Dewan Penyantun menyelenggarakan rapat paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. Dewan Penyantun mendapat dukungan administrasi dan keuangan dari LPDP dalam pelaksanaan tugasnya. Ketentuan mengenai tata cara pengambilan keputusan Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Ketua Dewan Penyantun.

 

Dana Abadi di Bidang Pendidikan dapat dikembangkan dalam bentuk investasi jangka pendek dan/atau jangka panjang pada surat berharga maupun nonsurat berharga di dalam dan/atau di luar negeri. Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dilakukan berdasarkan praktik bisnis yang sehat dan risiko yang terkelola, dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan dilakukan oleh LPDP. LPDP melaksanakan pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada arahan kebijakan Dewan Penyantun. Ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, dan manajemen sumber daya manusia LPDP) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

 

Untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap LPDP, dibentuk Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dewan Pengawas berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas: a) 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai Kelua merangkap anggota; b). 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai anggota; c) 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagai anggota; d) 1 (satu) orang pejabat dari lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi sebagai anggota; dan e) 1 (satu) orang dari unsur tenaga ahli sebagai anggota. Unsur tenaga ahli diusulkan oleh Dewan Penyantun kepada menteri yang menyelenggarakan urudan pemerintahan di bidang keuangan negara. Dewan Pengawas ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Dewan Pengawas menyelenggarakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

 

Baca selengkapnya Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 111 Tahun 2021 Tentang Dana Abadi Di Bidang Pendidikan, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 111 Tahun 2021 Tentang Dana Abadi Di Bidang Pendidikan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post