PERMENLU NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENLU

Permenlu Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia


Berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri atau Permenlu Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia (Kemenlu), yang dimaksud Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Evaluasi atas Implementasi SAKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan akuntabilitas dan kinerja instansi/unit kerja pemerintah

 

Peraturan Menteri Luar Negeri atau Permenlu Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia ini digunakan sebagai acuan untuk melakukan Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan. Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia bertujuan untuk: a) memperoleh informasi tentang implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan; b) menilai tingkat implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan; c) memberikan saran perbaikan untuk peningkatan implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan; dan d) memantau tindak lanjut rekomendasi hasil Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan periode sebelumnya.

 

Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan dilaksanakan melalui tahapan: a) perencanaan Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan; b) pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan; dan c) pelaporan hasil Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan. Terhadap evaluasi dilakukan pemantauan tindak lanjut pelaporan hasil Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan.

 

Perencanaan Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan dituangkan dalam perencanaan program kerja pengawasan tahunan Inspektorat Jenderal. Inspektorat Jenderal bertanggung jawab dalam pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan. Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan dilaksanakan terhadap: Unit Organisasi; Unit Kerja; dan/atau Perwakilan.

 

Baca selengkapnya Peraturan Menteri Luar Negeri atau Permenlu Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Luar Negeri atau Permenlu Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



1 Comments

Previous Post Next Post