PERPRES NOMOR 105 TAHUN 2021 TENTANG STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024

Perpres Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024


Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.

 

Berdasarkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 yang dimaksud Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional. Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Nasional yang selanjutnya disingkat RAN-PPDT adalah dokumen perencanaan tahunan pembangunan daerah tertinggal yang disusun dengan memperhatikan STRANAS-PPDT dan menjadi acuan dalam pen5rusunan rencana kerja pemerintah. Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi yang selanjutnya disingkat STRADA-PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah provinsi. Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten yang selanjutnya disingkat STRADA-PPDT Kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah kabupaten.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 bahwa Dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal secara nasional ditetapkan STRANAS-PPDT. STRANAS-PPDTmemuat: a) isu, kebijakan, dan sasaran percepatan pembangunan daerah tertinggal; b) strategi percepatan pembangunan daerah tertinggal; c) program-kegiatan strategis percepatan pembangunan daerah tertinggal; dan d) strategi pembinaan daerah tertinggal terentaskan.

 

Program-kegiatan strategis percepatan pembangunan daerah tertinggal tahun 2020 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. STRANAS-PPDT tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

STRANAS-PPDT dilaksanakan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati sesuai dengan kewenangannya. Pelaksanaan STRANAS-PPDT didukung oleh pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Pelaksanaan STRANAS-PPDT dikoordinasikan oleh Menteri.

 

STRANAS-PPDT menjadi pedoman penyusunan rencana strategis kementerian/lembaga terkait. Gubernur menetapkan STRADA-PPDT Provinsi yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dan memperhatikan STRANAS-PPDT. Bupati menetapkan STRADA-PPDT Kabupaten yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten dan memperhatikan STRADA-PPDT Provinsi dan STRANAS-PPDT.

 

 Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tingkat capaian STRADA-PPDT Kabupaten dan hasilnya dilaporkan kepada Gubernur. Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tingkat capaian STRADA-PPDT Provinsi, dan STRADA-PPDT Kabupaten dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri. Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tingkat capaian pelaksanaan STRANAS-PPDT, STRADA-PPDT Provinsi, dan STRADA-PPDT Kabupaten dan hasilnya dilaporkan kepada Presiden.Tata cara pemantauan dan evaluasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, terhadap daerah tertinggal yang telah terentaskan dari status daerah tertinggal diberikan pembinaan oleh Menteri paling lama selama 3 (tiga) tahun setelah terentaskan. Strategi pembinaan terhadap daerah tertinggal yang telah terentaskan berdasarkan penetapan pada tahun 2019 dituangkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Ketentuan lebih lanjut mehgenai pembinaan daerah tertinggal yang telah terentaskan diatur dengan Peraturan Menteri. Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraanSTRANAS-PPDT bersumber dari: a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain pendanaan pendanaan STRANAS-PPDT dapat berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. STRANAS-PPDT dapat dilakukan penyesuaian atas target dan kebutuhan pendanaan berdasarkan evaluasi paruh waktu dan akhir tahun rencana pembangunan jangka menengah nasional. Penyesuaian dituangkan dalam RAN-PPDT.

 

Menteri memfasilitasi pen5rusunan STRADA-PPDT Provinsi dan STRADA-PPDT Kabupaten. Fasilitasi dilaksanakan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

 

Baca selengkapnya Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Link download Salinan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 (disini)


Link download Lampiran Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post